UPADTE SIDANG KE-18

Kesaksian Dewan Pers Ringankan Upi

MAKASSAR (SI) – Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi memberikan keterangan yang meringankan koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers,Upi Asmaradana, dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri Makassar,kemarin.


Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan dan hakim anggota Mustari serta Kemal Tampubolon diketahui,langkah Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers dengan mengirim surat ke Kompolnas, Kapolri,dan Dewan Pers tidak perlu dipersolkan.“Itu hak komunikasi politik masyarakat,” katanya. Alamudi menambahkan,sebagai anggota Dewan Pers menyesalkan langkah Sisno yang terus mempersoalkan surat yang dikirim Koalisi untuk tiga lembaga tersebut. Sebab, sebelumnya sudah menggunakan hak jawab di Harian Fajar.

“Seharusnya saat hak jawabnya sudah dimuat,tidak perlu lagi dilanjutkan karena fakta sudah dibantah dengan fakta,”jelasnya. Saat Parlas menanyakan isi surat Koalisi tentang adanya ucapan Sisno yang akan memidanakan wartawan, tidak mempersoalkannya. “Memang tidak ada kata memidanakan wartawan, tapi ucapan Sisno yang menjelaskan kalau ada yang tidak puas dengan pemberitaan seorang wartawan, langsung dilaporkan ke polisi dan akan diproses, termasuk mengkriminalisasikan wartawan,”ujarnya.

Alasannya, bahasa melaporkan ke polisi dan akan diproses, tentu sudah mengarah ke kriminalisasi pers.Sebab,menurut dia, laporan ke polisi urusannya adalah pidana. “Kita lihat dari bahasanya, sudah jelas mengancam kebebasan pers. Dari situlah Koalisi berunjuk rasa karena ucapan itu dianggap akan memidanakan wartawan,”ujarnya. Jawaban lain yang membuat pengunjung sidang tepuk tangan, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik syarat dengan conflict of interest.“Bagaimana mungkin, seorang pejabat melapor ke bawahannya yang pangkatnya lebih rendah, bertanya ke atasannya. Ini yang aneh,” tandasnya.

Abdullah Alamudi yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan, tidak perlu ada lagi wartawan yang harus dipenjarakan karena berita yang ditulisnya.Wartawan bekerja dilindungi UU.“Saya berbicara dalam kapasitas sebagai anggota dewan pers. Saya berharap tidak ada lagi wartawan dipenjara karena berita yang ditulisnya,” pungkasnya. (umran la umbu)

(Dikutip Harian Sindo Sulsel, Edisi 17 Juni 2009)


Saksi Ahli: Sisno Abaikan UU Pers


MAKASSAR -- Ketua Divisi Advokasi Pengaduan Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menilai, ajakan mantan Kepala Polda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto agar warga yang merasa dirugikan pemberitaan segera melapor ke polisi adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. Abdullah bahkan menilai Sisno telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Abdullah mengatakan, sebelum Sisno melakukan gugatan, Dewan Pers telah berupaya memediasi antara Sisno dengan Koalisi Jurnalis di Hotel Makassar Golden. Intinya, kenapa mesti menggunakan KUHP sementara sudah ada UU Pers yang juga hasil ciptaan para anggota DPR.

"Tapi rupanya Sisno tetap bersikukuh menggunakan KUHP. Jadi saya menilai bahwa Sisno ini telah mengabaikan UU Pers," tegas Abdullah Alamudi saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Sisno terkait dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 16 Juni.

Sidang ini mendudukkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, sebagai terdakwa. Abdullah juga meluruskan pernyataan majelis hakim Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari bahwa Sisno mengaku tidak pernah mengungkapkan secara langsung akan mempidanakan wartawan.

Menurut Abdullah, dengan pernyataan Sisno bahwa jika ada warga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media silakan lapor ke polisi adalah suatu ancaman serius. Apalagi pernyataan itu disampaikan oleh seorang pejabat publik. "Mengajak warga melapor ke polisi, jelas maknanya bahwa laporan itu akan diproses secara pidana," tegas Abdullah.

Dewan Pers, kata dia, adalah tempat para jurnalis meminta perlindungan ketika merasa terancam dari pihak lain. Sementara Komisi Kepolisian Nasional dan Kapolri adalah tempat masyarakat mengadu ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepolisian.

Dosen di Lembaga Pers Dr Soetomo ini juga mengkritisi proses penyidikan laporan Sisno yang justru ditangani bawahannya sendiri. Mestinya, kata dia, proses pembuatan berkas acara pemeriksaan kasus itu dilakukan di Mabes Polri, bukan di Polda Sulsel. (him)

(dikutip dari Harian fajar Edisi 17 Juni 2009)

Komentar

Postingan Populer