PANGGIL AKU TERDAKWA

Anda mungkin bertanya, apa tujuan kami? Kami bisa menjawabnya dengan sederhana. Kebebasan pers.Kebebasan pers dengan harga apapun. Kebebasan atas semua tekanan dan intimidasi betapapun panjang dan sulitnya jalan menuju kesana, sebab tanpa kebebasan pers itu kelangsungan hak-hak dasar demokrasi dan hak asasi manusia secara universal akan berakhir disini.

Penghargaan akan hak asasi manusia dan demokrasi,sedang diperjuangkan para jurnalis Makassar saat ini. Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, tengah berusaha, memperjuangkan penggunaan UU Pers No 40/1999, sebagai pranata hukum pers, yang digunakan semua kalangan ketika mereka bersengketa dengan media, terkait pemberitaan.

Kami menilai, penyelesaian sengketa pers, tanpa melalui mekanisme produk hukum pers, akan meruntuhkan daya juang para jurnalis ketika mereka bekerja, sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Ini akan menihilkan fungsi media massa,sebagai salah satu pilar demokrasi,selain eksekutif,yudikatif dan legislatif.

Tilik saja, berapa banyak jurnalis yang harus diperiksa setiap hari oleh polisi karena berita mereka, akibat diadukan oleh narasumber dan pihak-pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. Kami bisa bayangkan betapa repotnya para jurnalis, jika semua masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, karena menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, harus setiap saat ke kantor polisi karena dipanggil sebagai saksi,tersangka atas berita mereka.

Dan ketika itu terjadi, maka yakin dan percaya, para jurnalis tidak akan bisa bekerja dengan tenang, dan masyarakat akhirnya tidak akan mendapatkan berita yang kritis. Masyarakat akhirnya, hanya akan menerima berita-berita hiburan, lip service, iklan dan puja-puji. Ini adalah sebuah lelucon demokrasi. Dimana paradigma kekuasaan digunakan untuk menekan jurnalis di Makassar.

Karenanya, kami dengan sangat tegas menolak, setiap sengketa pers yang menggunakan parameter KHUP Pidana, tanpa menggunakan mekanisme UU Pers terlebih dahulu. Kami dengan berani menyatakan menolak Kriminalisasi Pers. UU Pers dengan sangat terang benderang menjelaskan,bahwa setiap sengketa pers, diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan peran dewan Pers. Penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel. Mekanismenya jelas kesalahan kata-kata semestinya diselesaikan dengan kata-kata pula.

Bukan dengan mekanisme potong kompas, langsung lapor ke polisi, sebagaimana yang dikampanyekan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, saat menjabat sebagai Kapolda Sulselbar seperti yang dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia Edisi 21 Mei dan Harian Fajar 31 Mei 2008. Ini adalah sebuah pengingkaran atas pranata hukum pers, meski belakangan ia malah tidak mengakuinya, dan kemudian menyalahkan wartawan sebagai salah kutip, membesar-besarkan persoalan yang tidak ia ketahui.

Gerakan ini adalah perlawanan kami kepada semua pejabat publik yang mencoba melakukan pengekangan kebebasan pers. Lalu mengapa Sisno? ya karena kebetulan yang mencoba membungkam kebebasan pers adalah dirinya, yang saat itu menjabat Kapolda Sulselbar. Kami tidak ingin ajakan dia kepada semua pejabat di daerah ini untuk memidanakan wartawan akan ditafsirkan sebagai sebuah perintah oleh bawahannya.Bagi kami siapa saja yang telah melakukan upaya pembungkaman kebebasan pers, pada hakekatnya adalah musuh demokrasi dan musuh masyarakat. Karena ia menjadi musuh masyarakat, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak kita lawan. Sebab kalau dibiarkan akan membunuh kehidupan sebuah demokrasi di suatu ketika.

Lalu kami dituduh memalsukan tandatangan, menyebar kabar bohong dan menuding perlawanan jurnalis didalangi dan adanya motif lain. Koalisi yang didukung AJI, PJI dan IJTI kemudian dituding sebagai organisasi liar lantaran tidak terdaftar di kantor Badan Kesatuan Bangsa. Sebuah tuduhan yang akan dibuktikan di ruang pengadilan nantinya.

Pertanyaan lain yang harus diketahui publik adalah persoalan ini bukan konflik antara Institusi kepolisian dengan Jurnalis. Berkali-kali kami jelaskan, bahkan di saat pertemuan dengan Dewan Pers dan Jajaran Kepolisian Se Sulselbar, dan jurnalis se Sulselbar 18 Juli 2008 lalu, dengan jelas kami katakan bahwa persoalan ini, adalah murni sengketa antara Sisno Adiwinoto yang kebetulan Kapolda Sulselbar dengan Koalisi Jurnalis Makassar. Meski pada akhirnya Sisno membuat sebuah paradoks yang tidak fair, dengan selalu membawa-bawa persoalan ini dan berlindung di balik institusi kepolisian, sementara di lain pihak selalu membawa persoalan koalisi sebagai hanya masalah personal saya. Makanya, kami selalu menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam kasus ini.

