PENA

Pena jurnalis adalah mata hati demokrasi. karena itu, para jurnalis tidak boleh takut dalam melakukan aktivitasnya. Bayang ketakutan hanya akan menumpulkan ketajaman pena mereka... ( 24 Desember 2008 : pukul 03:26:49)

"Dimanakikah?"
"Di rumah," jawabku
"Kenapa.sms tengah malam," lanjutku
"tdkji cuma, saya ji yang takut,"jawabnya
"Ah tidak usah takut. Panggilan itu jangan sampai membuat kamu kehilangan konsentrasi dalam melakukan liputan," kataku.

*****
Dialog di atas, adalah rangkaian sms yang terjadi 13 Desember 2008. Tepatnya pukul 23:45:07 WITA. Saya berusaha menenangkan seseorang dibalik sana, yang mungkin gelisah, menyikapi pemanggilannya sebagai salah seorang saksi, atas berita yang ia tulis terkait pernyataan Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar.

Saya kemudian langsung menelponnya, dan kemudian membujuknya untuk tidur. "Besok khan kamu harus liputan lagi. Jadi tidak usah ditanggapi.Kita semua akan back up, agar kamu tidak pergi mememuhi panggilan itu," kataku.

****

Kesaksian atas pemberitaan di depan penyidik, seharusnya memang bukan hal yang tabuh. Namun perlu diingat, berita sesungguhnya adalah sebuah kesaksian. Jadi jika polisi membutuhkan kesaksian, ia tidak perlu untuk memanggil wartawan, sang penulisnya. Kecuali misalnya untuk sebuah kasus keamanan negara.

Pertanyaannya, apakah berita tentang Sisno itu, menyangkut kepentingan keamanan negara.Sepertinya bukan. Menurutku ini kasus personal yang selalu dibawa kepersoalan institusi.

Kedua, berita itu adalah produk dari redaksi. Jadi tak elok rasanya, jika redaksi meminta kepada si penulisnya sendiri untuk memenuhi panggilan polisi. Meski dalam teori ada Waterfall System.

Ketiga, pemeriksaan itu, jika dihadiri jurnalis, meski pada akhirnya ada hak tolak atau hak ingkar, tetap saja akan membawa dampak psikologis yang cukup berat bagi para jurnalis. Dampak psikologis inilah yang sebenarnya selalu menjadi pertimbangan, mengapa pihak Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, bersikap tegas, jika jurnalis tidak boleh dipidanakan terkait beritanya.

Keempat, pemeriksaan itu, pun menjadi sangat rancu, ketika, pihak penyidik atau pihak polda, tidak terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan peran dewan pers, terakit berita mereka. Jika para jurnalis di Makassar, dengan serta merta memenuhi panggilan tanpa melalui mekanisme hak jawab dan peran dewan pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40/1999. itu sama saja, kita membiarkan aparat kepolisian melanggar aturan.

Kelima, sejatinya, setiap jurnalis tetaplah harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan intervensi. Intimidasi adalah bentuk lain dari pengekangan kebebasan pers. Jika pers tidak bebas, maka publik tidak akan memperoleh informasi secara bebas pula. Jadi atas nama kebebasan pers itulah maka tak penting memenuhi panggilan polisi terkait berita itu.

Makassar, 26 Desember 2008
pukul 20.30 wita

(tulisan ini sebenarnya sudah selesai beberapa hari lalu, namun urung diposting karena gangguan kesehatan.semoga bermakna, terutama bagi sahabatku yang gelisah itu.)

Komentar

Postingan Populer