GUGATAN 10 MILYAR

TAK puas mengadukan Upi ke kasus pidana, Sisno Adiwinoto juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sisno sebagai penggugat. Sedangkan Upi sebagai tergugat.

Dalam suratnya ke Ketua PN Makassar, Sisno meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Upi membayar ganti rugi materil sebesar Rp 25 juta dan kerugian immateril senilai Rp 10 miliar serta menyita rumah Upi yang terletak di Kompleks Asri Sejahtera Sudiang.

Pada surat gugatannya itu, tercantum sebagai kuasa penggugat adalah Kepala Bidang Pembinaan Hukum dan Kelompok Advokat Bidang Pembinaan Hukum Polda Sulsel yakni Kompol Rifai, AKP Erwanto dan Syahiruddin, bertindak untuk dan atas nama Sisno.

"Surat gugatannya sudah kami terima. Saya juga sudah menerima surat panggilan dari PN Makassar untuk menghadap di sidang perdata, 23 April mendatang," ujar Upi yang ditemui di Kampus LPTV, Jl AP Pettarani, Makassar, kemarin. (jum)

- Sidang pidana selanjutnya, Selasa (21/4) pekan depan
- Agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU
- Sidang perdana perdata, Kamis 23 April 2009
- Upi digugat membayar Rp 10 miliar dan rumahnya disita

(tulisan ini dikutip dari Tribun Timur.com)

Komentar

Postingan Populer