UPDATE SIDANG KE-14

Setelah sempat mengalami penundaan sidang sebanyak dua, yaitu pada Sidang ke-12, lantaran JPU gagal menghadirkan saksi ahli, dan sidang ke-13, karena Majelis Hakim sedang berhalangan, maka Sidang ke-14 Koalisi Jurnalis Makassar versus Irjen Pol Sisno Adiwinoto, kembali digelar Senin, 18 Mei 2009. Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa 26 Mei 2009, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Berikut ini laporan berita terbitan Makassar.


Prof Aswanto: Langkah Upi cs Sudah Tepat
Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolda Sulsel

Makassar, Tribun - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto menilai langkah Upi Asmaradhana dan jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar mengadukan mantan Kapolda Sulselbar Sisno Adiwinoto ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah tepat.


Pengaduan terkait statemen Sisno yang dinilai jurnalis mengancam kebebasan pers adalah bagian dari kontrol warga terhadap aparat negara. Apalagi Kompolnas adalah intansi yang salah satu fungsinya adalah menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian.

Hal itu dikatakan Aswanto saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno Adiwinoto yang menyeret Upi kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/5).

"Soal benar atau tidak pengaduan itu, tugas Kompolnas-lah yang memberi klarifikasi. Kalau pun laporan itu salah atau keliru, pelapor tak bisa dikualifikasi telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam KUHP," terangnya.

Ketua Ombudsman Makassar itu juga menerangkan bahwa Pasal 207, 311, dan 317 KUHP yang didakwakan kepada Upi sudah tidak tepat. Ditinjau dari segi sejarahnya, pasal-pasal tersebut awalnya diterapkan Perancis terhadap negeri jajahannya, Belanda.

Pasal itu kemudian diadopsi lagi Belanda untuk diterapkan di Indonesia. Pasal ini lahir untuk memberi kewenangan negara penjajah untuk bisa menjerat para pejuang yang kritis terhadap Belanda di Indonesia. Kesimpulannya, pasal-pasal ini hanya bisa diberlakukan di negara jajahan.

Dari sudut pandang lain, pasal-pasal tentang pengaduan secara fitnah itu pun tak bisa serta merta menjerat orang yang mengadu dengan tindak pidana. Sepanjang pengadu yakin apa yang diadukan itu benar. (jum)


Aparat Negara Harusnya Berbesar Hati Dikritik

ASWANTO menambahkan, Indonesia adalah negara demokratis. Salah satu cirinya adalah semua aparat negara harus bisa dan berjiwa besar menerima kritik dan saran dari masyarakat. Masyarakat pun diberi kewenangan mengadukan aparat negara jika dinilai telah melenceng dari tugasnya.


Karena itu, apa yang dilakukan Upi cs adalah contoh warga negara yang baik karena itu merupakan bagian dari kontrol sosial. Sepanjang itu untuk kontrol sosial, maka pengadu tak bisa dijerat telah melakukan tindak pidana. Soal UU RI Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aswanto berada di pihak yang menyatakan sudah lex spesialis.

Menanggapi komentar Aswanto itu, tim penasihat hukum Upi mengaku sejalan. Karena itu mereka berharap hakim bisa mempertimbangkan baik keterangan Aswanto tersebut dalam memutuskan perkara ini. (jum)

(berita ini dikutip dari Harian Tribun Timur, edisi 19 Mei 2009)

---------------------------------------


Aswanto: UU Pers Lex Specialist


MAKASSAR -- Pakar hukum Unhas, Profesor Dr Aswanto, menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers termasuk lex specialist.Hal itu diungkapkan Aswanto saat jadi saksi ahli dalam sidang gugatan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, terhadap Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana.

"Kalau sesuai istilah semantik, UU Pers itu sudah lex specialist," ujar Aswanto di depan ketua majelis hakim Parlas Nababan di dampingi Kemal Tampubolon dan Mustari di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 18 Mei.

Menurut Aswanto, UU Pers telah mengatur secara spesifik mengenai prosedur pemberitaan di media. Jika ada seseorang yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti meminta hak jawab. Setelah itu mengadu ke Dewan Pers.

Aswanto juga menegaskan, langkah Upi yang mengirim surat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional adalah ha wajar. Pasalnya, lembaga itu memang dibentuk untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian. "Kalau pun laporan yang diterima Kompolnas itu salah, juga tidak bisa diproses secara hukum," tegas Aswanto.

Senin kemarin, saksi ahli Profesor Dr Makmun Rauf Hasanuddin juga hadir. Hanya saja, ahli hukum ilmu komunikasi Unhas ini tidak memberi keterangan. Alasannya, kondisi kesehatannya masih terganggu.

"Saya baru selesai operasi katarak tadi pagi. Beberapa hari lalu saya juga mengalami gangguan jantung," kata Makmun sambil meminta agar majelis hakim mengambil kesaksiannya dalam berkas acara pemeriksaan penyidik saja. (him)

(berita ini dikutip dari harian fajar edisi 19 mei 2009

Komentar

Postingan Populer