UPDATE SIDANG KE-22

Pekan Depan Upi Dituntut

MAKASSAR (SI) – Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana pekan depan akan memasuki tahap tuntutan.


Agenda pembacaan tuntutan, setelah sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang rencananya menghadirkan dosen Sastra Indonesia Universitas Hasanuddin (Unhas), Alwi Rahman batal dilakukan karena yang bersangkutan tak hadir.Penasehat Hukum terdakwa,Abdullah Aziz kemudian mengambil keputusan, kalau sidang dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan,Mustari dan Kemal Tampubolon,lalu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya.

”Tidak ada lagi saksi yang akan kami hadirkan. Kami minta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan tuntutan,”kata Imran. Parlas lalu memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (23/07), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Sidang kembali kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Parlas langsung menutup sidang.

Upi duduk dikursi pesakitan, lantaran diduga mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, melalui surat pengaduan yang dikirim ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Dewan Pers. Surat itu muncul akibat pernyataan Sisno, yang akan mempidanakan wartawan. Upi dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Dia diancam pidana empat tahun penjara. Masih ada pasal lain.Yakni pasal 207 KUHPi terkait kejahatan kepada penguasa umum. (umran la umbu)

(Berita ini dikutip dari Sindo Makassar edisi 15 juli 2009)

Komentar

Postingan Populer