TERSANGKA (1)

Koordinator Koalisi Resmi Tersangka
(09 Nov 2008, 20)
Tiga Wartawan Dipanggi Jadi Saksi

MAKASSAR – Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Sulsel. Upi yang juga mantan Kontributor Metro TV itu disebut telah melakukan tindak pidana mengadu secara memfitnah dan atau memfitnah dengan tulisan.Penetapan tersangka Upi diketahui setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel memanggil tiga wartawan Fajar sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketiga saksi dalam surat pemanggilan itu diinisialkan; Sil, Her, dan Lis.

Surat panggilan bernomor polisi: S.Pgl/666/XI/2008/Ditreskrim dilayangkan ke redaksi Fajar 7 November untuk menghadap ke penyidik AKP Anwar, SH pada Senin 10 November 2008.

Upi yang dihubungi kemarin, mengaku kaget dengan penetapannya sebagai tersangka. “Saya tidak pernah juga mendapat pemberitahuan sebagai tersangka. Memang yang lalu saya datang ke Polda sebagai saksi,” katanya.

Pengamat Pers dari Unhas, Dr Hasrullah menyayangkan penetapan Upi sebagai tersangka. Menurut Hasrullah, wartawan dan polisi adalah dua profesi yang sifatnya melayani masyarakat. "Wartawan memberi informasi yang konstruktif dan polisi memberi perlindungan kepada masyarakat," katanya saat dihubungi malam tadi.

Hasrullah juga mempertanyakan pihak Polda melakukan penetapan tersangka terhadap Upi. “Mestinya Polda memperjelas akar persoalannya, apakah terkait dengan pernyataan Upi di media atau karena orasinya pada aksi demo,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, jika Upi meliput atau menulis berita dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, polisi tidak berhak menjadikannya tersangka. Pasalnya, hal tersebut telah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 mengenai hak jawab. Isi UU ini dimana seseorang diberitakan nama baiknya tercemar, maka yang bersangkutan diberi hak untuk menjawab.

"Kasus Upi yang dijadikan tersangka ini sangat berbahaya. Karena itu sama saja membatasi kebebasan berpikir dan berpendapat seseorang," tandasnya. Hal tersebut, lanjutnya, sama halnya melanggar deklarasi PBB mengenai hak asasi manusia (human rights).

Padahal, wartawan pun memiliki hak berbicara. "Jika ini dibiarkan, sama saja dengan pembunuhan karakter wartawan. Makanya jangan semena-mena membunuh pilar demokrasi," tambah Hasrullah.

Fungsi pers sebagai fungsi survilance bertugas membeberkan kesewenang-wenangan. Jika ini tidak dibiarkan, maka terjadi pembredelan pers karena wartawan tidak punya hak lagi menyampaikan informasi.

Fungsi wartawan, kata Hasrullah, ada dua. Pertama, sebagai peliput yang memiliki intelektual dan kecerdasan. Kedua, sebagai intelijen yang mencari berita lebih dalam dan menjadi spionase.

"Jika Upi dianggap mencemarkan nama baik sementara tidak ada bukti yang kuat, dia tidak layak dianggap tersangka. Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir demokrasi dan fungsi pers di Makassar tidak jalan," tegas Hasrullah.

Sementara, dalam penetapan Upi sebagai tersangka, seharusnya menggunakan UU Pers dan bukan UU KUHP. "Kajian masalah ini harus menggunakan UU Pers yakni UU No 4 tahun 1990. Kecuali kalau sudah bersentuhan dengan masalah kriminal barulah menggunakan KUHP," tambahnya.

Terkait penetapan Upi selaku tersangka, Kabid Humas Polda, Kombes Hery Subiansauri mengaku belum tahu menahu. Ia malah balik menanyakan sumber informasinya. Saat dijelaskan bahwa itu berdasarkan surat pemanggilan saksi,

Hery menyarankan untuk menghubungi langsung Kasat Reskrim Polda Sulselbar, Kombes Sobry. Hanya sayangnya, Sobry yang coba dikonfirmasi tak bisa tersambung. HP-nya aktif namun tidak diangkat. (m02-amr)

(berita ini dikutip dari Harian Fajar Edisi 9 November 2008)

Komentar

Postingan Populer