UPDATE SIDANG KE-10

Saksi Akui Dengar Sisno Ucapkan Pers Dilapor ke Polisi
Sidang Lanjutan Kasus Upi Asmaradhana

Makassar, Tribun - Satu lagi keterangan saksi yang mengakui mendengar mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto telah mengucapkan kalimat yang intinya meminta agar tak pejabat perlu ragu melaporkan media massa yang dinilai merugikan atau merusak citra daerah.


Ucapan dimaksud itu disampaikan Sisno pada pertemuan yang dihadiri Muspida Sulawesi Selatan dan para bupati dan wali kota se-Sulsel di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu.

Hal itu diungkap Zainuddin Djaka, satu dari dua saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno Adiwinoto yang mendudukkan Upi Asmaradhana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/4).

Zainuddin menjadi saksi karena keterlibatannya sebagai salah satu notulen pada pertemuan tersebut. Zainuddin adalah PNS pada Pemrov Sulsel. Saksi lainnya adalah Deny yang juga bertindak sebagai notulen saat itu.

Deny yang juga PNS Pemrov Sulsel ini membenarkan bahwa Sisno sempat berbicara pada pertemuan tersebut. Namun ia mengaku tidak menyimak semua isi pidatonya karena sempat ke toilet. Terhadap keterangan kedua saksi ini, Upi maupun tim penasihat hukumnya dapat menerima keterangan saksi.

Sedianya sidang kasus tersebut jga menghadirkan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto. Namun hingga sidang yang dipimpin yang terdiri Parlas Nababan, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari., Aswanto tak muncul. (jum)

(Berita ini dikutip Tribun Timur, Edisi 29 April 2009)

Komentar

Postingan Populer