PANGGIL AKU TERSANGKA

..mereka yang telah merasakan manisnya kesendirian dan keheningan menjadi bebas dari rasa takut dan dosa... (Sidharta Buddha Gautama)

PANGGIL AKU TERSANGKA.hahaha. Ini tentu bukan judul film, roman, atau novel. Ini tentang sebuah kisah nyata, dimana seorang jurnalis di kota Makassar, yang tengah membela kebebasan pers, harus berurusan dengan kepolisian.

Semuanya, berawal,ketika Sisno Adiwinoto Irjen Polisi yang mejabat kapolda Sulsel,melaporkan diri saya ke bawahannya di Polda Sulselbar, lantaran merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagai pejabat negara.

Sebelumnya Sisno, juga mengirimkan surat secara terbuka kepada pimpinan media massa, organisasi pers, dewan pers, dan sejumlah institusi, yang menyatakan Koalisi Jurnalis Tolak kriminalisasi Pers, sebagai organisasi liar. Saya juga dituduh telah melakukan pemalsuan tanda tangan wartawan Makassar, Menghasut para wartawan untuk menyebarkan kebencian dan mencurigai gerakan penegakan kebebasan pers di Makassar, didalangi dan dibiayai oleh pihak-pihak tertentu. Sebuah tuduhan yang tentu saja tidak benar.

Laporan Sisno ini terkait, perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, yang melawan pernyataan Sisno yang akan melakukan kriminalisasi terhadap pers di Makassar. Pasalnya, Sisno dalam berbagai kesempatan dan forum terbuka, melakukan kampanye, yang intinya tidak mengakui mekanisme hak jawab dan penggunaan peran Dewan Pers dalam setiap sengketa pers. Sisno, malah dengan terang-terangan, mengajak semua pejabat di Sulsel untuk melaporkan wartawan jika berita yang dibuat jurnalis dianggap merugikan citra para pejabat. (termuat di tiga media di Makassar, Sindo, Tribun Timur Edisi 21 Mei 2008, dan Harian Fajar 31 Mei 2008).

Hingga saat ini, laporan Sisno telah dikerjakan dengan baik oleh tim penyidik Polda Sulsel. Sejak saya diperiksa sebagai saksi, lalu meningkat statusnya menjadi tersangka, dan kini bakal dilimpahkan ke kejaksaan, sedikitnya saya sudah menerima enam kali surat panggilan. Dan pemeriksaan berkali-kali. Saya nyaris lupa angka persisnya. Tuduhannya pun pasal karet, dengan pasal-pasal pidana, yang kerap dipakai saat zaman penjajahan Belanda, Jepang, Revolusi Fisik, Orde Lama hingga Orde Baru. Meski kerap berubah-ubah sesuai perkembangan penyidikan, saat ini, saya dikenai pasal berlapis. (lihat surat panggilan kedua)

Lalu sore ini, sekitar pukul 17.00 Wita, 27 Januari 2009, AKP Anwar Tim Penyidik Kasus saya di Polda, kembali mengantarkan surat panggilan itu kepada saya. Isinya sebagai berikut:

Kepolisian Negara republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal:

Untuk Keadilan
Surat Panggilan ke II
Surat bernomer No.Pol: S.Pgl/99/I/2009/Ditreskrim
Bunyinya seperti ini:

Pertimbangan: Bhw untuk kepentingan pemeriksaan dlm rangka penyidikan
tindak pidana, perlu memanggil seseorang utk didengar keterangannya.