Tapi kami tetap menunjukkan itikad baik, semua proses kita ikuti. termasuk ketika dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya terdakwa.Ini juga sebuah pembelajaran sekaligus jawaban , kalau jurnalis sesungguhnya tidak eksklusif, inklusif dan taat hukum.

***

UU Pers NO 40/1999, seperti yang tercantum dalam Bab II, Pasal 2, 3, dan 4, menyatakan dengan tegas, bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan, dan control social.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembreidelan, dan pelarangan penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi, dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 6 UU Pers antara lain juga menyebutkan, kalau Pers nasional melaksanakan perannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Melakukan pengawasan,kritik,koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers , adalah salah satu cara untuk melindungi kepentingan masyarakat umum secara luas. Ketika Jurnalis dan media, tidak bebas, karena takut akan diperiksa polisi karena beritanya, sesungguhnya itu mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui. Ketika hak masyarakat untuk memperoleh tersumbat, maka hak-hak demokrasi dan hak asasi masyarakat akan terabaikan. Ketika hal itu terjadi maka yang akan terjadi adalah pemasungan kebebasan.

Ini persoalan ideologi dan filosofi.Kata orang bijak, ini persoalan memperjuangkan sebuah nilai. Apakah ini terkait dengan budaya siri dan budaya pacce, hanya masyarakat yang tahu dan berhak memberikan penilaian. Kami tidak mengejar sebuah penghargaan apalagi hal-hal yang sifatnya puja-puja. Gerakan ini semata-mata untuk melindungi jurnalis dan masyarakat, yang secara universal dan hakiki adalah milik semua orang. Milik para petani, nelayan, guru, pengusaha, tentara, polisi, pengacara dan juga kaum-kamu minoritas.Apakah nantinya nilai-nilai itu akan kalah atau menang di banding dengan hukum positif, biarlah pengadilan yang membuktikannya.

Karenanya ketika kami ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian didudukkan sebagai terdakwa pada Sidang 17 Februari di Pengadilan Negeri Makassar, dengan tuduhan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 ayat 1 Pasal 317 ayat 1 dan Pasal 207 KUHP Pidana, yaitu melakukan pencemaran, penghinaan bagi pejabat kekuasaan, kami telah siap dengan segala konsekuensinya. Seperti laki-laki dengan laki-laki. Berani berbuat berani bertanggungjawab.

Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan jurnalis Makassar saat ini, adalah sebuah catatan penting bahwa kami,meski hanya jurnalis biasa ternyata bisa melawan sebuah tirani, dengan harga yang juga mahal bagi kami. Tapi kami tulus dan ikhlas serta bersyukur kepada yang maha kuasa yang telah memberikan jalan ini, berterima kasih kepada kawan jurnalis dan media di Makassar yang semakin kompak dan justru semakin bersatu –sebuah pemandangan yang membuat haru--, serta dukungan semua kalangan aktifis pro demokrasi—sebuah dukungan simbolik atas kesewenang-wenangan--. Ini adalah sebuah pembuktian totalitas pengabdian jurnalis makassar kepada masyarakatnya. Toh hanya ini yang bisa kami berikan kepada kemanusiaan dan peradaban. Kami telah memberikan semua yang kami punya.

Dan seperti yang sering kami nyatakan berkali-kali. bahwa kami boleh kalah satu kali, tapi musuh kebebasan pers akan kalah berkali-kali. Dia mungkin bisa saja memenjarakan tubuh dan raga kami, tapi tidak dengan jiwa kami. Dia bisa saja meneror, merampas pekerjaan, kebahagiaan dan kebebasan kami tapi tidak dengan idealisme kami. Meminjam istilah Ketua Dewan Pers Prof Ichlasul Amal. "...Dewan Pers tentu tidak dapat mencegah masyarakat atau penegak hukum yang tidak mau menggunakan mekanisme yang disediakan UU Pers. Namun sekalipun pengugat itu menang dalam proses hukum,tetap akan dicap sebagai orang yang tidak memiliki kemauan baik, sebab motif gugatannya bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh kebebasan pers dan demokrasi..."

Jadi kepada jurnalis dan kawan aktifis pro demokrasi dan kebebasan mari kita jaga ritme dan stamina. Perjuangan kebebasan pers yang telah kita bangun dari Makassar ini akan makin panjang.Tapi yakin dan percaya, semua pengorbanan ini akan mendapat balasan dari Sang Maha Adidaya Pemilik Tunggal Kebebasan Abadi. Bravo Pers Bebas!!!!


Makassar, di benteng terakhir amunisi perlawanan
Bukit Sejahtera Makassar.
13 februari 2009

Komentar

MasJack mengatakan…
hanya satu kata bos lawan!

Postingan Populer