UPDATE SIDANG KE-11

Sidang Jurnalis vs Sisno

SIDANG lanjutan kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Upi Asmaradhana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar ditunda, Selasa (5/5). Menyusul dua saksi ahli yang sedianya memberi keterangan pada sidang kemarin, berhalangan hadir.

Dua saksi ahli itu adalah Prof Aswanto dan Dr Ma'mun Rauf Hasanuddin, masing-masing sebagai ahli hukum pidana dan hukum komunikasi Universitas Hasanuddin. Melalui JPU Imran Yusuf, Aswanto berhalangan jika sidang hari Selasa. Aswanto meminta sidang digelar Kamis.

Sedangkan Ma'mun berada di Mamuju. Atas kesepakatan haki, pengacara, dan JPU, sidang kasus Upi baru akan digelar kembali Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (jum)

(dikutip dari Harian Tribun Tibur Edisi 6/5/2009)

Komentar

Postingan Populer