PELIMPAHAN DUA

Jumat, 30/01/2009 14:27 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik
Berkas Wartawan Makassar Upi Asmaradhana Diserahkan ke Kejati Sulsel

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Meski banyak menuai kritik, Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto terus melanjutkan proses hukum wartawan Makassar, Upi Asmaradhana. Bahkan BAP Upi hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

BAP Upi diserahkan penyidik Polda Sulselbar yang juga anak buah Sisno, yakni AKBP Agus, AKP Anwar dan Aiptu La Ode ke Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar (30/1/2009).

Nurni Farahyanti, yang ditunjuk sebagai JP, mengatakan BAP Upi terdiri dari 230 halaman dan mencantumkan 12 dakwaan. "Setelah berkas kami periksa, jadwal persidangan akan segera diumumkan," tutur Nurni.

Kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abraham Samad, menilai pelimpahan berkas BAP kasus Upi ke Kejaksaan adalah satu bentuk pengekangan. Tindakan ini akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.

"Kasus pemidanaan jurnalis bisa menimbulkan kriminalisasi pers yang bisa ditiru di tempat lain, tanpa mengindahkan proses Hak Jawab yang diatur oleh UU," ungkap Abraham.

Upi juga didatangkan ke Kejari Makassar. Dia diantar dengan belasan jurnalis se-Makassar. Dalam kesempatan itu dia kembali menegaskan, perjuangan jurnalis menegakkan kebebasan pers tak boleh berhenti hanya karena polisi berhasil memidanakan dirinya. "Sampai darah terakhir, saya tidak akan menyerah untuk perjuangkan kebebasan pers," pungkas Upi. (mna/djo)

(berita ini dikutip dari situs detik.com)

Komentar

Postingan Populer