Memaknai Hari Hak Jawab

Hari ini, 31 Mei 2013, jurnalis dan masyarakat pers, memeringati hari Hak Jawab. Hari Hak Jawab ditetapkan pertama kali di Makassar, 31 Mei 2010 lalu, bertepatan dengan ulang tahun yang pertama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Koalisi ini sendiri lahir 31 Mei 2009, sebagai koreksi atas upaya kriminalisasi pers yang dilakukan mantan Kapolda Sulselbar kala itu Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

Koalisi ini gabungan tiga organisasi jurnalis yang terdiri dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel yang diketuai saat itu Nasrullah Nara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, ketuanya Andi Fadly, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel Husain Abdullah.

Pasca sidang gugatan Pidana dan Perdata yang mendudukkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, 14 September 2009, dan kemudian berlanjut dengan kasasi yang hingga kini putusannya masih di Mahkamah Agung,  Koalisi ini kemudian ber-reinkarnasi menjadi Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB.

KPJKB dipertahankan untuk meneruskan semangat dan cita-cita kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, sebagai pilar demokrasi.

Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak Jawab.

Hak jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999, Pasal 5 ayat 2, termasuk pasal krusial yang bisa menjadi alat peredam terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Hak Jawab, adalah Hak yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan tanggapan balik atas pemberitaan yang dianggap merugikan narasumber dan para pihak  yang berkeberatan dengan pemberitaan. Terutama sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Hak Jawab, kedudukannya sama dengan Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya, maupun tentang orang lain.

Dalam banyak kasus yang dicatat Relawan KPJKB, pada umumnya kasus-kasus kekerasan dan gugatan hukum yang dialami jurnalis dan masyarakat terjadi, lantaran para pelaku enggan menggunakan hak khusus yang diberikan UU Pers kepada masyarakat, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi. Para pelaku kekerasan umumnya lebih memilih cara-cara barbar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Antara lain, kekerasan fisik, kekerasan verbal, gugatan Pidana dan Perdata hingga penyerangan kantor media massa.

Ekses Tidak Berfungsinya Hak Jawab

Relawan KPJKB, melansir dalam rentang waktu Januari-Mei 2013, setidaknya sudah 13 kasus kekerasan yang dialami para jurnalis dan aktivis terkait pemberitaan. Bandingkan tahun 2009: 10 kasus, 2010: 12 kasus, 2011: 11 kasus dan tahun 2012: 27 kasus.

Kasus-kasus ini pada umumnya terjadi, karena para pelaku tidak memahami atau enggan menggunakan mekanisme Hak Jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999.

Berikut ini data relawan yang berhasil  dihimpun:

4 Februari 2013: Budiman, Guru di Kabupaten  Pangkep ditahan polisi lantaran diadukan Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara terkait tulisan di Facebook. Ia kemudian dibebaskan 27 maret 2013.

3 Maret 2013: PT Semen Tonasa lakukan kekerasan verbal terhadap jurnalis Bisnis Indonesia Wiwiek Endah saat menghadiri jumpa pers yang digelar Tonasa. Tidak hanya itu PT Semen Tonasa juga berupaya melakukan praktek suap kepada jurnalis.

20 Maret 2013: Sulfaedar Pay, Jurnalis Tempo mengalami kekerasan verbal oleh Kadishub Sulsel, Masykur A. Sulthan.

22   Maret 2013: Jurnalis Kris Tanjung Ujungpandang Ekspress mengalami kekerasan oleh Syahrul Juaksa Kasieintel Kejari Makassar di Kantor Kejari Makassar.

31 Maret 2013: Kantor Redaksi Palopo Pos dan Biro Fajar di Bakar Massa terkait hasil Pengumuman Pilwalkot Palopo. Selain Palopo Pos, Kantor Surat Kabar Sindo juga mengalami kerusakan.

6 April 2013: Harun Jurnalis Fajartv terkena busur saat hendak liputan di Jalan Dangko Makassar oleh Geng Motor.

15 April Kabag Hukum Pemkab Pangkep mengusir  Subhan Jurnalis Rakyat Sulsel dan Saharuddin dari Harian Ajattapareng saat liputan rapat rutin desa Mandiri di Ruang Pola Lantai III Kantor Bupati Pangkep

8 Mei 2013
Endy Jurnalis Transtv ditikam geng motor usai liputan di Hotel Clarion di Jalan Pettarani Makassar. Kameranya dan Blackberrynya dirampas.


9 Mei 2013.Ban Motor Jurnalis Trans7 Uceng  ditusuk saat parkiran di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar.

19 Mei  2013. Kantor Harian Radar Bone dirusak, minggu dinihari pukul 02.00 wita. Pelaku diduga preman yang tak puas dengan berita judi.

22 Mei 2013 Agung jurnalis fajartv dilecehkan secara verbal oleh Wagub Sulsel Agus Arifin Numang, saat melakukan wawancara.

24 Mei 2013, Kamera Jurnalis Metrotv Tamsir Facruddin dirampas dan dirusak kelompok yang bertikai di Jalan Kandea Makassar.

27 Mei 2013 Dirlantas Polda Sulsel Kombes Yudi Amsah menolak wawancara jurnalis di Mapolda terkait habisnya blangko BPKB,STNK dan SIM. Parahnya, dia justru memerintahkan asprinya membagi-bagikan amplop kepada jurnalis. Akibatnya terjadi keributan di ruangan Di Ditlantas Polda  Sulselbar Jln Pettarani Makassar.


Hak Jawab Membangun Tradisi Demokrasi

Peringatan Hari Hak Jawab, yang dicanangkan sejak lima tahun terakhir di Makassar, diharapkan bisa menjadi catatan penting bagi upaya menjaga tradisi demokrasi di daerah ini.

Negara-negara yang iklim berdemokrasinya sudah berjalan baik, berlaku adagium yang cukup terkenal, terkait sengketa pemberitaan.

Kata-kata dibalas kata-kata, Fakta dijawab Fakta. Opini ditanggap Opini, dan Berita dijawab Berita.

Kita berharap momentum Hari Hak Jawab ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk selalu menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika tidak puas dengan pemberitaan. Ini untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dan ancaman gugatan hukum yang sering terjadi di daerah ini.

Jika media tidak menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/2008, tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers, Masyarakat bisa segera mengadukannya ke Dewan Pers. Pengaduan ini juga penting untuk mengontrol media dan jurnalis, agar mereka tetap  bekerja profesional dan bertanggungjawab.

Menggunakan peringatan Hari Hak Jawab sekaligus Ulang Tahun Relawan KPJKB, kita berharap, semua stakeholder di daerah ini, selalu mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa.

Ini untuk mendidik generasi ke depan, bahwa masyarakat di daerah ini, santun dalam berdemokrasi, serta menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Angka kekerasan terhadap jurnalis dan media di Sulawesi Selatan, termasuk cukup tinggi di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berekspresi yang buruk ini, bisa menjadikan daerah ini sebagai salah satu daerah yang berbahaya bagi para jurnalis dan aktivis pro demokrasi.

Apalah arti,  angka pertumbuhan ekonomi Sulsel yang diatas rata-rata nasional, jika Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berekspresi di daerah ini justru berada di titik nadir? 


***
(opini ini dimuat di tribun-timur edisi 1 juni 2013)

Komentar

Postingan Populer