UPDATE TAKALAR

Polisi Gunakan UU Pers
Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar

MAKASSAR -- Polisi akhirnya menjerat pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Harian Fajar di Takalar, Azis Tawang, dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang juga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Takalar dijerat Pasal 4 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 18.

Menurut penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel, sesuai Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pelaku yang menghalangi tugas wartawan diancam penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Azis Tawang juga dijerat Pasal 335 KUHPidana tentang membuat perasaan tidak menyenangkan, dan memungkinkan pelaku ditahan.

Polisi menggunakan UU Pers menjerat pelaku, saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan Harian Fajar, Amrullah Basri, di Unit III Sat I Jitkaor/VC. Amrul dimintai keterangan oleh penyidik Ajun Komisaris Polisi Amiruddin, Kamis, 27 Mei.

Saat dimintai keterangan, Amrul didampingi Kuasa Hukum PT Media Fajar, Ridwan J Silamma; Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradana; serta dua aktivis Aliansi Jurnalis Independen Makassar. Amrul diberikan 25 pertanyaan seputar kronologis kejadian pengancaman yang terjadi Selasa, 25 Mei, di DPRD Takalar.

Selain dibuatkan BAP, Amrul juga telah melaporkan secara resmi pengancaman dirinya yang dilakukan Azis Tawang. Laporan tersebut bernomor polisi: LPB/127/V/2010/SPK tertanggal 27 Mei. Kuasa Hukum PT Media Fajar, Ridwan J Silamma, memaparkan bahwa apa yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Pers sehingga dijerat dua pasal sesuai undang-undang tersebut".

"Berdasarkan UU Pers, pelaku terancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Sebab, pelaku telah menghalangi wartawan melakukan kegiatan jurnalistiknya dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat," kata Ridwan J Silamma.

Sementara Upi Asmaradana meminta agar pelaku intelektual atau dalang di balik kasus pengancaman wartawan ini juga harus dibekuk. "Otak dari kasus pengancaman ini juga harus ditangkap. Karena pengakuan korban, pelaku mengancam karena diperintah. Nah, ini mesti diusut tuntas polisi," tegas Upi.

Kepala Bagian Analisis Dit Reskrim Polda Sulsel, AKBP Miyanto, berjanji akan mengusut dalang pengancaman ini. Karena itu, dia meminta penyidik supaya melakukan pemeriksaan hingga ke atas. Polisi pun berjanji akan mengupayakan memeriksa putra Bupati Takalar, Natsir Ibrahim alias Nojeng. (ram)

(dikutip di harian fajar edisi 28 mei 2010)

Komentar

Postingan Populer