P21

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. (BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1, UU Pers No.40/1999)


Hari ini, sekitar pukul 14.00 Wita, sepulang shalat Jumat, sepucuk surat dari Polda Sulsel kembali aku terima. Seperti biasa, ini surat yang sudah kuanggap biasa.Maklum ini adalah surat yang kelima sejak perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers bersengketa dengan Irjen Pol Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar. Kalaupun ada hal yang istimewa, kali ini suratnya berisi tentang akan dilimpahkannya kasus saya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Berikut ini surat berkop Kepolisian Negara republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal:

Untuk Keadilan

Surat bernomer No.Pol: S.Pgl/62/I/2009/Ditreskrim
Bunyinya seperti ini:

Pertimbangan: Bhw untuk kepentingan pemeriksaan dlm rangka penyidikan
tindak pidana, perlu memanggil seseorang utk didengar keterangannya.

Dasar : 1.Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, pasal 112 ayat(1)dan ayat (2) dan
pasal 113 KUHAPidana
2. UU RI No.2 thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi No. Pol : LP/57/VIII/2008/Ditreskrim,tgl 1 Agustus 2008
4. Surat Kejati Sulsel No.B-71/R.4.4/Epp.2/01/2009, tanggal 13 Januari 2009, Perihal Penyidikan sudah lengkap

Memanggil saya:
Untuk : menghadap kepada penyidik Kompol Benyamin, SH di ruangan 107 Dit Reskrim Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar,
pada hari Senin,tanggal 19 Januari 2009
pukul 10.00 WITA ,

sebagai TERSANGKA, untuk selanjutnya akan dilimpahkan tahap ke-II ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara tindak pidana mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum untuk sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1)KHUPidana dan atau Pasal 311 (1)KHUPidana Subs Pasal 207 KUHPidana

Makassar, 16 Januari 2009
An.Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel
Wadir
Selaku Penyidik

Drs.Mulyadi
Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 63070842

Perhatian : Barang siapa yang dipanggil dengan melawan hukum tidak
menghadap setelah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan
ketentuan pasal 216 KUH Pidana

***

Setelah membacanya, saya kemudian mengirim sms ke sejumlah teman. Isinya:
Hr ini saya kembali menerima surat panggilan dari dari Polda Sulsel untuk diperiksa hari senin 19 januari 2009. PERLAWANAN AKAN TERUS KITA KOBARKAN MEMPERJUANGKAN KEBEBASAN PERS. BRAVO PERS BEBAS!!!.


***

Hati ini sudah terlanjur beku untuk surat-surat panggilan itu. Surat itu bahkan saya abaikan begitu saja di meja tulis. Untungnya Abraham Samad langsung menelpon, sehingga kertas itu saya simpan baik-baik.

Saya malah lebih terpaku pada berita di aljazeera yang menyiarkan tentang serangan Pasukan Zionis Israel terhadap kantor Berita AP di Gaza.Kantornya porak-poranda, dan para jurnalis terluka.

Lalu saya teringat tentang jurnalis reuters yang ditembak beberapa hari lalu di Gaza. Mereka telah menjadi pahlawan bagi penderitaan bangsa Palestina. Karena mereka dunia tahu akan terjadinya tragedi kemanusiaan di Timur Tengah.

Ah, saya jadi malu pada diriku sendiri.Saya hanya ingin katakan pada siapapun , bahwa kebebasan pers itu tidak akan bisa dibungkam oleh teror, penjara, dan kematian.

Dan kami, telah siap mengorbankan apapun itu, termasuk nyawa kami sekalipun untuk kebebasan mengabarkan kebenaran kepada umat manusia.Jadi ini tanah air para pembebas.


Makassar, 16 Januari 2009
kepada para laskar pena di medan perang yang berkobar-kobar
disini kami hanya bisa berujar dengan suara lantang. LAWAN!!!!

di jalan pengayoman makassar
pukul 17.22 wita
Waktu Tanah Airku

Komentar

Postingan Populer