DUPLIK:JURNALIS MENGGUGAT

Duplik ini dibacakan pada sidang ke-27 di Ruang Tirta PN Makassar 19 Agustus 2009 .Sidang yang dimulai pukul 16.00 wita ini, berakhir 16.45 wita.Sayang saat pembacaan pledoi,suaraku tiba-tiba hilang.Pembacaan pun dilakukan pengacara:


Jurnalis Menggugat
Duplik(Tanggapan Terhadap Replik Jaksa)

Upi asmaradhana
Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar
No Perkara: PDM-178/MKS/Ep.1/02/2009
Tanggal 19 Agustus 2009

Majelis Hakim Yang Mulia
Tuan Jaksa Penuntut Umum
Kawan-kawan Jurnalis,
Para Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat Pecinta Kebebasan

Salam Kebebasan Pers
Salam kebebasan Berekspresi

Man Totet den Geist Nicht “Orang tak bisa membunuh semangat.”
(Ferdinand Freiligrath)

…Kemerdekaan,begitulah kami sering-sering terangkan di dalam rapat-rapat umum,kemerdekaan tidaklah bagi kami.Kemerdekaan adalah buat anak-anak kami,buat cucu-cucu kami yang hidup dikelak kemudian hari…

19 Agustus 1930 Bung Karno,bersama Maskoen Soepriadinata, dan Gatot Mangkoeprojo, membacakan pembelaan mereka di Landraad Bandung, Jawa Barat. Pembelaan yang berjudul Indonesia Menggugat dibacakan dihadapan Majelis Hakim atas tuduhan pemerintah kolonial Belanda terhadap Bung Karno dan kawan-kawannya yang didakwa menghina penguasa Hindia Belanda

Bung karno kala itu, melakukan perlawanan, karena meskipun Indonesia negara jajahan Belanda, perjuangan kebebasan berpikir, berkumpul,mengeluarkan pendapat, adalah hak asasi manusia, yang menjadi hak semua orang, tak terkecuali bangsa terjajah sekalipun.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Dua hari lalu, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kemerdekaannya yang ke-64. Di saat masyarakat bersuka cita, merayakan hari jadi bangsanya, jurnalis di Makassar,yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, justru harus berhadapan dengan situasi yang tak jauh beda 79 tahun silam, di saat Bung Karno diadili oleh Pengadilan Hindia Belanda.

Tuan Jaksa Penuntut Umum, bukan hanya menjerat kami dengan pasal-pasal karet warisan Belanda, Pasal 311,317 dan 207 KHUP,tapi Tuan Jaksa, telah membuat sebuah pemaksulan dengan mencoba bermain-main dengan sejarah bangsanya sendiri.Tuan Jaksa dengan teramat terang benderang telah menjadikan pasal-pasal penjajah itu,atau yang lebih dikenal Hatzaiartikellen justeru untuk menjerat anak bangsa sendiri,yang lahir dari rahim ibu pertiwi.

Tuan Jaksa,bahkan telah menarik sejarah luka lama,dengan menghadirkan roh para penjajah kolonial di ruang peradilan ini, dan bertingkah tak ubahnya Tuan Kompeni yang tak ingin orang-orang inlander sebutan bagi kaum pribumi kala itu berbicara jujur dan kritis.Tuan jaksa ibarat para penjajah puluhan tahun silam, memuaskan syahwat para tuan tanah,partikelir yang disimbolkan seorang Sisno, penguasa yang dengan pangkat,jabatan, kekuasaan, uang, dan pengaruhnya berusaha memenjarakan kami dengan gugatan pidana,memiskinkan kami secara material dengan gugatan perdata, dan meneror semangat kami dengan berbagai cara,hanya karena mengeritik dan berbeda pendapat dengannya.

Lalu Bagaimana mungkin kami tidak menilai kalau tuntutan Tuan Jaksa bukan pesanan?Toh fakta persidangan menunjukkan, betapa Sisno dengan pengaruhya telah membutakan mata hati, kata hati Tuan Jaksa,dengan mengabaikan fakta-fakta hukum.
Termasuk mengabaikan prinsip dasar hukum yang berpatokan pada proses hukum. Tuan jaksa sama sekali telah menutupkan mata untuk melihat perkara hukum secara utuh,tidak parsial.Faktanya, Tuan Jaksa toh memalingkan muka pada sebab musabab terjadinya kasus ini.

