UPDATE SIDANG-KE-17

Keterangan Tiga Saksi Ringankan Upi

MAKASSAR (SI) – Tiga saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Upi Asmaradana, memberikan keterangan yang meringankan.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Rahmad Zena. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan dan hakim anggota Mustari serta Kemal Tampubolon, dia mengatakan, surat yang dikirim Upi ke Kompolnas, Kapolri, dan Dewan Pers,bukanlah inisiatif pribadi.

Surat itu dirumuskan bersama- sama dan disepakati dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah jurnalis yang ada di Makassar. “Upi hanya sebagai koordinator dalam koalisi. Sementara yang menyusun surat dan kemudian mengonsepnya dilakukan bersama-sama melalui rapat,” ungkapnya kemarin.

Pria yang juga reporter portal berita VIVA News Makassar ini menjelaskan, alasan AJI ikut mendukung langkah Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengirim surat ke Kompolnas, Kapolri,dan Dewan Pers karena memperjuangkan kebebasan pers.“Kami mendukung Upi karena memperjuangkan para pekerja pers,”ujarnya.

Di pihak lain, saksi lainnya, yakni reporter Radio Kantor Berita 68H Humaira menjelaskan, saat unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi tidak melakukan orasi. “Upi hanya mengerahkan tujuan aksi, yakni melawan kriminalisasi pers. Kemudian saya yang berorasi,”jelasnya.

Upi didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni dakwaan primer, Pasal 317 ayat (1) KHUP. Sementara dakwaan subsider pertama dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider kedua Pasal 207 KUHP. (umran la umbu)

(berita ini dikutip dari Sindo, 10 juni 2009)



Saksi Akui Surat Dibuat Tim

MAKASSAR -- Surat pengaduan yang dikirim Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, ke Komisi Kepolisian Nasional dan Kepala Polri adalah hasil konsep sebuah tim.Hal itu dilontarkan saksi Mardiana Rusli saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 Juni.

Karena itu, lanjut Mardiana, surat ke Kompolnas dan Kapolri yang dipersoalkan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto bukan inisiatif pribadi upi. Surat itu merupakan pernyataan sikap dari kelompok wartawan di Makassar atas pernyataan-pernyataan Sisno di beberapa media sebelumnya yang cenderung mendiskreditkan jurnalis.

Mardiana mengatakan, surat ke Kompolnas, Kapolri, dan Dewan Pers didukung tiga lembaga pers di Makassar. Ketiga lembaga itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia.

"Yang tanda tangan di dalam surat ke Kapolri dan Kompolnas memang hanya Upi Asmardana sebagai koordinator. Tapi sebenarnya, surat itu dikonsep oleh sebuah tim," kata Mardiana di depan majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari.

Hal yang sama juga diungkapkan dua saksi lainnya. Kedua saksi itu masing-masing Humairah dan Rahmat Zena. Kedua saksi mengatakan, aksi unjuk rasa koalisi jurnalis di depan Monumen Mandala, serta surat ke Kapolri, Kompolnas, dan Dewan Pers adalah disebabkan pernyataan-pernyataan Sisno di beberapa surat kabar sebelumnya.

"Inti dari surat ke Kapolri dan Kompolnas itu adalah kami berharap Kapolri waktu itu memberikan pengarahan langsung ke Sisno agar tidak selalu mendiskreditkan wartawan melalui pernyataannya di media. Tidak ada maksud lain dari Koalisi," ujar Humairah.

Sidang perkara masalah dugaan pencemaran nama baik Sisno dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers. (him)

(berita ini dikutip dari Harian fajar Edisi 10 Juni 2009)

Komentar

Postingan Populer