UPDATE SIDANG KE-8

Berbohong, Abraham Samad Minta Saksi Ditahan

Pada Sidang Koalisi Jurnalis vs Sisno Adiwinoto
Rabu, 15 April 2009 | 23:21 WITA

Makassar, Tribun - Tim pengacara Upi Asmaradhana meminta majelis hakim agar Burhanuddin Amin, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ditahan. Pasalnya, saksi dinilai telah banyak memberi keterangan rekayasa atau bohong.

"Beberapa keterangan saksi mengandung kebohongan dan cenderung merekayasa. Sesuai undang-undang terkait memberi keterangan palsu, maka kami minta majelis hakim menahan saksi," tegas Abraham Samad pada sidang lanjutan kasus Upi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/4).

Upi adalah Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKP) yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto.

Sedangkan Burhanuddin dimintai kesaksiannya sebagai Ketua Panitia Jambore Pers ke-2 Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Taman Marannu, Makassar, akhir Mei 2008 lalu. Sementara salah satu alasan KJTKP mengecam Sisno adalah terkait ucapannya saat memberi materi di acara jambore pers tersebut.

Ucapan Sisno dimaksud bahwa jika ada masyarakat atau siapa saja yang komplain terhadap pemberitaan pers, maka disilakan mengadu ke polisi. Polisi bakal memidanakan jurnalis. Ucapan ini dimuat media massa yang terbit di Makassar.

Namun saat ditanya hakim maupun pengacara Upi, Burhanuddin menegaskan bahwa ucapan itu tak pernah diucapkan Sisno. Tapi saat ditanya apakah dirinya mengikuti seluruh pidato Sisno kala itu, pria yang telah berusia kurang lebih 60 tahun ini mengaku tidak mengikuti seluruhnya.

Lalu saat ditanya dari mana ada bisa berkesimpulan bahwa Sisno tak pernah mengucapkan kalimat dimaksud, saksi mengatakan dari rekaman dan notulensi. Rekaman dimaksud diakuinya telah diserahkan ke polda. (jum)

(tulisan ini dikutip di Tribun Timur.com Selalu yang Pertama)


--------------

Mantan Kapolda Sulselbar Gugat Upi Rp10 Miliar
Rabu, 15 April 2009 - 12:30 wib

MAKASSAR - Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers Upi Asmaradhana telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar atas gugatan mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Sisno Adiwinoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Surat panggilan bernomor 55/Pdt.G/2009/PN.Mks diterima Upi di Kampus LPTV Makassar Jalan AP Pettarani Selasa kemarin. Surat tersebut diantarakan oleh juru sita pengganti PN Makassar Muhammad Thaufan.

Taufan mengantarkan gugatan Sisno kepada Upi Asmaradhana dengan tuntutan agar Upi membayar kerugian materil sebesar Rp25 juta dan kerugian immaterial Rp10 miliar

Sisno dalam gugatan itu mengatakan merasa dicemarkan nama baiknya selaku pribadi maupun selaku Kapolda Sulselbar saat itu, karena Upi membuat rapat-rapat, mengirimkan surat tanggapan dan melaporkan Sisno kepada Dewan Pers dan Mabes Polri, karena itu dalam gugatannya Sisno juga meminta agar dilakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah Upi yang ada di Kompleks Asri Sejahtera Blok A2 No 1 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Dining Kanaya Sulsel.

Pada surat bertanggal 3 Februari 2009, Sisno diwakili kuasa hukum dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat yaitu Kompol Rifai, AKP Erwanto dan Syahirudin. Gugatan ini merupakan gugaan perdata dan rencananya akan Upi dihadirkan ke persidangan pada 23 April di PN Makassar.

Materi gugatannya, Upi dinilai menghina dan menyudutkan Sisno sebagai pribadi dan Kapolda, karena seolah-olah mengeluarkan pernyataan yang menganjurkan pejabat dan masyarakat untuk memidanakan wartawan dan tidak menggunakan hak jawab terhadap sengketa pers.

Di Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tindakan pejabat Polri terhadap Upi Asmaradhana sangat berlebihan dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.

"Meskipun kasus ini terjadi di Makassar, kasus serupa bisa terjadi di kota mana pun di wilayah Indonesia," ujar Sekjen AJI, Jajang Jamaludin dalam keterangan tertulisnya. (Andi Aisyah/Trijaya/fit)

(tulisan ini dikutip dari okezone.com)

Komentar

Postingan Populer