MENJAGA

Kemerdekaan Pers sesungguhnya bukanlah persoalan pers semata-mata. Kemerdekaan Pers adalah hak warga negara yang berdaulat, yaitu hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know).Oleh sebab itu, perjuangan penyadaran menegakkan kebebasan pers, menjadi tanggung jawab semua pihak.


SAAT ini, di berbagai negara di dunia, berlomba-lomba melakukan upaya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Di Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan Australia, bahkan telah memproklamirkan diri sebagai negara penganut politik hukum yang melindungi pers. Dalam hal ini Politik Hukum Dekriminalisasi Pers.

Yaitu penghapusan penjeratan pasal-pasal kriminal bagi karya-karya jurnalistik. Bahkan Uni Eropa, sudah memasukkan syarat, bahwa jika suatu negara berkeinginan bergabung ke Uni Eropa, maka negara tersebut tidak boleh mengkriminalkan pers.

Malah negara-negara berkembang, seperti India, Srilanka, Ghana, Uganda,Kroasia, Togo, dan Republik Afrika Tengah, telah menghapus ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik (defamation), penghinaan (insult),

fitnah (slander, libel) dan kabar bohong (false news) bagi karya jurnalistik yang dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest), dan mengubahnya menjadi hukum perdata, dengan sanksi denda yang proporsional.

Di saat masyarakat belahan dunia lain, berlomba-lomba membebaskan jurnalis dari segala tuntutan pidana, termasuk Timor Leste (dulu Timor Timur) yang menetapkan pasal-pasal penghinaan bukan sebagai tindak pidana, hal sebaliknya terjadi di daerah ini.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, justru terjadi suatu kondisi yang kontraproduktif dalam sebuah iklim demokrasi, yaitu dibangunnya sistem politik kriminalisasi pers.

Jika menilik perjalanan panjang lahirnya Undang Undang Pers di saat era reformasi, politik hukum yang dianut UU Pers No 40/1999 sebenarnya menolak kriminalisasi pers, dan menganut dekriminalisasi pers.

Salah satu indikatornya adalah bila sebuah berita melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, sanksinya sebenarnya sudah jelas. Pertama, kesalahan kata-kata diselesaikan dengan kata-kata (mekanisme hak jawab). Bila media menolak melayani hak jawab, maka sesuai dengan UU Pers No 40/1999 Pasal 18 ayat 2 media didenda Rp 500 juta.

Kedua, pentingnya pemanfaatan peran Dewan Pers, sesuai Pasal 15 ayat 2 yang mengatur tentang fungsi dewan pers. Pada pasal tersebut disebutkan, Dewan Pers melaksanakan fungsi: Pertama, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

Kedua , memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel. Mekanismenya jelas. Kesalahan kata-kata semestinya diselesaikan dengan kata-kata pula.

Kasus Makassar

Apa yang diperjuangkan jurnalis di Makassar saat ini, yang bersengketa dengan Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar, sebenarnya adalah upaya untuk mewujudkan Dekriminalisasi Pers atau Anti Kriminalisasi Pers. Bahasa filosofisnya, melindungi kerja jurnalis dan media dari pasal-pasal KUHP Pidana, terkait kegiatan jurnalistik.

Fungsinya, agar jurnalis dan media bisa menjalankan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena itu, pers harus bebas dari segala intimidasi—bebas dari kriminalisasi-- sehingga bisa menyampaikan informasi secara jujur dan fair kepada masyarakat.Pers harus bebas melakukan fungsi kontrol namun bertanggung jawab sesuai kode etik dan UU Pers itu sendiri.

Meski pada akhirnya, koordinator Koalisi Tolak Kriminalisasi Pers, dikriminalkan dan saat ini menyandang status terdakwa saat menyuarakan pentingnya semangat kebebasan, itu adalah risiko.

Dan, kami menilainya sebagai bentuk pengekangan baru dalam era reformasi. Bagaimana mungkin sebuah kebebasan berpendapat untuk menyuarakan kebebasan pers harus dibungkam dengan pasal-pasal pidana warisan kolonial Belanda.

