Memaknai Hari Hak Jawab
Hari ini, 31 Mei 2013, jurnalis dan masyarakat pers,
memeringati hari Hak Jawab. Hari Hak Jawab ditetapkan pertama kali di Makassar,
31 Mei 2010 lalu, bertepatan dengan ulang tahun yang pertama Koalisi Jurnalis
Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Koalisi ini sendiri lahir 31 Mei 2009,
sebagai koreksi atas upaya kriminalisasi pers yang dilakukan mantan Kapolda
Sulselbar kala itu Irjen Pol Sisno Adiwinoto.
Koalisi ini gabungan tiga organisasi jurnalis yang terdiri
dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel yang diketuai saat itu
Nasrullah Nara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, ketuanya Andi
Fadly, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel Husain Abdullah.
Pasca sidang gugatan Pidana dan Perdata yang mendudukkan
Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai terdakwa
di Pengadilan Negeri Makassar, 14 September 2009, dan kemudian berlanjut dengan
kasasi yang hingga kini putusannya masih di Mahkamah Agung, Koalisi ini kemudian ber-reinkarnasi menjadi
Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB.
KPJKB dipertahankan untuk meneruskan semangat dan cita-cita kemerdekaan
pers dan kebebasan berekspresi, sebagai pilar demokrasi.
Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan
advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak
Jawab.
Hak jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999, Pasal
5 ayat 2, termasuk pasal krusial yang bisa menjadi alat peredam terjadinya
kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Hak Jawab, adalah Hak yang diberikan kepada masyarakat untuk
melakukan tanggapan balik atas pemberitaan yang dianggap merugikan narasumber
dan para pihak yang berkeberatan dengan
pemberitaan. Terutama sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baik.
Hak Jawab, kedudukannya sama dengan Hak Koreksi, yaitu hak
setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya, maupun tentang orang lain.
Dalam banyak kasus yang dicatat Relawan KPJKB, pada umumnya
kasus-kasus kekerasan dan gugatan hukum yang dialami jurnalis dan masyarakat terjadi,
lantaran para pelaku enggan menggunakan hak khusus yang diberikan UU Pers kepada
masyarakat, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi. Para pelaku kekerasan umumnya
lebih memilih cara-cara barbar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Antara
lain, kekerasan fisik, kekerasan verbal, gugatan Pidana dan Perdata hingga
penyerangan kantor media massa.
Ekses Tidak Berfungsinya Hak Jawab
Relawan KPJKB, melansir dalam rentang waktu Januari-Mei
2013, setidaknya sudah 13 kasus kekerasan yang dialami para jurnalis dan
aktivis terkait pemberitaan. Bandingkan tahun 2009: 10 kasus, 2010: 12 kasus,
2011: 11 kasus dan tahun 2012: 27 kasus.
Kasus-kasus ini pada umumnya terjadi, karena para pelaku
tidak memahami atau enggan menggunakan mekanisme Hak Jawab, sebagaimana di atur
dalam UU Pers No 40/1999.
Berikut ini data relawan yang berhasil dihimpun:
4 Februari 2013: Budiman,
Guru di Kabupaten Pangkep ditahan polisi
lantaran diadukan Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara terkait tulisan di
Facebook. Ia kemudian dibebaskan 27 maret 2013.
3 Maret 2013: PT Semen Tonasa
lakukan kekerasan verbal terhadap jurnalis Bisnis Indonesia Wiwiek Endah saat
menghadiri jumpa pers yang digelar Tonasa. Tidak hanya itu PT Semen Tonasa juga
berupaya melakukan praktek suap kepada jurnalis.
20 Maret 2013: Sulfaedar
Pay, Jurnalis Tempo mengalami kekerasan verbal oleh Kadishub Sulsel, Masykur A.
Sulthan.
22 Maret 2013: Jurnalis
Kris Tanjung Ujungpandang Ekspress mengalami kekerasan oleh Syahrul Juaksa Kasieintel
Kejari Makassar di Kantor Kejari Makassar.
31 Maret 2013: Kantor
Redaksi Palopo Pos dan Biro Fajar di Bakar Massa terkait hasil Pengumuman
Pilwalkot Palopo. Selain Palopo Pos, Kantor Surat Kabar Sindo juga mengalami
kerusakan.
