SIDANG KE-15

Sidang Masih Panjang, 10 Saksi Akan Ringankan Upi


Makassar, Tribun - Proses sidang kriminalisasi pers versus pencemaran nama baik Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri Makassar masih panjang. Sidang yang digelar Selasa (26/5) kemarin, baru di tahap mendengarkan keterangan terdakwa, Upi Asmaradana.


Hasil sidang ke-15 itu, majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan, menyetujui menghadirkan 10 saksi a de charge (yang meringankan) terdakwa. "Selasa depan, kita hadirkan saksi fakta, dua orang, begitu seterusnya," kata Abdul Muttalib, satu dari 30 pengacara yang mendampingi Upi, usai sidang.

Salah seorang pengacara Upi, Abdul Muthalib, menjelaskan, kesepuluh saksi yang meringankan yang akan dihadirkan itu dengan kualifikasi saksi fakta, dan saksi ahli. Saksi fakta dalam hal ini jurnalis dari koran yang menulis berita pernyataan Sisno soal ajakannya untuk mempidanakan wartawan di depan muspida dan pejabat setera bupati di Sulsel menjelang pemilu kepala daerah.

Sedangkan saksi ahli adalah jurnalis, akademisi, dan tokoh dari beberapa organisasi jurnalis, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sikap Koalisi

Pada sidang yang dimulai pukul 11.30 wita dan berakhir pukul 13.00 wita itu, Upi ditanyai seputar motif, kronologis, alasan, dan upaya yang dilakukan dalam kapasitas Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Anti Kriminalisasi Pers.

Upi menegaskan bahwa surat pengaduan yang dilakukan pihaknya dilandasi karena semangat hendak melindungi kepentingan publik dan eksistensi fungsi pers sebagai pengontrol pelaksanaan kekuasaan serta untuk menghentikan ucapan-ucapan Sisno Adiwinoto yang saat itu sebagai Kapolda Sulselbar yang dinilai kerap menyudutkan pers.

Upi menambahkan, pengaduan koalisi ke Dewan Pers dan Kompolnas pun sudah sesuai dengan kewenangan kedua institusi tersebut. Pengaduan itu tidak ada sama sekali niat hendak merusak nama baik Sisno.

Dalam catatan wartawan setidaknya ada 53 pertanyaan yang diajukan bergantian oleh ketua majelis hakim, hakim anggota, jaksa penuntut umum, dan pengacara terdakwa. Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20-an anggota koalisi jurnalis dan aktivis LSM, setidaknya dua kali terdakwa dipanggil ke depan meja hijau mejelis hakim untuk memberi penjelasan dan menyodorkan bukti.

(jum/zil)

Peralatan Sidang Ditempeli Stiker Amerika

RUANG Cakra, ruang sidang utama di PN Makassar adalah tempat dilangsungkannya 15 tahapan sidang perkara kriminalisasi pers, Sisino Adiwinoto vs Upi Asmaradana. Arsitektur ruang sidang ini bergaya Roman, Eropa.
Meja, kursi, dan perlatan lain ditempeli stiker inventaris dari PN Makassar. Namun, lima mikropon utama, gagang, kabel, dan sebuah laptop yang digunakan panitera di ruang sidang itu ditempeli stiker US-AID, lembaga donor yang berlambang bendera Amerika.
"Sudah sejak November ini alat komunikasi dua ruang sidang di PN Makassar adalah bantuan Amerika," kata Feri, staf Help Desk PN Makassar, kepada Tribun.
Selain di ruang sidang utama di ruang hakim, ruangan bagian umum,dan bagian help desk, kopm[puter jinjing, dan PC merk Dell, juga berstiker lembaga donor negeri Paman Sam itu. Bahkan di ruang lobi, sebuah TV layar lebar, komputer informasi perkara, dan sebuah bingkai foto seremoni juga ditempeli stiker sejenis.(zil)

(Dikutip dari Harian Tribun Timur,edisi 27 Mei 2009)

Komentar

Postingan Populer