UPDATE SIDANG KE-29:VONIS

Upi Bebas, Kapolda Hargai
* Hakim Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti * Tuduhan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolda Sulsel * Usai Jalani 29 Kali Persidangan, Upi cs Langsung Sujud Syukur
IST


Makassar, Tribun - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memvonis bebas Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar Upi Asmaradhana, Senin (14/9). Upi diajukan ke pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang oleh KJKTP disebut melakukan kriminilasasi pers.

Majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Mustari (anggota), dan Kemal Tampubolon (anggota) menyatakan tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Upi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Parlas yang disambut gemuruh aplaus dan teriakan hidup hakim dari pengunjung yang berasal dari berbagai kalangan, terutama para jurnalis

Menanggapi vonis hakim tersebut, Kapolda Sulselbar Adang Rochjana yang dimintai komentarnya menyatakan menghargai vonis hakim tersebut.
"Dalam negara hukum dan dalam kapasitas saya sebagai penegak hukum, wajib menghormati putusan hakim yang membebaskan terdakwa. Bila tidak puas maka harus dilakukan melalui prosedur hukum," kata mantan Staf Ahli Kapolri ini.

Adang baru sepekan di Makassar setelah menggantikan kapolda sebelumnya, Irjen Polisi Mathius Salempang, yang diangkat menjadi Kapolda Kaltim. Salempang menggantikan Sisno yang digeser ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat kasus Upi memasuki fase pengadilan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan sejumlah kalangan lainnya menyatakan mendukung keputusan majelis hakim tersebut.

Putusan ini ibarat oase di tengah padang pasir tekanan hukum bagi kebebasan pendapat di Indonesia. Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama, baik itu jurnalis maupun masyarakat," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nezar Patria.

Lepas Burung
Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik serta aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Makassar yang hadir menyaksikan sidang tersebut langsung berhamburan menyalami Upi, majelis hakim, dan penasihat hukum, sesaat setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Beberapa saat setelah pengunjung diberi kebebasan melepaskan kegembiraan di ruang sidang, Upi didaulat melepaskan seekor burung merpati putih. Pelepasan burung merpati yang sudah disiapkan sejak sehari sebelumnya ini sebagai simbol kebebasan pers.
Pada sidang ini, Upi didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar seperti Abdul Muttalib, Abdul Azis, Fajriani Langgeng, dan Haswandy Andy Mas serta Hendrayana dari LBH Pers Jakarta.

Putusan hakim ini merupakan arus balik di tengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR yang terus melahirkan undang-undang yang mengancam kebebasan pers seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pemilu yang bisa membredel pers.

Kepentingan Publik
Majelis hakim PN Makassar mengatakan unsur tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau dengan sengaja menyerang kehormatan saksi korban (Sisno), sebagaimana didakwakan JPU, tidak terbukti.

Menurut hakim, apa yang dilakukan Upi dan KJTKP Makassar merupakan reaksi atas pemberitaan media massa yang menuliskan laporan terkait ucapan Sisno yang menyilakan pejabat mengadukan jurnalis ke polisi jika ada berita yang memojokkan pejabat. Ucapan inilah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Apa yang dilakukan Upi dan teman-temannya dengan menggelar demo dan mengadukan Sisno ke Kompolnas dan Dewan Pers juga masih tergolong untuk kepentingan publik. Sedangkan tuduhan menghina penguasa, tidak bisa dibuktikan. Karena saat mengadu di bagian penyidik kepolisian yang tak lain adalah anak buah Sisno sendiri, Sisno tidak mengatasnamakan kapolda melainkan atas nama pribadi.

Soal surat yang dibuat dan dikirim Upi melalui KJTKP Makassar ke Kompolnas dan Dewan Pers, majelis hakim berpendapat bahwa hal itu sudah sejalan atau sesuai dengan hirarki yang ada.

Yakin Bebas
Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, mengatakan, "Kami sejak awal yakin putusan hakim akan membebaskan Upi. Karena kami yakin apa yang dilakukan oleh klien kami adalah hal wajar dan dibenarkan konstitusi kita."
Muttalib juga ikut larut dalam suasana haru bersama rekan-rekan Upi dan tim pengacara lainnya.

Sedangkan Hendrayana menyebut perjuangan jurnalis dan para pendukung kebebasan pers di Makassar tak sia-sia. "Saya tidak bisa membayangkan, seandainya hakim menyatakan Upi bersalah, maka citra pengadilan sebagai benteng bagi para pencari keadilan bakal rusak," katanya.

Dia berharap kasus ini tak terulang lagi dan masyarakat yang dengan mudahnya dipidanakan hanya karena menyatakan pendapat dan mengadukan seorang pejabat ke atasannya terkait ucapannya yang dianggap bertentangan dengan kepentingan publik.
Sekjen AJI Indonesia, Jajang Jamaluddin, juga hadir dalam persidangan itu. Dia menilai masih ada keadilan bagi para pencari keadilan di PN Makassar.

"Majelis hakim yang membebaskan Upi patut diberi penghargaan karena masih konsisten untuk memihak pada mereka yang memperjuangkan kebebasan pers," kata jurnalis di Jakarta ini.

Pujian terhadap vonis majelis hakim juga disampaikan anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi. Pria asal Sidrap ini menilai
perjuangan jurnalis Makassar tergolong luar biasa dan berani mengambil risiko. "Pertahankan solidaritas itu supaya bisa jadi model bagi teman-teman lain di seluruh Indonesia," katanya.(jum)


penjelasan kapolda

Hikmah dan Pembelajaran

KASUS ini harus ditanggapi secara proporsional sesuai pasal 183 KUHAP, hakim memutuskan perkara berdasarkan dua alat yang sah dan keyakinan hakim.
Untuk itu, dalam negara hukum dan dalam kapasitas saya sebagai penegak hukum, wajib menghormati putusan hakim yang membebaskan terdakwa. Bila tidak puas maka harus dilakukan melalui prosedur hukum.
Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Dari kasus ini ada learning point dan hikmah serta pembelajaran yang dapat kita petik.
Antar lain saya mengutip pendapat pakar hukum Prof Dr Satjipto Raharjo yang menyatakan azas hukum ada tiga yakni kepastian, adil, dan manfaat.
Untuk itu, sebaiknya Polri yang memiliki kewenangan diskresi dalam menindak secara hukum perlu mempertimbangkan azas hukum tersebut agar hasil dari tindakan hukumnya tersebut dapat membawa kemaslahatan dunia akhirat, baik bagi Polri maupun anggota masyarakat lainnya, termasuk para wartawan.(jum)

(BERITA ini dikutip dari Harian Tribun Timur, edisi 15 september 2009)

Komentar

Postingan Populer