6 April 2013: Harun
Jurnalis Fajartv terkena busur saat hendak liputan di Jalan Dangko Makassar
oleh Geng Motor.
15 April Kabag Hukum Pemkab Pangkep
mengusir Subhan Jurnalis Rakyat Sulsel
dan Saharuddin dari Harian Ajattapareng saat liputan rapat rutin desa Mandiri
di Ruang Pola Lantai III Kantor Bupati Pangkep
8 Mei 2013
Endy Jurnalis Transtv ditikam geng motor usai
liputan di Hotel Clarion di Jalan Pettarani Makassar. Kameranya dan
Blackberrynya dirampas.
9 Mei 2013.Ban Motor Jurnalis Trans7 Uceng ditusuk saat parkiran di salah satu pusat
perbelanjaan di Makassar.
19 Mei
2013. Kantor Harian Radar Bone dirusak, minggu dinihari pukul 02.00 wita.
Pelaku diduga preman yang tak puas dengan berita judi.
22 Mei 2013 Agung jurnalis fajartv dilecehkan
secara verbal oleh Wagub Sulsel Agus Arifin Nu’mang, saat melakukan
wawancara.
24 Mei 2013, Kamera Jurnalis Metrotv Tamsir
Facruddin dirampas dan dirusak kelompok yang bertikai di Jalan Kandea Makassar.
27 Mei 2013 Dirlantas Polda Sulsel Kombes Yudi
Amsah menolak wawancara jurnalis di Mapolda terkait habisnya blangko BPKB,STNK
dan SIM. Parahnya, dia justru memerintahkan asprinya membagi-bagikan amplop
kepada jurnalis. Akibatnya terjadi keributan di ruangan Di Ditlantas Polda Sulselbar Jln Pettarani Makassar.
Hak Jawab Membangun Tradisi Demokrasi
Peringatan Hari Hak Jawab, yang dicanangkan sejak lima tahun
terakhir di Makassar, diharapkan bisa menjadi catatan penting bagi upaya
menjaga tradisi demokrasi di daerah ini.
Negara-negara yang iklim berdemokrasinya sudah berjalan baik,
berlaku adagium yang cukup terkenal, terkait sengketa pemberitaan.
Kata-kata dibalas kata-kata, Fakta dijawab Fakta. Opini
ditanggap Opini, dan Berita dijawab Berita.
Kita berharap momentum Hari Hak Jawab ini bisa dijadikan
sebagai sarana untuk memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk selalu
menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika tidak puas dengan
pemberitaan. Ini untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dan ancaman gugatan
hukum yang sering terjadi di daerah ini.
Jika media tidak menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka
sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/2008, tentang prosedur
pengaduan ke Dewan Pers, Masyarakat bisa segera mengadukannya ke Dewan Pers.
Pengaduan ini juga penting untuk mengontrol media dan jurnalis, agar mereka
tetap bekerja profesional dan
bertanggungjawab.
Menggunakan peringatan Hari Hak Jawab sekaligus Ulang Tahun
Relawan KPJKB, kita berharap, semua stakeholder di daerah ini, selalu
mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers, jika merasa dirugikan oleh
pemberitaan media massa.
Ini untuk mendidik generasi ke depan, bahwa masyarakat di
daerah ini, santun dalam berdemokrasi, serta menghentikan aksi-aksi kekerasan
terhadap jurnalis.
Angka kekerasan terhadap jurnalis dan media di Sulawesi
Selatan, termasuk cukup tinggi di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers dan
Kebebasan Berekspresi yang buruk ini, bisa menjadikan daerah ini sebagai salah
satu daerah yang berbahaya bagi para jurnalis dan aktivis pro demokrasi.
Apalah arti, angka pertumbuhan
ekonomi Sulsel yang diatas rata-rata nasional, jika Kemerdekaan Pers dan
Kebebasan Berekspresi di daerah ini justru berada di titik nadir?
***
(opini ini dimuat di tribun-timur edisi 1 juni 2013)
Komentar