UPDATE SIDANG KE-9

berita Harian Tribun Timur:

Kabid Humas Polda Akui Rekaman Suara Sisno
Sidang Lanjutan Kasus Upi Asmaradhana

Makassar, Tribun - Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Hery Subiansauri membenarkan bahwa rekaman yang diperdengarkan di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar adalah suara Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar.


Hal itu dikatakan Hery saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Sisno di PN Makassar, Selasa (21/4). Sidang kasus ini mendudukkan Upi Asmaradhana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, sebagai terdakwa.

Rekaman dimaksud adalah rekaman suara Sisno yang saat itu berbicara di depan Muspida Sulawesi Selatan dan para wali kota serta bupati se-Sulawesi Selatan yang digelar di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu.

Pada rekaman tersebut intinya Sisno telah mengeluarkan ucapan agar para kepala daerah dan siapa saja tak perlu ragu mengadukan jurnalis ke polisi jika merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa.

Ucapan Sisno yang kemudian dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia itulah yang menjadi salah satu dasar para jurnalis di Kota Makassar membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP). Koalisi ini kemudian melakukan aksi protes terhadap ucapan Sisno tersebut.

Karena tak mendapat respon positif terhadap tuntutan KJTKP itu, koalisi kemudian membuat surat pengaduan ke Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas RI, dan DPR RI yang berisi aspirasi jurnalis terkait ucapan Sisno tersebut.

Sayangnya, menurut tim penasihat hukum terdakwa, rekaman tersebut tak dimasukkan sebagai salah satu fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda hingga berkas ini disidangkan. Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari. Masa sidang kasus ini telah memasuki pekan ke-10.


Hery Mengaku Dilematis

HERY Subiansauri mengatakan kalau dirinya selama ini hampir dalam setiap kesempatan selalu mendampingi Sisno saat masih menjabat Kapolda Sulselbar. Setahunya, ayah tiga ini mengaku tidak pernah mendengar langsung bahwa atasannya telah mengeluarkan perkataan yang akan memidanakan wartawan.


"Yang saya dengar, atasan saya hanya mengucapkan, jika ada masyarakat yang tidak merasa puas dengan dimuatnya hak jawab mereka, karena tidak sesuai, maka mereka bisa melapor ke polisi, dan tentunya kami selaku polisi akan menerima laporan tersebut," ujar mantan Kapolres Subang ini.

Hery juga sempat mengatakan bahwa dirinya sangat dilematis dalam kasus tersebut. Pasalnya secara institusional Hery mengaku memiliki tanggung jawab kepada Sisno Adiwinoto selaku atasannya yang menjabat Kapolda Sulselbar saat kejadian tersebut berawal. Di sisi lain Hery mengaku memiliki tanggung jawab moral kepada wartawan selaku pewarta. (cr3/jum)

(dikutip dari tribun-timur. edisi 22 april 2009)


berita Harian Fajar
Rekaman "Sisno" Diperdengarkan

MAKASSAR -- Penasihat hukum Upi Asmaradana, Saleh Ali, Abraham Samad, dan Abdul Muttalib, memperdengarkan bukti rekaman pidato mantan Kepala Polda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto,dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 21 April. Hanya saja, ketua majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari menolak mendengarkan rekeman itu.

Alasan hakim, bukti rekaman itu harus didengarkan langsung saksi ahli. "Sementara kita yang hadir di sini bukan ahli telematika," ujar Parlas Nababan.
Namun penasihat hukum Upi tak patah arang. Rekaman diperdengarkan ke saksi, H Hery Subiansauri. Hery mengaku jika itu adalah suara milik Sisno. Tidak semua rekaman diperdengarkan ke Hery.

Saksi adalah Kepala Bidang Humas Polda Sulsel. Dia berpangkat komisaris besar polisi.
Rekaman ini juga beredar di kalangan wartawan. Sebagai gambaran, bunyi hasil rekaman pidato Sisno tersebut adalah sebagai berikut; "Tuntut saja. Kita akan proses.

Nanti kita mintakan pertimbangan ke Dewan Pers. Kita hargai mereka. Harus ada keberanian kita untuk gugat wartawan karena wartawan kita sudah seenaknya saja. Kita sudah berusaha perbaiki citra. Tapi justru diolok-olok, terus diperburuk.

Sedikit ada kebenaran mereka. Tapi ada sedikit masalah diungkap terus yang selama ini tidak ada komplain. Jadi harusnya digugat saja. Undang-undang Pers itu belum lex spesialis."

Dalam keterangannya di persidangan, Hery mengatakan, gugatan yang diajukan Sisno tidak terkait pemberitaan di beberapa media. Tapi yang dipersoalkan adalah masalah surat pengaduan yang diajukan terdakwa ke Komisi Kepolisian Nasional dan Dewan Pers.

"Beliau itu (Sisno,red) benar-benar merasa dilecehkan dengan adanya surat pengaduan itu," kata Hery.

Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan. Humas Pengadilan Negeri Makassar sekaligus ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Parlas Nababan, memastikan jadwal ini.

Upi tak lain adalah Koordinator Junalis Tolak Kriminalisasi Pers. Dia digugat kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Sisno juga mendaftarkan gugatan perdata senilai Rp 10 miliar ditambah Rp 25 juta. (him)

(berita ini dikutip dari Harian Fajar Makassar, edisi 22 April 2009)

Komentar

Postingan Populer