CITRA POLISI

Gugat Rp 10 Miliar Upi, Sisno Kian Perburuk Citra Polisi

LBH, LBH Pers, PBHI, AJI Indonesia Mengecam

Makassar, Tribun - Langkah mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang menggugat secara perdata Upi Asmaradhana ke Pengadilan Negeri Makassar dengan meminta ganti rugi immateril Rp 10 miliar dan menyita rumah Upi, kian memperburuk citra institusi Polri.


Sikap Sisno tersebut juga bisa dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi warga negara sekaligus intimidasi terhadap insan jurnalis.

"Jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat hingga miliaran rupiah, maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya kekuasaan akan macet," kata Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia dalam rilisnya yang diterima Tribun, Rabu (15/4).

Nesar menilai, gugatan Sisno itu mengada-ada dan tidak masuk akal. Sisno adalah seorang pejabat Polri berpangkat jenderal dan dia menggugat seorang jurnalis karena berbeda pendapat dengan dirinya. Gugatan perdata Rp 10 miliar. Jelas jauh dari rasa kepatutan sikap seorang pejabat publik.

Selain AJI Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) secara bersama-sama juga mengeluarkan surat pernyataan sikapnya terkait langkah Sisno yang mengajukan gugatan perdata terhadap Upi. Mereka kompak menyatakan mengecam langkah jenderal bintang dua tersebut.

Upi adalah mantan koresponden Metro TV dan Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Makassar. Sebelumnya, Sisno telah mengadukan Upi ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, kasusnya masih bergulir di PN Makassar.

Sementara itu, menyikapi gugatan perdata Sisno, tim pengacara Upi menggelar jumpa pers di Sekretariat LBH Makassar, kemarin sore. Hadir antara lain Mappinawang, Abdul Muttalib, Abdul Azis, Irwan Muin, Anwar, Fajriani Langgeng, M Dahlan, dan beberapa pengacara LBH.

Pertemuan tim pengacara Upi itu juga sekaligus membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Sisno. "Kami menilai gugatan perdata untuk melapis gugatan pidana pejabat negaraterhadap warga negara merupakan cara sewenang-wenang untuk membungkam dan membangkrutkan mereka yang bersikap kritis," ujar Muttalib. (jum)

Pelajaran dari Putra SBY
NEZAR Patria membandingkan langkah Sisno dengan sikap putra Presiden SBY, Edhie Baskoro yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, 8 April 2009 lalu.

Baskoro sempat menggugat pidana wartawan media online Okezone, koran Jakarta Globe dan Harian Bangsa ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait berita dugaan money politik dalam Pemilu Legislatif di Dapil Ponorogo, Jawa Timur.

Tapi setelah dilakukan mediasi oleh AJI dan Dewan Pers, Eddhie dan Partai Demokrat langsung mencabut laporan pidananya terhadap pers yang berarti tidak ada gugatan pidana maupun perdata terhadap pers dan wartawan.

"Polri baru-baru ini ini mendeklarasikan reformasi birokrasi dengan konsep "quick win". Salah satu prinsip reformasi birokrasi ialah mendorong transparansi pejabat dan meningkatkan
pelayanan publik. Sikap Sisno sepertinya tak mencerminkan semangat Polri tersebut?" gugat Nezar. (jum)

Dikutip di Harian Tribun Timur, 16 April 2
009

Komentar

Postingan Populer