2013 Tahun Siaga Satu Bagi Jurnalis?


SENGAJA membuat tulisan ini, sebagai catatan awal tahun 2013. Bukan apa-apa, tahun 2013 diprediksi sebagai tahun dimana angka kekerasan terhadap jurnalis akan semakin tinggi. Faktor suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2013, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014  dan semakin rendahnya penghargaan publik akan kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi pada 2012 menjadi preseden buruk akan masa depan kehidupan media massa di tanah air, khususnya di Sulawesi Selatan.

Perilaku anarkis, yang kerap dipertontonkan berbagai kalangan terhadap jurnalis dan media di daerah ini, menjadi sebuah tanda sekaligus peringatan dini, media massa dan jurnalis harus lebih esktra hati-hati di dalam aktivitas peliputan maupun pasca peliputan.

Bahkan berkaca dari data  yang berhasil dihimpun tim relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi, jurnalis dan media massa di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, bisa jadi akan menjadi “bulan-bulanan” atau sasaran  empuk bagi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Selama rentang waktu 2012 saja, tercatat 27 kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis. Bandingkan pada 2011, hanya 11 kasus,  dan 2010 12 kasus kekerasan. Bahkan kekerasan ini tidak hanya dialami para  jurnalis dan media, tapi juga narasumber.

Pada umumnya kekerasan ini  dipicu oleh rendahnya atau bahkan keengganan para pihak yang merasa dirugikan oleh media maupun jurnalis dan narasumber   menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Mereka umumnya menggunakan cara-cara premanisme, seperti teror, ancaman, pelarangan, pemukulan, hingga penyerangan terhadap kantor redaksi,

UU Pers No 40/1999, yang mengatur soal sengketa pemberitaan, masih kerap diabaikan oleh pelaku kekerasan. Cara-cara seperti inilah yang diprediksi akan menjadi batu sandungan buat iklim kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di daerah ini.

Atas dasar kondisi inilah, Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi menjadikan tahun 2013 sebagai tahun waspada bagi para jurnalis dan media. Saatnya Siaga Satu.

Kita berharap adanya peringatan dini ini, menjadi acuan bagi para jurnalis dan media di Sulawesi Selatan, untuk tetap setia kepada  Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana yang diamanahkan UU Pers No 40/1999.

Peringatan dini ini, juga menjadi prakondisi bagi insan pers di daerah ini untuk meningkatkan  solidaritas dan soliditas bagi para jurnalis dan media. Sesungguhnya perlombaan industri media dalam memburu rating, iklan, jumlah pembaca tidak boleh mengaburkan nilai-nilai kebersamaan.

Semua jurnalis harus kembali pada khittah bahwa  mereka diikat oleh nilai-nilai universal jurnalisme, yang hanya mengabdi kepada kepentingan publik.

Kekerasan Demi Kekerasan

Dewan Pers saat ini tengah menyelesaikan sebuah Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis. Dalam salah satu klausul, disebutkan defenisi kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya jurnalistiknya.

Dewan Pers sendiri merumuskan ada lima hal bentuk kekerasan: Pertama, kekerasan fisik berupa penganiyaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan. Kedua: Kekerasan non-fisik seperti ancaman verbal, penghinaan kata-kata yang merendahkan, melecehkan. Ketiga: Pengrusakan alat-alat kerja jurnalistik. Keempat: menghalang-halangi jurnalis, atau tindakan yang merintangi tugas jurnalis dalam melakukan aktivitas peliputannya.Kelima: segala hal yang bertentangan yang merujuk pada KUHP dan Undang-Undang HAM.

Nah atas pedomanan inilah, kami mencatat ada 27 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di daerah ini. Berikut catatannya:

2 Februari 2012:  Majelis Hakim PN Makassar, hanya menvonis hukuman 3 tahun penjara bagi Akbar,  pelaku kekerasan terhadap jurnalis Zainuddin SCTV. Meski vonis lebih tinggi di atas tuntutan jaksa yang hanya 2,6 tahun penjara, namun polisi dan jaksa enggan mencantumkan pasal UU Pers No 40/1999 dalam penyelidikan dan BAPnya.Pelaku kekerasan terhadap zainuddun hanya dijerat pasal penikaman dan UU Darurat.

6 Februari 2012:  Andri Jufry Jurnalis MakassarTV-KompasTV dikeroyok geng motor saat bermaksud meliput di jalan bandang.Akibatnya Andri mengalami luka memar di bagian wajah dan bahunya serta kacamatanya rusak. Kasus ini kini ditangani Polsek Bontoala Makassar.

30 April 2012: Tamsir Fahruddin Jurnalis Metrotv  dipukuli oleh anggota polisi saat liputan, sejumlah motor juga rusak di depan kampus Unismuh saat bentrokan kenaikan harga BBM.Pelakunya anggota polisi Muhammad Bakri Dalmas Poltrestabes Makassar.

2 Juni 2012: Andi Ilham  Jurnalis Cakrawala di Kabupaten Wajo dipukuli satpol PP, saat liputan peringatan Isra Mi’raj.kasusnya sudah dilaporkan ke polisi

7 Juni 2012: Fotografer Tribun Timur Abbas Sandji diperiksa KPK terkait fotonya  yang dimuat Tribun soal Angelina Sondakh.Meski atas dasar sukarela namun pemeriksaan ini dianggap bisa berdampak pada kerja-kerja jurnalis.

