2013 Tahun Siaga Satu Bagi Jurnalis?
SENGAJA
membuat tulisan ini, sebagai catatan awal tahun 2013. Bukan apa-apa, tahun 2013
diprediksi sebagai tahun dimana angka kekerasan terhadap jurnalis akan semakin
tinggi. Faktor suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2013, Pemilu
Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 dan semakin rendahnya penghargaan publik akan
kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi pada 2012 menjadi preseden buruk
akan masa depan kehidupan media massa di tanah air, khususnya di Sulawesi
Selatan.
Perilaku
anarkis, yang kerap dipertontonkan berbagai kalangan terhadap jurnalis dan media
di daerah ini, menjadi sebuah tanda sekaligus peringatan dini, media massa dan
jurnalis harus lebih esktra hati-hati di dalam aktivitas peliputan maupun pasca
peliputan.
Bahkan
berkaca dari data yang berhasil dihimpun
tim relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi, jurnalis
dan media massa di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, bisa jadi akan menjadi “bulan-bulanan”
atau sasaran empuk bagi para pihak yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Selama
rentang waktu 2012 saja, tercatat 27 kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Bandingkan pada 2011, hanya 11 kasus,
dan 2010 12 kasus kekerasan. Bahkan kekerasan ini tidak hanya dialami
para jurnalis dan media, tapi juga narasumber.
Pada
umumnya kekerasan ini dipicu oleh
rendahnya atau bahkan keengganan para pihak yang merasa dirugikan oleh media
maupun jurnalis dan narasumber menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mereka umumnya menggunakan cara-cara premanisme, seperti teror, ancaman,
pelarangan, pemukulan, hingga penyerangan terhadap kantor redaksi,
UU
Pers No 40/1999, yang mengatur soal sengketa pemberitaan, masih kerap diabaikan
oleh pelaku kekerasan. Cara-cara seperti inilah yang diprediksi akan menjadi
batu sandungan buat iklim kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di daerah
ini.
Atas
dasar kondisi inilah, Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan
Bereskpresi menjadikan tahun 2013 sebagai tahun waspada bagi para jurnalis dan
media. Saatnya Siaga Satu.
Kita
berharap adanya peringatan dini ini, menjadi acuan bagi para jurnalis dan media
di Sulawesi Selatan, untuk tetap setia kepada
Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana yang diamanahkan UU Pers No 40/1999.
Peringatan
dini ini, juga menjadi prakondisi bagi insan pers di daerah ini untuk
meningkatkan solidaritas dan soliditas
bagi para jurnalis dan media. Sesungguhnya perlombaan industri media dalam
memburu rating, iklan, jumlah pembaca tidak boleh mengaburkan nilai-nilai
kebersamaan.
Semua
jurnalis harus kembali pada khittah bahwa mereka diikat oleh nilai-nilai universal jurnalisme,
yang hanya mengabdi kepada kepentingan publik.
Kekerasan
Demi Kekerasan
Dewan
Pers saat ini tengah menyelesaikan sebuah Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan
terhadap Jurnalis. Dalam salah satu klausul, disebutkan defenisi kekerasan
terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan
pekerjaan jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya
jurnalistiknya.
Dewan
Pers sendiri merumuskan ada lima hal bentuk kekerasan: Pertama, kekerasan fisik
berupa penganiyaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan.
Kedua: Kekerasan non-fisik seperti ancaman verbal, penghinaan kata-kata yang
merendahkan, melecehkan. Ketiga: Pengrusakan alat-alat kerja jurnalistik.
Keempat: menghalang-halangi jurnalis, atau tindakan yang merintangi tugas
jurnalis dalam melakukan aktivitas peliputannya.Kelima: segala hal yang
bertentangan yang merujuk pada KUHP dan Undang-Undang HAM.
Nah
atas pedomanan inilah, kami mencatat ada 27 kasus kekerasan terhadap jurnalis
dan media di daerah ini. Berikut catatannya:
2
Februari 2012: Majelis Hakim PN
Makassar, hanya menvonis hukuman 3 tahun penjara bagi Akbar, pelaku kekerasan terhadap jurnalis Zainuddin
SCTV. Meski vonis lebih tinggi di atas tuntutan jaksa yang hanya 2,6 tahun
penjara, namun polisi dan jaksa enggan mencantumkan pasal UU Pers No 40/1999
dalam penyelidikan dan BAPnya.Pelaku kekerasan terhadap zainuddun hanya dijerat
pasal penikaman dan UU Darurat.
6
Februari 2012: Andri Jufry Jurnalis
MakassarTV-KompasTV dikeroyok geng motor saat bermaksud meliput di jalan
bandang.Akibatnya Andri mengalami luka memar di bagian wajah dan bahunya serta
kacamatanya rusak. Kasus ini kini ditangani Polsek Bontoala Makassar.
30
April 2012: Tamsir Fahruddin Jurnalis Metrotv
dipukuli oleh anggota polisi saat liputan, sejumlah motor juga rusak di
depan kampus Unismuh saat bentrokan kenaikan harga BBM.Pelakunya anggota polisi
Muhammad Bakri Dalmas Poltrestabes Makassar.
2
Juni 2012: Andi Ilham Jurnalis Cakrawala
di Kabupaten Wajo dipukuli satpol PP, saat liputan peringatan Isra Mi’raj.kasusnya
sudah dilaporkan ke polisi
7
Juni 2012: Fotografer Tribun Timur Abbas Sandji diperiksa KPK terkait
fotonya yang dimuat Tribun soal Angelina
Sondakh.Meski atas dasar sukarela namun pemeriksaan ini dianggap bisa berdampak
pada kerja-kerja jurnalis.
