IFJ

Lembaga Internasional Pantau Sidang Kriminalisasi Pers

Makassar, Tribun - Sidang lanjutan kasus kriminalisasi pers di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Selasa (7/4), memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Lembaga pers dunia, International Freedom Journalism (IFJ) secara khusus mengirimkan pakar hukum pers dan pemantau investigatifnya, Jim Nolan, untuk menyaksikan jalannya sidang. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nezar Patria, dan fungsionaris AJI Indonesia, Eko "Item" Maryadi juga menyimak sidang ketujuh ini.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 wita ini, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Upi Asmaradana menyatakan penolakannya terhadap kesaksian David G Manuputy, pakar bahasa dari Balai Bahasa Ujung Pandang, yang dihadirkan pihak penuntut umum.

Dalam, memori alasan penolakan yang disampaikan tim pengacara Upi, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bukanlah ahli bahasa hukum melainkan munsyi, atau ahli bahasa. "Kita disini butuh ahli hukum, bukan ahli bahasa saja," kata Abdul Muttalib.

Sejatinya, kasus delik aduan pidana ini yang dilaporkan bekas Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, ini menghadirkan empat saksi. Dua saksi ahli, dan dua saksi dari aparat kepolisian. Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Heri Subiansauri, sejatinya juga hadir memberi keterangan. Namun, hingga selesainya sidang pukul 11.15 Wita, perwiraya yang hampir setahun mendampingi Sisno itu, tak hadir. Karena tak lengkap, hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi pada Selasa, (14/2).

Sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar ini berlangsung alot. Tim pengacara Upi pun melontarkan pertanyaan bertubi-tubi terhadap David.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Parlas Nababan dan hakim anggota Kemal Tampubolon dan Mustari ini Upi didudukkan sebagai terdakwa terkait keterlibatannya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.(cr1)

(tulisan ini dikutip dari harian tribun timur edisi 8 april 2009)

Komentar

Postingan Populer