EDITORIAL TEMPO

Editorial

Hentikan Kriminalisasi Pers

Kebebasan pers belum juga steril dari ancaman. Masih saja ada yang menganggap wartawan sebagai penjahat. Dijeratnya wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, merupakan contoh di depan mata. Pemerintah harus segera menghentikan aksi para pejabat yang mengancam kebebasan pers.

Kasus yang menyeret Upi bermula dari Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang tersinggung oleh pernyataan Upi. Tahun lalu Sisno masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sedangkan Upi aktivis Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengkritik Sisno. Kemarin mantan kontributor Metro TV biro Makassar itu didakwa dengan pasal-pasal penghinaan yang mestinya tak dipakai lagi dalam kasus pers.

Upi diadili hanya karena mengkritik Sisno. Menurut terdakwa, Sisno mengatakan para bupati bisa langsung melapor ke polisi jika merasa nama baiknya tercemar. Bagi Upi, pernyataan ini kurang tepat karena seharusnya mereka menempuh mekanisme hak jawab. Berita itu dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia edisi 21 Mei 2008 serta Harian Fajar 31 Mei 2008.

Sisno tak mengakui pernyataan itu. Ia pun mengadu ke polisi dan menjerat Upi dengan tuduhan berlapis, Pasal 311 ayat 1, Pasal 317 ayat 1, dan Pasal 207 KUHP Pidana, yakni melakukan pencemaran, penghinaan, terhadap penguasa. Penggunaan pasal-pasal KUHP ini juga dipertanyakan karena Mahkamah Konstitusi telah menganjurkan agar pasal penghinaan terhadap pejabat tidak digunakan lagi. Pendapat ini disampaikan ketika MK menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Lagi-lagi kita masih menyaksikan orang yang punya kuasa memperkarakan wartawan dengan pasal karet. Yang lebih memprihatinkan, tindakan ini dilakukan oleh orang yang mengerti hukum: polisi. Mengapa mereka mengabaikan begitu saja Undang-Undang Pers?

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa pun telah berpendapat, "Undang-Undang Pers merupakan undang-undang yang prima, yang harus didahulukan." Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers.

Para pejabat semestinya tahu bahwa Undang-Undang Pers, pada Bab II Pasal 2, 3, dan 4, menyatakan dengan tegas bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sebagai penegak hukum, Sisno seharusnya memberikan teladan dalam soal ini: bahwa pers tak bisa diperkarakan begitu saja. Bila dia dirugikan, dia bisa menggunakan hak jawab sebelum menggugat.

Kriminalisasi pers tak boleh dibiarkan. Sudah banyak wartawan dan penulis kolom yang diseret ke pengadilan. Pemerintah harus menegur para pejabatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya mewajibkan para pejabatnya mengedepankan pemakaian Undang-Undang Pers ketimbang pasal penghinaan bila ingin kebebasan pers tetap hidup di negeri ini.

(tulisan ini merupakan editorial Koran Tempo Edisi Rabu 18 Februari 2009. Jika tidak salah ini adalah yang kedua kalinya tempo menulis editorial tentang kasus koalisi jurnalis Makassar. Bravo Tempo, Bravo Pers Bebas)

Komentar

Postingan Populer