PELIMPAHAN

Kasus Pencemaran Sisno Adiwinoto oleh Wartawan Diserahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 30 Januari 2009 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif , Makasar: Penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyerahkan berkas kasus Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (30/1). Mantan Kontributor Metro TV Biro Makassar ini dikenakan tindak pidana atas tuduhan mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum, oleh pelapor yakni Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto.

Upi dijemput oleh penyidik Polda Ajun Komisaris Anwar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dari sana mereka menuju kantor Kejati Sulsel ke Kejari Makassar. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini didampingi sejumlah pengacara antara lain Abraham Samad dan Ketua LBH Makassar Abdul Muthalib, serta sejumlah rekan-rekan wartawan.

Berkas perkara tindak pidana dari penyidik ini diterima oleh Kejari dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya, masing-masing Nurni Parahyanti, Bambang Eka Jaya, danI wayang Eka Putra. Kemarin, Upi sempat diancam akan diambil paksa karena tidak memenuhi panggilan kepolisian, saat itu Upi sedang berada di Takalar untuk mengerjakan film dokumenter salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan.

Kasus pencemaran nama baik dan dugaan menfitnah oleh Upi Asmaradhana dengan pelapor Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, memasuki episode baru. Kasus yang bergulir pertengahan tahun lalu ini saat ini kembali dilimpahkan, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejati dengan alasan berkas masih perlu dilengkapi.

Awal kasus ini ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang dianggap tidak seharusnya dilakukan seorang pejabat publik, di antaranya tidak perlu menggunakan hak jawab, dan wartawan bisa langsung dipidanakan, dimana pernyataan Sisno ini sempat dimuat sejumlah media lokal di Makassar.

Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi, kemudian melakukan perlawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan pencemaran nama baik. IRMAWATI

(berita ini dikutip dari tempointeraktif.com)

Komentar

Postingan Populer