KONTRA MEMORI

Hari ini tepatnya, 23 Desember 2009, sekitar pukul 12.30 WIta Tim pengacara dari Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar,secara resmi mengirimkan kontra memori kasasi kepada MA melalui Pengadilan Negeri Makassar.Berikut ini kutipan berita yang dikutip dari portal harian tribun-timur.com

Pengacara Upi Tolak Kasasi JPU
Kamis, 24 Desember 2009 | 22:50 WITA

Makassar, Tribun -- Tim pembela Upi Asmaradhana mengajukan kontra memori kasasi yang intinya berisi menolak memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kontra memori kasasi yang diajukan tim pembela Upi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/12). Kontrak kasasi ini diserahkan beramai-ramai, termasuk hadir Upi yang juga aktivis AJI Makassar.

Dalam memori kasasi yang diajukan JPU yang mengatakan ada kekeliruan dalam penafsiran majelis hakim PN Makassar. Seperti tidak mempertimbangkan saksi-saksi ahli atau hukum pembuktian.

"Kami membantah hal itu, karena berdasarkan hukum pembuktian, majelis hakim sama sekali tidak lakukan kekeliruan terkait pembuktian, termasuk saksi-saksi tetap dipertimbangkan oleh MH," kata Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, yang juga kuasa hukum Upi.

Menurut Muttalib, saksi-saksi yang sudah jelas dalam pasal 184 KUHAP, dan majelis hakim sudah menyesuaikan semua saksi-saksi. JPU keliru kalau ada saksi ahli yang tidak dipertimbangkan. Sudah ada ranah kewenangan hakim untuk menilai hal itu.

Muttalib menambahkan, melalui kontra memori kasasi tersebut, tim pembela Upi meminta kepada MA bahwa mereka menolak memori kasasi yang diajukan JPU dan menguatkan putusan PN Makassar nomor 197/Pid.B/2009/PN.MKS.

Pada September lalu, majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari telah membebaskan Upi dari tuduhan pencemaran mana baik yang dituduhkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, September lalu.(nda)

Komentar

Postingan Populer