GUGATAN PERDATA

Sisno Adiwinoto Batal Gugat Upi Rp 10 MiliarKuasa Hukum Mantan Kapolda Cabut Gugatan

Makassar, Tribun - Langkah mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang menggugat secara perdata Upi Asmaradhana melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan meminta ganti rugi immateril Rp 10 miliar dan menyita rumah Upi Asmaradhana akhirnya dinyatakan batal.


Hal itu menyusul kuasa hukum Sisno, AKP Irwanto, menyatakan mencabut gugatan perdata kliennya terhadap Upi sebagai terlapor melalui sidang perdata yang digelar di PN Makassar, Kamis (28/5). Hal ini dimaksudkan untuk mendahulukan proses pidana kasus tersebut yang juga mendudukkan Upi sebagai terdakwa.

Sebelumnya kedua pihak melakukan mediasi yang difasilitasi majelis hakim PN Makassar yang terdiri Parlas Nababan, Zainuri, dan Kemal Tampubolon.

Menanggapi pencabutan gugatan perdata tersebut, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Upi menyatakan menyambut baik sikap tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dibaca sebagai titik awal kemenangan demokrasi dan kebebasan pers.

Selain gugatan perdata, Sisno juga telah mengadukan Upi ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Kasus ini masih bergulir di PN Makassar.

"Karena laporan perdatanya dicabut, maka kami akan fokus di sidang pidana. Kami berharap, di sidang pidana, kemenangan selanjutnya bisa kami raih," ujar Upi. (jum)

PJI dan AJI Beri Apresiasi

PERHIMPUNAN Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar memberi apresiasi positif atas pencabutan gugatan perdata yang dilaporkan Sisno kepada terlapor Upi.

"Kami menghargai sikap Sisno yang bersedia mencabut laporan perdatanya. Sebab jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat hingga miliaran rupiah, maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya kekuasaan akan macet," kata Andi Fadli, Ketua AJI Makassar, tadi malam.

Sebelumnya Ketua AJI Pusat Nesar Patria menilai gugatan Sisno itu mengada-ada dan tidak masuk akal. Sisno adalah seorang pejabat Polri berpangkat jenderal dan dia menggugat seorang jurnalis karena berbeda pendapat dengan dirinya. Gugatan perdata Rp 10 miliar. Jelas jauh dari rasa kepatutan sikap seorang pejabat publik.(jum)

(Dikutip Tribun Timur, edisi Jumat, 29 Mei 2009)

Komentar

Postingan Populer