TERSANGKA

Senin, 10-11-2008
Tim Pengacara Kaji Penetapan Tersangka Upi
Kasus Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar

Makassar, Tribun - Tim Pengacara Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Upi Asmaradhana, Abdul Muttalib, mengaku pihaknya akan mengkaji alasan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

"Sebab apa yang dilakukan Upi cs versus Kapolda Sulsel Sisno Adiwinoto bukan perbuatan penghasutan atau pencemaran nama baik. Tapi sekadar melaporkan ucapan Sisno dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik," ujar Abdul Muttalib via telepon, Minggu (9/11) malam.

Menurutnya, setiap orang berhak mengadukan seorang pejabat publik jika ada ucapan atau perbuatannya yang dianggap merugikan publik. Penegasan Muttalib ini menanggapi penetapan Upi sebagai tersangka yang dilaporkan Sisno Adiwinoto.

"Penetapan Upi sebagai tersangka adalah hak penyidik. Tapi semoga saja ditetapkannya Upi bukan semata-mata dilandasi adanya tendensi. Kami juga sudah siap menghadapi seluruh proses," tegas Muttalib.

Ia menambahkan, tim hukum LBH Makassar tidak tinggal diam dalam melihat celah hukum untuk melakukan perlawanan hukum. Penetapan tersangka Upi bisa dibaca sebagai bentuk terapi mental bagi jurnalis.

Sementara itu, tiga jurnalis yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar dijadwalkan diperiksa Senin (10/11) hari ini. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.

Ketiga jurnalis dimaksud adalah Sil, Her, dan lis. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. Menyusul telah diterimanya surat pemanggilan No Pol: S.Pgl/665/XI/2008/Ditreskrim. "Suratnya diteken Kasat I Pidum selaku penyidik AKBP M Iftah Falahaddin. Saya terima suratnya hari Sabtu (8/11). Saya belum tahu apakah akan hadir atau tidak," ujar Sil yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, tadi malam.(jum)

---------------

Senin, 10-11-2008
Tuduhan Penghasut


UPI pertama kali diperiksa Reskrim Markas Polda Sulselbar pada hari Rabu, 17 September 2008. Saat itu Upi diperiksa sebagai saksi terkait konflik jurnalis Makassar dengan Sisno Adiwinoto. Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan terhadap Sisno.

Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca. Melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.

Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis. Para jurnalis yang tak sependapat dengan pernyataan Sisno itu pun membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Upi ditunjuk sebagai koordinator koalisi.

Atas nama koalisi ini pun para jurnalis di Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Juga mengadukan pernyataan Sisno itu ke Kompolnas RI, DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI. Gerakan Upi dkk itu kemudian membuat kepolisian menuding koalisi sebagai organisasi terlarang dan Upi pun diperiksa di Polda dengan tuduhan penghasut.(jum)

(tulisan ini, dikutip dari Tribun-Timur Edisi Senin 10 November 2008)

Komentar

Postingan Populer