SAKSI LAGI

Jangan pernah menyesali hari-hari dalam hidupmu, karena semua itu ada hikmahnya. Hari yang bagus memberimu kebahagiaan, hari yang buruk memberikan pelajaran.Keduanya adalah sifat-sifat dasar dari kehidupan. Tanpa ada kegagalan, kita tidak akan maju,karena kita tidak tahu apa yang harus kita perbaiki. Jalanilah hari-hari yang indah ini dengan penuh rasa syukur.

SETIAP peristiwa pasti mengirimkan sebuah pesan.Kalimat itu, langsung saya lontarkan kepada Erwin Bahar, wartawan Fajar TV yang dipanggil kepolisian daerah Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan,terkait berita yang ia tulis. Selain Erwin, Muhklis Amans Hady juga dipanggil untuk menghadap kepenyidik. Ini diluar kebiasaan, dimana wartawan di Makassar, dipanggil polisi karena terkait berita yang ia tulisnya.

Untuk menghindari kesalahan berikut ini, teks surat panggilan itu:

SURAT PANGGILAN
No. Pol.: S.Pgl/764/XII/2008/ditreskrim

Pertimbangan: Bhw utuk kepentingan pemeriksaan dlm rangka penyidikan
tindak pidana, perlu memanggil seseorang utk didengar keterangannya.

Dasar : 1.Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 112 ayat(1)dan ayat (2) dan
pasal 113 KUHAP
2. UU RI No.2 thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi No. Pol : LP/57/VIII/2008/Ditreskrim,tgl 1 Agustus 2008

MEMANGGIL:
Nama: Herwin
Umur : tahun
Jns kelamin: Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Reporter
Kewarganegaan : Indonesia
Alamat : Urif Sumoharjo Makassar

untuk : hadir menemui penyidik AKP Anwar H.SH di ruangan 107 Dit Reskrim Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, pada hari Jum'at,tanggal 12 Desember 2008 pukul 14.00, untuk didengarkan keterangannya sebagai Saksi, sehubungan dengan pemberitaan Sisno: dirugikan,tak mesti menggunakan hak jawab di SKH Fajar, tgl 31 Mei 2008 dalam perkara tindak pidana mengadu secara memfitnah dan/atau
memfitnah dengan tulisan dan/atau penghasutan,sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 317 ayat (1) dan/atau pasal 311 ayat(1) dan/atau pasal 207 KUHPidana

Makassar, 9 Desember 2008
Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel
Wadir
Selaku Penyidik,

Drs. Mulyadi
Komisaris Besar Polisi NRP 63070842

Perhatian : Barang siapa yang dipanggil dengan melawan hukum tidak
menghadap setelah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan
ketentuan pasal 216 KUH Pidana

****

Erwin dan Muhklis adalah dua jurnalis Harian Fajar, yang menulis berita yang menjadi salah satu pemicu protes yang dilakukan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar,yang kasusnya kini terus bergulir.

Selain Fajar, ada dua koran lokal di Makassar, yang juga memuat pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto, yaitu Sindo Makassar dan Tribun Timur.

Pemanggilan ini adalah yang kedua. Sebelumnya, pemanggilan jurnalis Fajar terkait dengan kasus tersangka koordinator koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers.

Selain dua jurnalis tadi, Polisi juga sempat memanggil Koordinator Liputan Harian fajar, Silahuddin Genda. Namun dalam pemanggilan pertama, Pihak redaksi Harian fajar menolak pemanggilan saksi tersebut.


*****

Pemanggilan Wartawan untuk dimintai keterangan oleh polisi di Makassar, kini mulai menjadi tradisi yang sesungguhnya merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Jelas ini sebuah pengekangan kebebasan pers. Bagaimana mungkin polisi menggunakan parameter KUHP untuk setiap kasus-kasus sengketa pers.

Apa yang terjadi di Makassar, hanyalah sebuah permakluman saja, bahwa Gerakan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers,akan semakin mengharu biru, di masa-masa mendatang. Dan seperti yang kami sampaikan kepada Erwin Bahar, selalu ada hikmah di balik peristiwa ini. Setidaknya menjadi pelajaran penting, bagi mereka-mereka yang mencoba-coba bermain api.Bravo Pers bebas. Lawan Krimnalisasi Pers.


Makassar, 10 Desember 2008
pukul 23.29 wita

Komentar

Postingan Populer