UPDATE SIDANG KE-25

Upi: Ini Demi Jurnalis Kritis
Kasus Jurnalis Makassar vs Irjen Polisi Sisno Adiwinoto

Makassar, Tribun - Upi Asmaradhana berpendapat apa yang dilakukannya bersama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar yang mengadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat Kapolda Sulsel ke Kompolnas dan Dewan Pers adalah tindakan tepat dan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat yang dilindungi undang- undang.

Gerakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya membangun kesadaran ideologi tentang hakekat bagaimana jurnalis tetap kritis dan mengabdi kepada publik dan untuk melindungi kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Upi saat membacakan pledoi (pembelaan) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/7). Sidang kali ini memasuki sidang ke-24. Upi adalah terdakwa kasus
pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kebebasan pers sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dipinjamkan dan diamanahkan kepada insan jurnalis agar bisa melakukan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Upi dalam pledoinya.

Pledoi tersebut menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan pada sidang dua pekan lalu. JPU telah menuntut Upi satu tahun penjara. Dasar tuduhan JPU itu karena Upi dan KJTKP Makassar mengadukan Sisno ke Komponas RI.

Upi cs menuduh Sisno melakukan kriminalisasi pers karena ucapannya dalam beberapa kesempatan di depan umum bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana. Namun Sisno kemudian membantah telah melakukan kriminalisasi pers.

Sebelum Upi membacakan pledoi terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Makassar membacakan nota pembelaannya. Intinya tim ini meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dengan alasan tidak sesuai fakta persidangan.

PH terdakwa juga menilai, gerakan yang dilakukan kliennya dengan mengadu kepada Kompolnas dan Dewan Pers sudah tepat karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Kalau itu yang dipersalahkan, lalu dimana para jurnalis harus mengadu terkait pemberitaan dan pembelaan kemerdekaan persnya?

"Klien kami mengadu ke Kompolnas dan Kapolri karena jamak, setiap pejabat kapolda kalau bermasalah dilapor ke atasannya. Bukan kepada bawahannya," ujar Abdul Muttalib, Direktur LBH dan salah satu tim PH terdakwa.

Di akhir pledoinya, Upi memanjatkan doa sembari berharap berharap majelis hakim yang menyidakan kasus ini bisa menjadi pengadil keadilan dan tempat hamba hukum berserah. (jum)

Bagikan Bunga, Pengunjung Meneteskan Air Mata

SEBELUM sidang digelar, sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik menggelar aksi simpatik berupa aksi membagi-bagikan bunga kepada pengunjung yang berdatangan di halaman gedung PN Makassar, kemarin.

"Aksi ini dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada Upi dan majelis hakim agar bisa menjadi pengadil yang adil dan menjunjung tinggi kebebasan pers dan berpendapat," ujar Humaerah yang juga anggota KJTKP Makassar.

Sementara itu, saat sidang berlangsung, beberapa pengunjung sidang terlihat meneteskan air mata saat Upi berdiri membacakan pledoinya. Para pengunjung sidang ini umumnya terdiri kalangan jurnalis, dosen, aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS), dan mahasiswa. (jum)

(BERIta ini dikutip dari Harian Tribun Timur,Edisi 5 Agustus 2009)

Komentar

Postingan Populer