Tapi inilah faktanya. Sebuah paradoks demokrasi sedang terjadi di Makassar. Dan kita semua, harus bangkit melawan kondisi ini. Kebebasan pers yang terancam tidak bisa kita biarkan, meski jalan panjang dan berliku akan kita lewati.

Bisa jadi, Makassar hanya sebuah contoh kasus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada Makassar-Makassar baru di daerah lain. Coba kita lihat dalam rentang waktu satu tahun terakhir, lima jurnalis Makassar sudah dipanggil polisi terkait beritanya.

Belum termasuk sejumlah jurnalis yang mendapat ancaman dan tindak kekerasan fisik saat liputan, dan juga intervensi pejabat publik ke ruang-ruang redaksi.

Pertama, pemanggilan Jumadi Mappanganro, wartawan Tribun Timur yang dipanggil Polsekta Tamalate, terkait berita hilangnya salah seorang bocah. Kedua, pemanggilan Erwin Bahar, Mukhlis Amans Hady, jurnalis Harian Fajar,

dan Andi Amriani serta Andi Ichsan Pasinringi, wartawan Seputar Indonesia. Keempat jurnalis ini dipanggil sebagai saksi pada 12 Desember 2008, atas berita mereka tentang pernyataan Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar yang dimuat di koran mereka.

Sabam Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers, dalam pertemuan dengan jurnalis di Makassar beberapa waktu lalu, malah mengingatkan akan munculnya kasus-kasus serupa di Makassar jika ini dibiarkan.

Dan ini akan menjadi catatan penting bagi semua elemen demokrasi di Indonesia, Asia bahkan Dunia. Dan sangat wajar jika banyak pihak berharap Makassar bisa menjadi contoh perlawanan penegakan kebebasan pers di tanah air.

Tingginya ekspektasi Dewan Pers, bisa dimaklumi. Sebab saat ini ada kecenderungan akan semakin meningkatnya ancaman kriminalisasi pers. Ancaman itu bahkan datang dari pemerintah dan DPR.

Ancaman yang patut dicermati adalah Pertama, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) dapat memenjarakan wartawan paling lama enam tahun dan atau mendendanya paling banyak satu miliar rupiah bila informasi elektroniknya memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 51 dapat memenjarakan wartawan sebagai pengguna informasi publik paling lama setahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketiga, UU No 44/2008 tentang Pornografi, sejumlah pasal-pasal karet berpotensi memenjarakan wartawan dan media antara enam bulan dan 12 tahun dan atau mendendanya antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Keempat, UU No 10/2008 tentang Pemilu, Pasal 99 ayat (1) menyatakan izin penerbitan pers bisa dicabut jika berita dan wawancara serta pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu tidak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang.

Kelima, Pemerintah sedangkan merampungkan RUU KUHP, yang jumlah pasalnya meningkat dari 37 Pasal menjadi 61 Pasal yang dapat memenjarakan wartawan dan ancaman penjara dan atau dendanya lebih berat dari KUHP warisan kolonial Belanda.

Dan seperti yang sering penulis nyatakan, jurnalis boleh kalah satu kali, tapi musuh kebebasan pers akan kalah berkali-kali. Mereka mungkin bisa saja memenjarakan tubuh dan raga penulis dan pekerja jurnalis lainnya, tapi tidak dengan jiwa kami. Mereka bisa saja meneror, merampas pekerjaan, kebahagiaan dan kebebasan kami tapi tidak dengan idealisme kami.

Meminjam istilah Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal "...Dewan Pers tentu tidak dapat mencegah masyarakat atau penegak hukum yang tidak mau menggunakan mekanisme yang disediakan UU Pers.

Namun sekalipun pengugat itu menang dalam proses hukum, tetap akan dicap sebagai orang yang tidak memiliki kemauan baik, sebab motif gugatannya bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh kebebasan pers dan demokrasi...". Lawan Kriminalisasi Pers. Bravo Pers Bebas!

(tulisan ini dikutip dari opini harian fajar makassar, Judul aslinya Menjaga Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi selasa 24 februari/bersamaan sidang kedua koalisi jurnalis di PN Makassar)

Komentar

Postingan Populer