10
Juni 2012: Jajaran Kepolisian Kota Besar Makassar melarang jurnalis mengambil
gambar penangkapan tersangka narkoba yang
diduga melibatkan Wakil Bupati Luwu Syukur
Bijak.
30
Juni 2012 Pukul 03.03: Keamanan Hotel Clarion
melarang dan mendorong sejumlah jurnalis yang meliput konser Agnes Monica di
Hotel Clarion. Empat jurnalis yang dihalang-halangi Tamsir Metrotv,Andiz Antv,
Huzeva Kadir Transtv, Iksan Makassartv. Andiz sampai terjatuh. Insiden ini dipicu perkelahian
antara aparat kepolisian saat konser berakhir.Saat jurnalis meliput kejadian
tersebut, pihak keamanan hotel melarang jurnalis melakukan pengambilan gambar
di parkiran hotel.
8
Agustus 2012: Walikota Makassar mengeluarkan pernyataan tentang hanya tiga
media yang wajid dipercaya dan dibaca oleh pendukungnya yaitu Harian Fajar,Tribun
Timur, dan Koran Tempo.hal iu diucapkan di depan massa KPPSI di Makassar.
17
Agustus 2012: Kanitres Polsekta Panakukang melarang dan mendorong dada jurnalis
indosiar M Rais saat mengambil gambar penemuan mayat di jalan gotong royong
makassar. kasus ini langsung dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
28
Agustus 2012: Jurnalis dilarang meliput penerimaan maba di Fakultas Teknik Gowa
Unhas karena pihak panitia mengaku tidak mengundang jurnalis.
10 September 2012: Satpam UIN menendang dan menantang
jurnalis Makassar Terkini usai liputan di
Kampus UIN Samata Gowa.
11 September 2012: Kodam VII melarang jurnalis mengambil
gambar di Makodam VII Wirabuana terkait hasil penemuan granat di Kabupaten Maros.
28 September 2012: Polisi melarang jurnalis mengambil gambar di rutan.saat meliput anggota
intelkam kedapatan membawa ganja.
9 Oktober 2012: Dua
jurnalis di Pangkep yaitu Harian Parepos dan KompasTV dihalang-halangi oleh
petugas di Tonasa saat meliput kebakaran.
16 Oktober 2012: Ketua DPRD Sulsel HM Roem membentak
jurnalis yang sementara meliput Rapat Paripurna DPRD Sulsel.
18 Oktober 2012: Jurnalis Tribun Timur Akwan Ali diancam
Bupati Pinrang terkait berita korupsi yang dilansir koran tersebut.
19 Oktober 2012: Jurnalis
Cakrawala Dg Siujung disekap Satpol PP saat liputan di areal kantor Bupati
Selayar terkait penggunanaan dana APBD Bupati Selayar
28 Oktober 2012: Aidil freelancer Jurnalis TV terkena
busur saat liputan bentrok antara pemuda
di Jalan Dangko Makassar
9 November 2012:
Kantor Redaksi Harian Fajar Biro Sinjai diserang sekelompok orang tak
dikenal, penyerangan diduga terkait pemuatan berita foto penjualan bensin oleh
SPBU kepada s mobil yang menggunakan drum.Koresponden Fajar di Sinjai terpaksa
mengungsi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
13 November 2012: Pelatih Kepala PSM Petar Segrt ancam
pidanakan jurnalis Tribun terkait berita yang dimuat tribun (13/11/2012).
Tribun menulis kritikan pengamat bola Yopie Lumendong
29 November 2012: Sekelompok massa membubarkan diskusi yang
disiarkan langsung oleh Suntv dan SCfm. Salah seorang pembicara dipukuli.Akibat
aksi ini, diskusi publik akhirnya dihentikan oleh polisi karena alasan
keamanan.
30 November 2012: Petugas Propam Polda Sulselbar membentak
jurnalis Jurnas Salvia Ika Padmasari saat meliput jumpa pers di Mapolda
Sulselbar.
4 Desember 2012: Satpam PT SOLID BERJANGKA melarang jurnalis
yang meliput kejadian tersebut. Nasabah dan mahasiswa yang berdemo dan
mengadakan peretmuan tertutup di dalam kantornya karena alasan keamanan.
4 Desember 2012: Ajudan Sekwan DPRD Sulsel Muhammad Abdul Kadir
Marsali bernama Syukur menghalangi, dan mengajak jurnalis berduel lantaran
mereka bermaksud menemui sekwan terkait pelesiran anggota DPRD Sulsel. Jurnalis
bermaksud ingin mewawancarai sekwan.
9 Desember 2012: Zaldy Juru Kamera Cakrawala TV dipukul oleh
anggota polres Gowa saat liputan penangkapan tersangka kriminal yang dipukuli
polisi.
10 Desember 2012: Uceng jurnalis TransTV terkena lemparan batu saat liputan
unjuk rasa hari anti korupsi dan HAM di Kampus 45 dan UMi di Jalan urip
sumohardjo.
22 Desember 2012 Jurnalis KompasTV M Salih Mustang dan
Syamsul Bahri Jurnalis Tribun Timur diusir anggota Polantas Polres Sinjai saat
meliput sweeping kendaraan di Jembatan Apareng, jalan Poros Bulukumba- Sinjai.
Upi Asmaradhana
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi
(Tulisan ini juga dimuat di harian tribun-timur edisi kamis (3/1/2013)
Komentar