KASASI

Jaksa Kasus Upi Ajukan Kasasi

MAKASSAR(SI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Upi Asmaradhana, Imran Yusuf hari ini resmi menyatakan kasasi ke MahkamahAgung (MA).


Ada sejumlah poin yang akan dijadikan pertimbangan jaksa,sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU Imran Yusuf mengatakan, salah satu poin yang di-persoalkan jaksa adalah, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menyatakan Upi bebas murni. JPU berpendapat, seharusnya hakim memutus onslag van rechtvervolging atau per-buatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. “Benar kalau Upi mengirim surat ke Kompolnas, Dewan Pers dan Kapolri.

Berarti ada perbuatan,” jelasnya. Selain itu, dalam isi surat tersebut dijelaskan seakan-akan Sisno tidak memahami Undang – Undang Pers. Imran menjelaskan, masih ada waktu berpikir selama 12 hari ini untuk kasasi ini. “Kasasi ini kami ajukan setelah mencermati pertimbangan hakim yang memutus perkara Upi beberapa waktu lalu,”katanya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan pada Juli lalu JPU Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya menuntut Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar ini, dengan pidana satu tahun penjara dan dijerat pasal 317 ayat (1) KUHP,karena dengan sengaja membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa. Namun pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis Parlas Nababan dan hakim anggota Kemal Tampubolon serta Mustari dua pekan lalu Upi dibebaskan dari tuntutan hukum.

Salah satu petimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada dakwaan JPU yang dapat dibuktikan selama persidangan. Upi duduk di kursi pesakitan, berawal saat Kapolda Sulselbar yang dijabat Irjen Pol Sisno Adwinoto menghadiri rapat kerja Gubernur di Baruga Sangiangseri Rumah Jabatan Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu. Saat itu, Sisno diantaranya mengatakan, apabila ada orang yang dirugikan karena nama baiknya dicemarkan dan tidak menerimanya, polisi tidak dapat menolak pengaduan orang tersebut.

Kemudian pernyataan itu, dimuat koran lokal termasuk Harian Seputar Indonesia Biro Sulawesi Selatan (Sulsel). Atas pemberitaan itu,jurnalis cetak di Makassar melakukan aksi unjukrasa termasuk mengirim surat ke Komnas HAM, Dewan Pers, Kompolnas dan menggelar aksi unjukrasa. Sementara itu, Upi Asmaradhana yang dikonfirmasi Seputar Indonesia (SI) via telepon kemarin menjelaskan,menghargai sikap JPU yang mengajukkan kasasi ke MA terkait vonis bebas murni terhadap dirinya dari PN Makassar.

”Kita ikuti saja proses hukumnya karena itu hak jaksa,” jelasnya. Menurut Upi, sikapnya akan diketahui setelah menerima putusan resmi dari pengadilan terkait kelanjutan kasusnya. ”Kalau sudah ada putusan resmi dari pengadilan, kami akan bicarakan dengan penasehat hukum serta elemen jurnalis lain untuk langkah selanjutnya,” tukasnya. (umran la umbu)

(Dikutip dari Harian Sindo Makassar Edisi kamis 24 septmber 2009)

Komentar

Postingan Populer