10 Juni 2012: Jajaran Kepolisian Kota Besar Makassar melarang jurnalis mengambil gambar penangkapan  tersangka narkoba yang diduga melibatkan Wakil Bupati Luwu Syukur  Bijak.

30 Juni 2012 Pukul 03.03:  Keamanan Hotel Clarion melarang dan mendorong sejumlah jurnalis yang meliput konser Agnes Monica di Hotel Clarion. Empat jurnalis yang dihalang-halangi Tamsir Metrotv,Andiz Antv, Huzeva Kadir Transtv, Iksan Makassartv. Andiz sampai  terjatuh. Insiden ini dipicu perkelahian antara aparat kepolisian saat konser berakhir.Saat jurnalis meliput kejadian tersebut, pihak keamanan hotel melarang jurnalis melakukan pengambilan gambar di parkiran hotel.

8 Agustus 2012: Walikota Makassar mengeluarkan pernyataan tentang hanya tiga media yang wajid dipercaya dan dibaca oleh pendukungnya yaitu Harian Fajar,Tribun Timur, dan Koran Tempo.hal iu diucapkan di depan massa KPPSI di Makassar.

17 Agustus 2012: Kanitres Polsekta Panakukang melarang dan mendorong dada jurnalis indosiar M Rais saat mengambil gambar penemuan mayat di jalan gotong royong makassar. kasus ini langsung dilaporkan ke  Polrestabes Makassar.

28 Agustus 2012: Jurnalis dilarang meliput penerimaan maba di Fakultas Teknik Gowa Unhas karena pihak panitia mengaku tidak mengundang jurnalis.

10 September 2012: Satpam UIN menendang dan menantang jurnalis  Makassar Terkini usai liputan di Kampus UIN Samata Gowa.

11 September 2012: Kodam VII melarang jurnalis mengambil gambar di Makodam VII Wirabuana terkait hasil penemuan granat di Kabupaten Maros.

28 September 2012: Polisi melarang jurnalis  mengambil gambar di rutan.saat meliput anggota intelkam kedapatan membawa ganja.

9 Oktober 2012:  Dua jurnalis di Pangkep yaitu Harian Parepos dan KompasTV dihalang-halangi oleh petugas di Tonasa saat meliput kebakaran.

16 Oktober 2012: Ketua DPRD Sulsel HM Roem membentak jurnalis yang sementara meliput Rapat Paripurna DPRD Sulsel.

18 Oktober 2012: Jurnalis Tribun Timur Akwan Ali diancam Bupati Pinrang terkait berita korupsi yang dilansir koran tersebut.

19  Oktober 2012: Jurnalis Cakrawala Dg Siujung disekap Satpol PP saat liputan di areal kantor Bupati Selayar terkait penggunanaan dana APBD Bupati Selayar

28 Oktober 2012: Aidil freelancer Jurnalis TV terkena busur  saat liputan bentrok antara pemuda di Jalan Dangko Makassar

9 November 2012:  Kantor Redaksi Harian Fajar Biro Sinjai diserang sekelompok orang tak dikenal, penyerangan diduga terkait pemuatan berita foto penjualan bensin oleh SPBU kepada s mobil yang menggunakan drum.Koresponden Fajar di Sinjai terpaksa mengungsi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

13 November 2012: Pelatih Kepala PSM Petar Segrt ancam pidanakan jurnalis Tribun terkait berita yang dimuat tribun (13/11/2012). Tribun menulis kritikan pengamat bola Yopie Lumendong

29 November 2012: Sekelompok massa membubarkan diskusi yang disiarkan langsung oleh Suntv dan SCfm. Salah seorang pembicara dipukuli.Akibat aksi ini, diskusi publik akhirnya dihentikan oleh polisi karena alasan keamanan.

30 November 2012: Petugas Propam Polda Sulselbar membentak jurnalis Jurnas Salvia Ika Padmasari saat meliput jumpa pers di Mapolda Sulselbar.

4 Desember 2012:  Satpam PT SOLID BERJANGKA melarang jurnalis yang meliput kejadian tersebut. Nasabah dan mahasiswa yang berdemo dan mengadakan peretmuan tertutup di dalam kantornya karena alasan keamanan.

4 Desember 2012:  Ajudan Sekwan DPRD Sulsel Muhammad Abdul Kadir Marsali bernama Syukur menghalangi, dan mengajak jurnalis berduel lantaran mereka bermaksud menemui sekwan terkait pelesiran anggota DPRD Sulsel. Jurnalis bermaksud ingin mewawancarai sekwan.

9 Desember 2012: Zaldy Juru Kamera Cakrawala TV dipukul oleh anggota polres Gowa saat liputan penangkapan tersangka kriminal yang dipukuli polisi.


10 Desember 2012: Uceng jurnalis  TransTV terkena lemparan batu saat liputan unjuk rasa hari anti korupsi dan HAM di Kampus 45 dan UMi di Jalan urip sumohardjo.

22 Desember 2012 Jurnalis KompasTV M Salih Mustang dan Syamsul Bahri Jurnalis Tribun Timur diusir anggota Polantas Polres Sinjai saat meliput sweeping kendaraan di Jembatan Apareng, jalan Poros Bulukumba- Sinjai.


Upi Asmaradhana
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi

(Tulisan ini juga dimuat di harian tribun-timur edisi kamis (3/1/2013) 








Komentar

Postingan Populer