UPDATE SIDANG KE-26

Tetap Tuntut Satu Tahun Penjara

MAKASSAR – Jaksa penuntut umum, Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya, tetap menuntut
Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, satu tahun penjara.

Jaksa menilai, materi pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa pada pekan
lalu, tidak berdasar. Imran dan Bambang mengatakan, terdakwa tetap bersalah karena tidak melakukan konfirmasi ke mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

Mestinya, menurut jaksa, sebelum mengadu ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kapolri, terdakwa terlebih dahulu melakukan cross check ke Sisno Adiwinoto terkait pemberitaan di media tentang ancaman memidanakan wartawan.

“Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah tidak benar. Sesuai kode
etik pers, sebelum mengadu ke Kapolri, harusnya melakukan konfirmasi ke Pak Sisno,” kata Imran Yusuf, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 Agustus. Imran juga beralasan bahwa pernyataan mantan kapolda dalam bukti rekaman di persidangan
justru memperlihatkan kalau Sisno tetap menghargai kebebasan pers. “Hal itu dilihat
dari pernyataannya bahwa masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor, kemudian kita konsultasikan dengan dewan
pers,” katanya.

Karena itu, jaksa menilai, upi tetap melanggar pasal 317 pada Undang-undang Kitab Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Jupriadi melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Soleh Ali, Abdul Azis, Fajriani, dan Zulkifli Hasanuddin
meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas jawaban
jaksa.

Ketua majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Mustari dan Kemal Tampubolon
menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 19 Agustus. (him)

(dikutip dari harian Fajar edisi 12/8/2009)

Komentar

Postingan Populer