UPDATE SIDANG KE-20

Komnas HAM: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

MAKASSAR, BKM-Kepala Sub Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit Upi Asmaradana.


Yosep di depan Hakim Parlas Nababan menegaskan, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, kebebasan pers harus dilindungi karena merupakan rangkaian dari sebuah proses demokrasi di negara ini.
Yosep mengatakan, apa yang dilakukan Upi dengan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas, Kapolri, Dewan Pers dan Komnas HAM sama sekali bukan sebuah penghinaan kepada mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto. Menurut Yosep apa yang dilakukan Upi berangkat dari sebuah kegelisahan akan adanya sebuah pernyataan yang ia nilai akan mempengaruhi kebebasan pers.
''Bisa dikatakan kalau Upi adalah pahlawan HAM, karena dia memperjuangkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,'' tegas Yosep.
Menjawab pertanyaan jaksa Imran Yusuf soal surat pengaduan yang dilayangkan Upi ke Kompolnas, Yosep menegaskan kalau langkah tersebut adalah hal yang wajar. Soal benar tidaknya isi pengaduan tersebut, tugas Kompolnas yang akan melakukan cross cek. ((R11))

(dikutip dari Harian Beria Kota Makassar,edisi 1 Juli 2009)


Saksi Ahli: Konstitusi Jamin Kebebasan Pers

MAKASSAR -- Kepala Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Yosep Adi Prasetyo, menegaskan, kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia telah dijamin konstitusi. Karena itu, lanjut Yosep, jika ada pejabat yang memidanakan jurnalis, itu adalah hal yang sangat keliru.

"Jika masih ada pejabat yang berupaya menghalangi kebebasan pers, berarti bangsa kita mengalami kemunduran jika ada hal seperti itu," tutur Yosep Adi Prasetyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan pidana mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto terhadap Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmardana, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 Juni.

Di hadapan ketua majelis hakim, Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari, Yosep menuturkan, kebebasan pers dan berekspresi adalah bagian dari proses demokratisasi. Karena itu, lanjut dia, apa yang dilakukan Upi Asmaradana dengan mengadu ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional adalah tidak bisa dikatakan melanggar hukum.

"Sebagai insan pers, Upi ini mengadu karena merasa tertindas dengan adanya pernyataan Sisno selaku pejabat. Hal itu sangat wajar, dan tidak bisa dikatakan melanggar," ujarnya.
Yosep bahkan mengatakan, perjuangan yang dilakukan koalisi jurnalis di Makassar adalah bagian dari perjuangan nilai-nilai HAM. (him)

(dikutip dari Harian Fajar edisi 1 Juli 2009)

Anggota Komnas HAM Sebut Upi Pembela HAM
Sidang Kasus Pencemaran Mantan Kapolda Sulsel


Makassar, Tribun - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Adi Prasetro menjadi saksi dalam kasus pencemaran mana baik mantan Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/6).

Kasus ini mendudukkan jurnalis Upi Asmaradhana sebagai terdakwa karena mempersoalkan ucapan Sisno yang meminta pejabat yang dirugikan dalam pemberitaan pers agar melapor ke polisi untuk diproses secara pidana.

Usai sidang, Yosep yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, Upi adalah pembela HAM karena telah memperjuangkan kebebasan pers dan melawan upaya-upaya kriminalisasi pers.
"Apa yang disuarakan oleh pers adalah upaya dari kebebasan dan bagian dari HAM. Laporan Upi ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga adalah hak warga negara. Apa jadinya lembaga-lembaga negara kalau tidak bisa menerima laporan masyarakat," kata Stanley.

Dalam sidang tersebut, Stanley yang hadir sebagai saksi amicus curiae (sahabat pengadilan) banyak memberikan gambaran seputar HAM dan kebebasan pers. Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga banyak memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Mabes Polri dengan Komnas HAM terkait dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pada sidang kemarin, hanya Stanley yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Upi dari LBH Makassar dan LBH Pers Jakarta.(nda/rex)

(dikutip dari Tribun_timur Edisi 1 Juli 2009)

Komentar

Postingan Populer