Sebagai anak bangsa, yang lahir dan hidup di negara yang telah merdeka, dituntut oleh penguasa dan kemudian dilegitimasi oleh Tuan Jaksa, adalah sebuah ironi.Kenapa karena tuan jaksa tak ubahnya pemerintah kolonial, bahkan lebih jahat dari pemerintah kolonial yang dengan semena-mena menuntut orang yang telah memperjuangkan kemerdekaan pers, ham dan demokrasi untuk bangsanya sendiri.

Tuan Jaksa bahkan mengabaikan unsur-unsur pemaaf dalam sebuah perkara hukum.Dan menggunakan kacamata kuda,intinya terdakwa harus bersalah dan dihukum.
Padahal nawaitunya, sudah sangat jelas, apa yang kami lakukan selama ini murni perjuangan kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.yang tujuan akhirnya untuk melindungi kepentingan public.

Kami tak peduli bagaimana nasib Sisno sesudahnya, sebab kami hanya mementingkan kepentingan public yang lebih luas.

Replik Jaksa yang telah diajukan pada sidang ke-26 lalu, malah membuat kami menyimpulkan,kalau Tuan Jaksa dalam hal ini Saudara Imran dan Bambang telah membuat sebuah garis yang jelas bagi para jurnalis di Makassar dan di Indonesia,serta dunia, bahwa mungkin Anda berdua patut kami jadikan sebagai salah satu musuh kebebasan pers, selain Sisno Adiwinoto.

Tuan Jaksa akan dikenang sepanjang sejarah pers Indonesia,sebagai konco dan kroni seorang penguasa bernama Irjen Pol Sisno. Mungkin Tuan Jaksa bisa tertawa dalam hati, tapi yakinlah pena kami, tak akan bisa berhenti sampai disini. Rekaman Suara kami tak akan pudar dengan tuntutan tuan Jaksa, Sorotan lensa kamera kami tak akan melupakan wajah-wajah tuan jaksa.Nama tuan jaksa akan kami tulis dalam tinta merah perjalanan panjang demokrasi di Indonesia.

Kami akan menuliskan nama-nama Tuan Jaksa di buku masa depan Indonesia modern.Dan yakinlah,sejarah akan menuliskannya kelak hingga masa berakhir.
Sesungguhnya kami tak takut dengan tuntutan apapun itu.Sebab insya Allah kami telah menasbihkan hati kami, dan memberikannya untuk kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat itu sendiri.

Majelis Hakim Yang Mulia

Dalam nota repliknya, Tuan jaksa kembali mengulang tuntutannya bahwa apa yang kami lakukan bukanlah merupakan bentuk kebebasan pers.
Apa yang kami lakukan jelas adalah bagian dari tugas kami sebagai jurnalis, dan sebagai warga negara. Kami berhak dan wajib hukumnya melindungi profesi kami, dari berbagai pihak dan campur tangan orang yang akan merampas kebebasan dan kemerdekaan pers.

Sebagai jurnalis, kami mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas jurnalis dan melindungi para jurnalis dan media. Dan sebagai warga negara kami berhak dan wajib hukumnya untuk melakukan kontrol dan koreksi. Dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Logikanya kalau bukan jurnalis yang melakukan pembelaan,melindungi kebebasan dan kemerdekaan persnya,lalu siapa lagi.Apakah Tuan Jaksa atau polisi?
Cara berpikir Tuan Jaksa memang tak ada beda dengan Tuan Sisno. Yang selalu membawa persoalan ini ke ranah personal.Bukankah fakta di persidangan sudah menunjukkan kalau apa yang kami lakukan,dilakukan secara bersama, dengan tujuan kepentingan bersama.
Dalam pembukaan Kode EtikJurnalistik pun sangat jelas tergambar bahwa,kemerdekaan berpendapat, dan pers, adalah hak asasi manusia yang dilindungi UU dasar 45, Deklarasi Universal HAM PBB.

Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi,guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu,wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab social,keberagaan masyarakat dan norma-norma agama.

Perlawanan jurnalis Makassar terhadap pejabat Sisno adalah perlawanan terhadap pejabat publik yang anti kritik. Disini ada pesan yang kami ingin sampaikan kepada publik, bahwa saat ini banyak pejabat di daerah ini yang anti kritik. .Buktinya, apa yang dilakukan Sisno bersama jaksa telah diikuti pula sejumlah pejabat di daerah ini.Bahkan sudah menjadi trend baru.

Faktanya, saat ini sedikitnya sudah ada dua anggota DPRD di Daerah Pare-pare dan Toraja yang diancam dipenjarakan karena menjalankan kritiknya kepada kapolres setempat. Di Bantaeng seorang Ustadz, juga ikut-ikutan dipidanakan karena dianggap menghina Bupati.

Implikasinya, adalah akan banyak orang di daerah ini yang akan takut berbicara.
Tuduhan Tuan Jaksa Penuntut Umum kepada kami, bahwa telah mencemarkan nama baik Irjen Polisi Sisno tidak bisa dibuktikan.Tuan jaksa hanya menuntut, kemudian membuat replik, berdasarkan anggapan,perasaan, sinyalemen dan dugaan-dugaan.
Jurnalis bukan sekadar bertugas mengabarkan peristiwa. Tapi ia juga menjadi pengikhtiar kebenaran. Wartawan harus bisa mengungkap fakta seberapa besar itu tantangannya. Jurnalis juga bahkan merelakan segenap jiwa raganya hanya untuk mengabarkan fakta dan kebenaran, termasuk membela kemerdekaannya sendiri dan kemerdekaan masyarakat untuk memperoleh informasi..

Majelis Hakim Yang Mulia,

Dalam repliknya Tuan Jaksa, menyatakan kami tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Irjen Pol Sisno.Sebuah kesimpulan yang menurut kami,tidak berdasarkan fakta.Lagi-lagi hanya asumsi.
Faktanya. Pertama, perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, bukanlah atas nama dan unntuk kepentingan pribadi.Koalisi bahkan telah melakukan konfirmasi.Anggota koalisi Silahuddin Genda wartawan Fajar dalam kesaksiannya mengatakan, bahkan sudah melakukan klarifikasi. Dan itu diakui di ruang persidangan ini.

Kedua, dalam teori jurnalistik, Klarifikasi, konfirmasi dilakukan kepada narasumber jika sang jurnalis tidak berada di lokasi kejadian, dan atau tidak melihat dan mendengar langsung. Faktanya Sisno saat berbicara, didengar dan disaksikan langsung ole reporter Harian Tribun Timur, Sindo, dan Fajar.yang kemudian dituliskannnya sebagai berita.

Ketiga, karena masalah ini milik ranah publik, konfirmasi sebenarnya telah berkali-kali kami lakukan di media massa.Berupa, pernyataan terbuka yang mempertanyakan, mengklarifikasi serta memprotes pernyataan tersebut. Tapi hasilnya apa?Sisno malah menuding kami sebagai organisasi liar.Dan bahkan meminta kami untuk tidak usah berkomenter kalau tidak tahu persoalan.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Sisno itu bukannya melakukan perbaikan, tapi kembali menegaskan ucapannya,sebagaimana yang termuat dalam berita-berita terlampir sebagai barang bukti.


Majelis Hakim Yang Mulia

Tuan Jaksa juga menuduh kami bahwa apa yang menjadi dasar pelaporan adalah opini kami sendiri.Tuan Jaksa benar-benar telah dibutakan mata hatinya.Atau memang tidak mau mengakui kenyataan.

Bukankah telah berkali-kali kami jelaskan, dan itu sudah dibuktikan di pengadilan, bahwa dasar pelaporan itu adalah berita. Fakta berita.Jadi seharusnya Tuan Jaksa jujur melihat kasus ini, bahwa pelaporan itu berawal dari berita di Koran.
Pelaporan ini pun dipicu oleh provokasi Sisno sendiri di media massa, di sejumlah kesempatan berbeda.termasuk di dua acara resmi yang kemudian dimuat di Tribun Timur, Sindo dan Harian Fajar.

