LAWAN,LAWAN,LAWAN

Tiada kenyataan yang lebih membahagiakan selain bahwa manusia bisa melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kehidupannya.. Henry David Thoreau

HARI INI, publik Makassar, khususnya, kalangan jurnalis kembali harus menepuk dahi, tanda tak percaya. Dalam release yang dipublikasikan oleh tim media koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers, empat jurnalis lokal, dari Harian Fajar dan Seputar Indonesia, dipanggil polisi terkait berita mereka.

Mereka akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugan pencemaran nama baik atas pemberitaan kapolda Sulawesi Selatan dan barat, Irjen pol Sisno Adiwinoto.

Keempat wartawan yang diminta keterangan adalah Herwin Bahar dan Muchlis dari Harian Fajar, A.Amriani dan Andi Ichsan Pasinringi dari Harian seputra Indonesia. Sisno mengadukan keempat wartawan dalam tindak pidana mengadu secara memfitnah dan memfitnah tulisan atau penghasutan dalam pemberitaan Sisno: Dirugikan tidak Perlu Gunakan Hak Jawab dan Kapolda ancam pidanakan wartawan.

Keempat wartawan inilah yang menuliskan beberapa kali pemberitaan pernyataan sisno di berbagai kesempatan diantaranya pertemuan Muspida di Kantor Gubernur Sulsel dan Pertemuan Jambore Pers PWI pada bulan Mei lalu. Pemberitaan inilah yang memicu perlawanan jurnalis Makassar yang tergabung dalam koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers.

Herwin Bahar, Muchlis dan Koordinator Liputan Harian fajar, Silahuddin Genda, sebelumnya telah menerima surat pemanggilan saksi. Namun dalam pemanggilan pertama, Pihak redaksi Harian fajar menolak pemanggilan saksi tersebut. Berdasarkan kesepakatan koalisi dengan harian fajar dan Seputar Indonesia untuk menolak pemanggilan empat wartawna tersebut sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya Polda Sulsel juga telah memanggil Upi Asmaradana kordinator koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers,terkait kasus pencemaran nama baik. Upi kini ditetapkan sebagai tersangka. Dan berkasnya telah di P 19 di Kejari Sulsel. Hanya saja berkas ini sudah dua kali bolak balik karena tidak ada kelengkapan saksi dalam kasus upi. Kemungkinan ke empat wartawan ini akan menjadi saksi untuk menguatkan status tersangka baru upi.

*****

WARTAWAN diperiksa polisi terkait beritanya, mungkin bukan hal baru di Indonesia, tapi di Makassar ini merupakan hal yang istimewa. Sepanjang ingatan saya, selama hampir 15 tahun bekerja sebagai jurnalis, baru kali ini, ada empat wartawan sekaligus yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, terkait berita yang ia tuliskan.

Pemanggilan wartawan terkait beritanya, tanpa menggunakan mekanisme hak jawab dan dewan pers jelas merupakan sebuah pelanggaran atas pranata hukum pers. Sebab dalam UU Pers No 40/1999 telah diatur dengan jelas, tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Atas dasar apa misalnya, Polisi dengan begitu serta merta memanggil para wartawan, untuk dimintai keterangan, tanpa melalui mekanisme hak jawab dan juga penggunaan peran dewan pers?

Dan hari-hari belakangan ini, publik di Makassar, harus berani menerima kenyataan, bahwa ada upaya untuk mengebiri kebebasan pers. Ada upaya untuk menisbikan UU Pers, yang dengan susah payah dibuat saat reformasi dulu.

Kita, hari ini harus menjadikan persoalan ini, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup itu. Dan meminjam pendapat Henry David Thoreau, saatnya MELAWAN LAGI!!!


makassar, 12-12-2008
dipojok pengayoman makassar
hujan membasahi tanah kemerdekaan

Komentar

Postingan Populer