Dasar : 1.Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, pasal 112 ayat(1)dan ayat (2) dan
pasal 113 KUHAPidana
2. UU RI No.2 thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi No. Pol : LP/57/VIII/2008/Ditreskrim,tgl 1 Agustus 2008
4. Surat Kejati Sulsel No.B-71/R.4.4/Epp.2/01/2009, tanggal 13 Januari 2009, Perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap

Memanggil saya:

Untuk : menghadap kepada penyidik Kompol Benyamin, SH di kantor Dit Reskrim Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar,
pada hari kamis,tanggal 29 Januari 2009
pukul 09.00 WITA ,

sebagai TERSANGKA, untuk selanjutnya akan dilimpahkan tahap ke-II ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara tindak pidana mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum untuk sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1)KHUPidana dan atau Pasal 311 (1)KHUPidana Subs Pasal 207 KUHPidana

Makassar, 27 Januari 2009
Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel

Selaku Penyidik

Drs.Wahyu Indra Pramugari, SH, MH
Komisaris Besar Polisi NRP 61050641

Perhatian : Barang siapa yang dipanggil dengan melawan hukum tidak
menghadap setelah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan
ketentuan pasal 216 KUH Pidana

***

Lelaki itu selalu setia pada janjinya. Itu pasti, sebab lelaki itu, kata John Woo dalam Filmnya Red Cliff II, akan selalu menepati janji, dia yang memulai dan yang mengakhiri.

Tapi ini bukan cerita film lagi. Sekali lagi ini fakta. Bahwa, panggilan pertama yang dilayangkan 16 januari lalu tidak dipenuhi,karena mengakomodir semangat menjaga ritme dengan alasan yang logis, telah kita lakukan.

Itu juga berarti gerakan ini, sangat menghargai dan menghormati, serta menjaga roh hidupnya daya kritis para jurnalis di Makassar. Dalam satu sisi, kita sebenarnya sudah kompromi, sekadar sebagai jawaban bahwa gerakan ini sesungguhnya bukan gerakan egosentris segelintir jurnalis yang membela hak-hak dasar para jurnalis. Ini gerakan moral yang mestinya disikapi secara bijak semua pihak,khususnya para jurnalis. Kalaupun ada pihak yang tidak suka secara personal, setidaknya mereka bisa mengabaikannya, karena sejak awal, saya juga telah menihilkan atau mengorbankan kepentingan pribadi saya.

Tapi dilain sisi,kita juga memberikan warning bagi siapa saja, bahwa sebenarnya kita tidak takut. Ini gerakan ideologis. Dan tak seorang pun makhluk hidup di muka bumi ini, entahkah ia jenderal, entahkah ia penguasa, entahkah ia pengusaha kaya raya, entahkan ia tokoh masyarakat, entahkah ia kalangan akademis dengan gelar yang terhormar mahaguru, ataupun para aktifis, para tokoh pemuda, bisa dengan centang perenang, membunuh semangat kebebasan pers di tanah air ini.

Kami disini telah berdiri dengan prinsip kami sendiri. yaitu rela berkalang tanah untuk kepentingan umum, untuk kepentingan publik, untuk kepentingan kebebasan berdemokrasi.

Lalu, ketakutan apa yang mesti harus kita takuti? Bukankah laki-laki itu, adalah para daeng yang dengan sebilah badik di tangannya mengatakan dengan sebuah permakluman. Kalian boleh membunuh ragaku, tapi tidak jiwaku. Kalian boleh merampas pekerjaanku, tapi tidak profesiku.Kalian boleh merampas kekasihku, tapi tidak dengan cinta kasihku.Kalian boleh merampas hartaku, tapi tidak dengan idealismeku. Kalian boleh merampas kebebasanku, tapi tidak dengan nilaiku. Kalin boleh mengancamku dengan teror dan penjara tapi tidak dengan semangatku. Kalian boleh merampas statusku,tapi tidak dengan moralku. Dan kami ikhlas berada di garis ini. Tulus seperti para pencinta mencintai cintanya.TANPA SYARAT!!!


Makassar, 27 Januari 2009
pukul 21.00 wita
di jantung tanah makassar yang sedang berbunga-bunga
Bravo Pers Bebas. Kepada Para Pencinta Kebebasan Saatnya Kita Bercinta!!!

Komentar

Postingan Populer