SURAT TERSANGKA

Setelah Anda mengumpulkan semua fakta dan rasa takut, ambillah keputusan. Setelah Anda mengambil keputusan, lupakanlah semua rasa takut.Orang yang tidak berani menghadapi rasa takut, akan selalu melarikan diri darinya.... (George S Patton Jenderal AS PD II)


SURAT TERSANGKA ITU akhirnya datang juga. Hari ini sekitar pukul 16.30 Wita. Surat Berkop KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DAERAH SULAWESI SELATAN, DIREKTORAT RESERSE KIRMINAL, saya terima.

SURAT-PANGGILAN No.Pol: S.pg/669/XI/2008/Dit Reskrim. Dasarnya Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHPPidana. UU Nomer: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi No .Pol: LP/57/1x/2008/Ditreskrim, tanggal 1 Agustus 2008.

Untuk: menghadap kepada AKP Anwar H, SH, di ruangan 107 Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16. Makassar, pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2008 pukul 09.00 WITA, untuk dimintai keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara Pidana Mengadu secara Menfitnah dengan tulisan dan Menghina dengan tulisan di muka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 311 (1) KUHPidana Subs Pasal 207 KHUPidana.

Surat yang bertannggal 10 Nopember 2008 ini Ditandatangani An Direktur Reskrim Polda Sulsel Wadir Ub. Kasat I Pidum Ajun Komisaris Besar Polisi M Iftah Falahaddin.

SURAT Ini sebenarnya tidak mengagetkan, sebab tiga hari sebelumnya, surat saksi yang dikirim ke tiga jurnalis Harian Fajar Makassar, sudah memberikan konfirmasi status saya sebagai tersangka.

*****

Sepucuk surat ini, membawa kita melakukan kilas balik perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar versus Irjen Polisi Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar.Tentang pentingnya sebuah kebebasan pers diperjuangkan, dan bagaimana pentingnya membangun sebuah tatanan masyarakat dimana pers bisa melakukan fungsi kontrolnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ini sebuah nilai dan tentunya juga ironi di tengah iklim kebebasan pers. Bagaimana para jurnalis di Makassar, memahami pentingnya sebuah ruang untuk melakukan fungsinya,memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui informasi secara terbuka, jujur dan berimbang, tanpa adanya intimidasi.

Jadi perjuangan Koalisi pada hakekatnya memperjuangkan semangat kebebasan pers.Semangat untuk melindungi media dan para jurnalisnya agar mereka bisa bekerja dengan tenang,tanpa dibayang-bayangi ketakutan, akan diperiksa oleh polisi karena pemberitaannya.

Media, dan para jurnalis adalah kaum pembebas dari kegelapan dunia informasi. Mereka adalah pejuang dan pahlawan informasi yang harus dilindungi keberadaannya. Atas dasar inilah, kita rela berkalang tanah.

Saksi, Tersangka, ataupun penjara itu hanyalah sebuah jalan menuju penyadaran akan arti sebuah kebebasan. berkaca pada ucapan Patton, resiko itu adalah sebuah pelajaran berharga untuk memulai sebuah kehidupan yang baru. Inilah yang kita namakan mengabdi kepada kebaikan dan kemaslahatan. BRAVO PERS BEBAS, LAWAN KRIMINALISASI PERS!!!!


MAKASSAR, 10 November 2008
tepat dijantung Hari Pahlawan.
pukul 18.00 wita

Komentar

Anonim mengatakan…
jangan pernah mundur selangkahpun kawan, kami semau tetap mendukung mu dan mendukung apa yang kau perjuangkan buat kebebasan jurnalis,..
salam,..

Gentry Amalo,
www.indosmarin.com
www.untukmerahputihku.wordpress.com
Maven public relations mengatakan…
Assalamu Alaikum,

UPI,

Maju terus pantang mundur. Saya siap mendukung dan terus mendoakan.

Sriati (ex PR Manager Hotel Sedona Makassar)
Hp: 0812 101 4880 (sekarang di Jakarta)
E-mail: sriati@gmail.com

Postingan Populer