JURNALIS SINDO

KPJKB Nilai JPU Tidak Serius

BULUKUMBA(SI) – Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tak serius menangani kasus pemukulan wartawan.

Penyebabnya, JPU tak memasukkan Undang-Undang Pers No 40/1999 dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Baktiar terdakwa kasus penganiayaan Baharuddin, wartawan harian Seputar Indonesia( SI),di Bulukumba. Koordinator KPJKB Upi Asmaradhana mengatakan, tidak dimasukkannya Pasal 18 UU Pers dalam BAP, terdakwa membuktikan ketidakseriusan JPU dalam menangani kasus pemukulan wartawan itu. “Kami meminta majelis hakim menggunakan UU Pers dalam kasus ini.

Sebab,saat terjadi pemukulan, Bahar sedang melaksanakan tugas jurnalistik, ”kata Upisaatmemantau persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba,kemarin. Dia menambahkan,dalam Pasal 18 UU Pers,siapa saja yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, akan dikenakan pidana paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Ini harus dimasukkan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah menganiaya wartawan. “Sejak awal,Bahar dan kami sudah meminta agar kasus ini jangan menjerat pelaku hanya dengan KUHPidana,tapi harus menggunakan UU Pers.Ini dilakukan agar pelaku tidak seenaknya melakukan tindakan pemukulan terhadap wartawan,”ungkapnya.

Komite dan elemen masyarakat sipil saat ini menaruh perhatian terhadap kasus Bulukumba, sebab di daerah ini kerap terjadi tindak kekerasan terhadap para pekerja media.“ Ini berbahaya. Kalau jurnalis diancam dan mengalami tindak kekerasan, media tidak akan bisa bersikap kritis dan menjalankan fungsi kontrolnya sebagai pilar demokrasi. Tugas utama media kan menjadi alat kontrol,”tandas Upi.

Sementara itu,sidang kedua kasus pemukulan jurnalis itu ditunda tanpa alasan jelas.Menurut rencana, dalam persidangan kedua menghadirkan saksi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Bulukumba Andi Hartatiah. Humas PN Bulukumba Muhammad Djamir mengungkapkan, JPU ternyata belum siap menghadirkan saksi.“JPU-nya salah jadwal, dia beranggapan persidangannya Kamis.

Ternyata JPU tidak siap,” ungkap Djamir saat ditemui KPJKB dan wartawan. Sebelumnya,dalam sidang perdana kasus penganiayaan wartawan SI,Baharuddin yang dipimpin Hakim Petua Ganjar Susilo,anggota Muhammad Djamir,dan Khairul menghadirkan tiga saksi, termasuk korban Baharuddin.Tiga saksi lainnya, yakni kontributor TvOne Sri Rahayu, Irwan dan Adnan Husain, keduanya wartawan harian Radar Bulukumba.

Direktur LBH Makassar Abdul Muthalib yang juga pengacara Baharuddin, berharap hakim bisa arif menggunakan UU Pers dalam menjerat pelaku penganiayaan.”Mesti tidak ada di BAP dan tuntutan JPU, hakim bisa menggunakan pertimbangan lain.Yang lebih penting, majelis hakim juga harus mengusut otak dari pelaku tindak kekerasan ini,”tandasnya.(baharuddin)

(berita ini dikutip dari harian sindo edisi 19 november 2009)

Komentar

Postingan Populer