EKSEPSI

Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat

Sengketa Koalisi Jurnalis Makassar vs Sisno Adiwinoto



Zohra: Sisno Gagal Jadi Kapolda yang Baik
Rabu, 25 Februari 2009

Makassar, Tribun - Tim penasihat hukum Upi Asmaradhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kabur dan tidak cermat. Beberapa alasan mendasari hal itu. Di antaranya JPU tidak mampu membedakan kapasitas Sisno Adiwinoto sebagai Kapolda Sulselbar saat itu atau sebagai pribadi.


Hal itu berakibat tidak jelasnya siapa pihak yang dirugikan, apakah Sisno secara pribadi ataukah Kapolda Sulselbar atau institusi Kepolisian Daerah Sulselbar. Begitu pula terkait upi yang didakwa JPU melakukan tindak pidana atas nama pribadi.

Padahal terdakwa Upi bertindak bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Melainkan dalam kapasitasnya atau bertindak untuk dan atas nama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKPM). Koalisi ini sendiri mewakili 203 jurnalis yang membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan sikap memprotes Sisno Adiwinoto.

Hal itu disampaikan tim PH Upi pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/2). Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari.

"Dengan demikian, dakwaan JPU telah salah menetapkan orang terdakwa atau error in persona. Karena kabur menentukan orang, karenanya harus ditolak dan haruslah dinyatakan batal demi hukum," tegas Abdul Muttalib saat membacakan eksepsinya setebal 27 halaman.

Tim PH Upi juga berpendapat bahwa perbuatan Upi dan koalisi jurnalis yang menyatakan bahwa pernyataan Kapolda Sulsel Sisno Adiwinoto yang hendak memidanakan wartawan terkait pemberitaan dianggap sebagai upaya kriminalisasi pers yang berujung pada pemberangusan kebebasan pers adalah sebuah pendapat atau pemikiran.

Termasuk saat Upi dan puluhan jurnalis di Makassar menggelar demo di Monumen Mandala, 3 Juni 2008 mau pun saat mengadukan Sisno ke Kompolnas, DPR RI, atau ke Presiden dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak menyatakan pendapat atau pikiran yang merupakan hak asasi dan tidak dilarang undang-undang.

Saat sidang berlangsun, ruang pengunjung terlihat dipadati para jurnalis dan aktivis LSM serta pengacara yang umumnya mengenakan pakaian serba hitam. Di antara mereka terlihat di antaranya aktivis perempuan Zohra Andi Baso dan Rahim Assegaf Puang Ramma. Sidang kasus ini juga disiarkan secara live oleh Makassar TV. (jum)

-------------

Zohra: Sisno Gagal Jadi Kapolda yang Baik

Rabu, 25 Februari 2009

AKTIVIS perempuan Sulawesi Selatan Zohra Andi Baso menilai sikap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang mengadukan Upi ke kasus pidana tersebut adalah contoh yang buruk. Mestinya sebagai orang yang punya kekuasaan justru memberi contoh bagaimana menyikapi perbedaan pandangan atau bersengketa pers yang baik.


"Jadi saya menilai Sisno itu gagal jadi kapolda yang baik. Kami berharap langkah Sisno tak diikuti yang lain. Saya berharap, kasus Upi ini adalah yang pertama dan terakhir terjadi di Sulsel," tegas mantan aktivis mahasiswa dan jurnalis selama 30 tahun ini saat ditemui di PN Makassar, kemarin.

Senada dengan Zohra, Mappinawang menilai jika hakim meneruskan sidang ini apalagi sampai menjatuhkan vonis bersalah terhadap Upi, maka itu langkah mundur bagi penegakan hukum. Serta bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan bereksepresi atau berpendapat.

"Saya khawatir, banyak masyarakat akan dipidanakan nantinya hanya karena berbeda pendapat dengan orang lain atau penguasa," tegas Mappinawang yang juga menghadiri sidang Upi.


Tim Advokat dari LBH Makassar

- Andi Mappinawang
- Nasiruddin Pasigai
- Abraham Samad
- M Hasbi Abdullah
- Abdul Muttalib
- Agung Kanna
- M Yusuf Haseng
- Irwan Muin
- Husaemah Husain
- Abdul Azis
- Anwar
- Sultahani
- Anwar
- Murlianto
- Hamka Hamzah
- Zulkifli Hasanuddin
- Muhammad Dahlang
- Haswandi
- Sulthani
- Sataruddin Tellu
- Lusia Paluluangan
- Syarifuddin
- Abdul Kadir Wokanubun
- Yohana Pongparante
- Dahlang
- Fajriani Langgeng
- Irham Amin
- Syafruddin Marappa
- dan sejumlah pengacara lainnya.

Tim Advokat LBH Pers- Hendrayana
- Sholeh Ali
- Endar Sumarsono
- Arif Aryanto
- Herlin Herawatiningsih
- Adiani Viviana
- Afrilia Sulistiyani

Tribun Timur, Selalu yang Pertama


(berita ini dikutip dari harian Tribun Timur Edisi Rabu/25/09/)

Komentar

Postingan Populer