PUTUSAN SELA

Hakim Putuskan Sidang Kasus Upi Dilanjutkan

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com
Selasa, 17 Maret 2009 | 13:21 WITA

MAKASSAR, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan terdakwa Upi Asmaradhana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dilanjutkan.

Keputusan setelah mempertimbangkan masing-masing dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hakim memilih menerima dakwaan JPU untuk diuji bukti-buktinya pada sidang selanjutnya.

Hal itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan sela digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, siang tadi. Majelis hakim kasus ini terdiri Parlas Nababan (ketua), Kemal Tampubolon, dan Mustari.

Usai membacakan keputusannya, ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pelapor yakni Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulsel yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan, pada sidang yang akan digelar, Selasa (24/3) pekan depan.
Sidang kasus ini dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik, aktivis LSM, dan advokat di Makassar.

Di antaranya hadir komisioner KPID Sulsel Rusdin Tompo, aktivis Pemuda Muhammadiyah Sulsel Fadli A Natsif, dan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Sri Endang.

Dari tim penasihat hukum terdakwa hadir di antaranya Mappinawang, Abraham Samad, Abdul Muttalib, Abdul Azis, Abdul Muin, M Dahlan, dan beberapa pengacara dari LBH Makassar. Dari LBH Pers Jakarta hadir Hendrayana.

Upi menjadi terdakwa dalam keterlibatannya sebagai Koordinator Koalisi Junalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang menentang sikap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar.

Sikap dimaksud adalah beberapa kali menyampaikan ke publik bahwa jika ada masyarakat yang komplain terhadap pemberitaan disilakan melapor ke polisi dan jurnalis tersebut bisa jadi tersangka.

Atas gerakannya bersama jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi kemudian dilaporkan Sisno Adiwinoto ke polisi yang juga tak lain bawahannya. Upi dituduh telah memfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan atas diri Sisno Adiwinoto.

Usai sidang, koordinator tim pengacara Upi, Mappinawang, mengaku dapat menerima putusan hakim. Namun ia menegaskan bahwa pada sidang pemeriksaan saksi pekan depan, maka saksi pelapor yakni Sisno Adiwinoto adalah orang yang pertama dimintai keterangannya sebagai saksi korban di depan persidangan.

Sebab aturannya sesuai KUHAP demikian. Jika Sisno tak hadir, maka hakim bisa memutuskan bahwa sidang dihentikan.

"Sebab jika dilanjutkan tanpa terlebih dahulu didengar keterangan saksi pelapor, maka sidang kasus ini dianggap cacat," tegas Mappinawang yang juga mantan Direktur LBH Makassar. (*)

(berita ini dikutip dari portal tribun-timur.com)

Komentar

Postingan Populer