DUKUNGAN KOALISI

KOMUNITAS MAKASSAR UNTUK DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS
Jalan Serigala No. 31 Makassar Telp. 0411-841725 Fax. 0411-873239


KOMITMEN PERJUANGAN UNTUK KEBEBASAN PERS DI MAKASSAR

Pondasi idiologis demokrasi adalah Pers, Mahasiswa, NGO, Akademisi dan Civil Society. Elemen ini merupakan satu lingkaran yang kokoh menyatu menyuarakan kemerdekaan anak bangsa yang melahirkan Reformasi Tahun 1998. Menyatakan kebenaran di tengah resistensi kekuasaan. Peran dan posisi Pers sangat menentukan tegaknya pilar demokrasi hukum dan HAM di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pemerintah sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia, sebagaiman diatur dalam Undang-undang Dasar 45, Pasal 28F, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dalam hukum hak asasi manusia dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR/UU Nomor 12 Tahun 2005) Pasal 19 ayata (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Dalam ayat (3) ditegaskan pula bahwa ”Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain”. Dengan kata lain sepanjang materi informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka informasi tersebut bukanlah sebuah kesalahan.

Esensi pasal 19 ICCPR tersebut yakni hak setiap orang untuk mempunyai pedapat tanpa intervensi apapun (right to hold opinions without interference).(3) Setiap orang yang memiliki pendapat tidak dapat dibatasi tanpa kecuali. Negara pun tidak bisa bahkan tidak mampu membatasi orang untuk memiliki pendapat dan menyampaikan informasi yang benar. Pasal 19 membedakan antara hak mempunyai pendapat dengan hak untuk berekspresi (the right to freedom of expresión), yang tidak saja mencakup hak mengemukakan informasi dan ide, melainkan juga mencari dan menerimanya secara lisan atau tertulis lewat semua media. Sejalan dengan itu UU No. 12 Tahun 2005, DUHAM, Pasal 19 pun menyatakan perlindungan hak untuk kebebasan informasi. Dalam Konvensi Eropa tentang Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1950, Pasal 10 ayat (1) dan (2) juga menyatakan hal yang sama.

Instrument tersebut telah mewakili hak sipil seseorang termasuk jurnalis dalam rangka kebebasan pers. Menggariskan secara gamblang bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Artinya bahwa perspektif hak sipil untuk memperoleh informasi yang benar bukan semata-mata untuk kepentingan industry media akan tetapi secara tidak langsung juga telah mewakili hak-hak demokrasi warga Negara.

Kemudian secara tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memberikan jaminan atas terwujudnya kebebasan pers dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 14 tertanggal 30 Desember 2008, dimana MA menyatakan bahwa setiap penanganan perkara sengketa pers atau perkara jurnalistik, maka harus mengedepankan penyelesaiannya sesuai undang-undang pers.

Terkait dengan kasus Upi Asmaradana yang oleh penyidik Polda Sulselbar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan dimuka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 311 ayat (1) KUHP Subs Pasal 207 KUHP, penetapan tersebut adalah perbuatan yang sangat tidak sejalan dengan penegakan hukum.

Penyidik polda seharusnya menghormati dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia, dimana setiap tindakan atau prilaku yang terkait dengan pekerja pers seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang pers. Mekanisme penyelesaian sesuai undang-undang pers sangat didukung oleh MA Republik Indonesia dengan menerbitkan SEMA No. 14 tanggal 30 Desember 2008.

Perbuatan yang dilakukan oleh Upi Asmaradhana tidak termasuk perbuatan pidana yang langsung diproses sesuai KUHP. Yang dilakukan UPI adalah perbuatan pencegahan terhadap kriminalisasi pekerja pers guna menjamin kemandirian, kebebasan serta mutu dan kearutan berita, dimana berita yang disuarakan pers sesuai dengan fakta dan diterbitkan tanpa tekanan. Kebebasan pers sangat dibutuhkan guna menjamin terpenuhinya hak public atas berita yang akurat dan berdasar fakta serta tanpa tekanan atau rasa takut untuk dikriminalkan.

Selaku warga Negara Indonesia dan selaku pekerja pers, UPI Asmaradhana berhak untuk dilindungi hak-haknya sehingga sangat wajar jika Upi mengajukan protes dan atau pengaduan kepada pemangku kewenangan (Kapolri, Dewan Pers, Komisi III DPR. RI maupun Komas HAM) yang dapat mencegah terjadinya ancaman terhadap pekerja pers.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Solidaritas Makassar Untuk Demokrasi Dan Kebebasan Pers, menyatakan komitmen untuk :

MENDUKUNG SEGALA BENTUK KERJA-KERJA JURNALIS DIMANAPUN KHUSUSNYA DI MAKASSAR DALAM RANGKA TERCIPTANYA PERS YANG BEBAS DARI TEKANAN, INTIMIDASI DAN TEROR

Makassar, 23 Januari 2009

Komentar

Postingan Populer