JIWA KAMI

Mereka bisa penjarakan raga kami, tapi tidak jiwa kami. Mereka bisa sita harta benda kami, tapi tidak nurani kami.Mereka bisa rampas pekerjaan dan kebahagiaan kami tapi tidak idelisme kami.

GUGATAN 10 milyar rupiah, plus gugatan material 25 juta, dan sita jaminan rumah, dan keharusan membayar 100 ribu perhari jika menunggak, adalah ancaman baru yang mengancam kepada kami. Kali ini Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mengajukan gugatan lagi secara perdata.

Gugatan ini, diajukan pada saat kami tengah mengikuti proses persidangan di Gugatan Pidana, dengan dakwaan Pasal 311, 317 dan 207 KUHP.

Gugatan itu telah saya terima, Selasa 15 April 2009, dan diantar langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, di kampus LPTV Indonesia, sepulang dari mengikuti persidangan ke-8 saya tentang gugatan pidana di PN Makassar.

Tapi sekali lagi, kami tidak akan gentar sekalipun. Ini hanya rangkaian resiko pergerakan yang sudah harus menjadi suratan. Setelah kehilangan pekerjaan di Metrotv, kehilangan mobil kesayangan, kehilangan sang mata hati, teror, ancaman pembunuhan, kini ancaman materi pun terarah kepada kami.

Tapi sudahlah, ini hanya sebuah mahakarya ujian dari Sang Maha Penakluk. Kami hanya takut kepada Sang Maha Khalik. Jangankan materi, jiwa kami pun sudah siap untuk kebebasan pers itu sendiri.

Makasssar, 15 April 2009
kantor LBH Makassar

Komentar

Postingan Populer