Kalau memang Sisno membantah,toh hanya dia dan jaksa yang membantahnya. Sebuah hal yang menurut kami tidak jantan dan berani mengakui sesuai apa adanya.Faktanya semua saksi yang meliput telah memastikan pernyataan Sisno.Termasuk bukti rekaman itu sendiri,yang kemudian Tuan Jaksa dianggap sebagai hal yang wajar.Luar biasa.
Logikanya, begini,kalau laporan kami dianggap palsu,maka Jaksa seharus membuktikan dulu apakah berita itu palsu?Faktanya berita itu otentik dan sudah melalui proses klarifikasi.

Jadi yang palsu itu yang mana?kalau palsu.seharusnya,jaksa mengusut dulu media-media yang memberitakan pernyataan Sisno yang kemudian dijadikan dasar pelaporan.Kami malah berani memastikan dari bukti-bukti di persidangan tuntutan jaksa selama ini tak jauh beda dengan BAP polisi.Tuan jaksa dengan sangat berani,justeru mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Contohnya saja, Jaksa lebih percaya pada keterangan Saksi Ahli DR Ma’Mun Hasanuddin ketimbang Abdullah Alamudi sebagai saksi ahli bidang pers. Padahal semua orang tahu siapa yang lebih punya kompetensi.

Majleis Hakim Yang Mulia dan Tuan Jaksa.

ALhamudillah. Tuan Jaksa juga telah membawa nama Tuhan disini.Bahwa Tuan Jaksa bekerja untuk bertanggungjawab kepada Tuhan YME. Namun kami berharap Tuan Jaksa tidak hanya sekadar membawa nama Tuhan di atas kertas.

Insya Allah kita semua akan bertemu di Akhirat. Sebab hanya pengadilan di akhirat yang akan memutuskan apakah Tuan Jaksa bekerja untuk siapa dan atas kepentingan siapa, oleh karena itu kami hanya ingin menyampaikan kepada Tuan Jaksa sampai ketemu di pengadilan akhirat..

Majelis hakim Yang Mulia

Mengakhiri duplik ini izinkan kami mengutip sebuah syair Ferdinand Friligrath. Man Tote Den Geist Nicht.Tak seorang pun yang bisa membunuh semangat itu sendiri.
Kami ihkhlas memperjuangkan apa yang kami yakini baik untuk peradaban.kami telah mendarmabaktikan segenap jiwa raga kami untuk profesi,kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat.

Kalaupun pada akhirnya kami harus dipenjara karena keyakinan dan semangat kami. Kalaupun pada ahkhirnya kami harus berkalang tanah karena prinsip dan totalitas pengabdian kami,biarlah majelis hakim yang memutuskannya.
Kami sangat percaya,Majelis hakim yang terhormat akan memberikan putusan yang seadil-adilnya buat demokrasi,kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.Kami percaya majelis hakim yang teramat mulia, masih mempunyai komitmen dan moral atas masa depan anak cucu kita mendatang.Bahwa di negeri yang katanya sudah merdeka selama 64 tahun, kebebasan pers menjadi tanggung jawab kita semua.Termasuk tuan hakim yang kami hormati.

Umur kami sudah 35 tahun, sudah terlalu banyak hal diberikan Tuhan dan profesi ini kepada hidup kami.Mengutip Khairil Anwar: kami hanya bisa beri yang kami punya, tapi kerja belum selesai, belum apa-apa.

Tuan Jaksa bisa menuduh kami, bisa menuntut kami, bisa memenjarakan kami, bahkan bisa membunuh kami,tapi kami akan hidup 1000 tahun lagi.Kami akan tetap mengabarkan kebenaran, dari setiap sisi lain dari kehidupan kami.Kami adalah anak matahari di waktu siang, putra rembulan di waktu malam, dan generasi bintang di waktu badai.

Wassalam:
Merdeka
Padamu Jurnalis Kami Mengabdi
Padamu Rakyat Kami Berbakti
Padamu Tuhan Kami berserah

Komentar

Postingan Populer