KABAR ITU

PEMBERITAAN

Wartawan di Makassar Jadi Tersangka
Selasa, 11 November 2008 | 03:00 WIB

Makassar, Kompas - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Adapun tiga wartawan harian Fajar ditetapkan sebagai saksi kasus serupa karena memberitakan kritik Upi terhadap Kepala Polda Sulselbar terkait pernyataan penggunaan hak jawab.

Menurut Upi, dia sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin (10/11). ”Saya akan diperiksa sebagai tersangka Kamis pekan ini. Pasal yang dikenakan kepada saya adalah Pasal 317 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” paparnya.

Upi memperkirakan, pemanggilan itu terkait aktivitasnya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Selaku Koordinator Koalisi, Upi beberapa kali mengkritik pernyataan Kepala Polda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto terkait penggunaan hak jawab. Koalisi mengkritik Sisno yang berpendapat, pemidanaan wartawan bisa dilakukan meski pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab.

”Apa yang kami lakuan itu adalah perjuangan melawan kriminalisasi pers. Kami akan tetap melawan. Kami menyiapkan 22 pengacara untuk menangani masalah ini,” kata Upi.

Tiga wartawan

Selain Upi, Polda Sulselbar juga memanggil tiga wartawan harian Fajar yang memublikasikan kritik Upi. Mereka adalah Silahuddin Genda, Herwin Bahar, dan Muchlis Amans Hadi.

Semestinya, ketiganya sudah diperiksa. Namun, seluruhnya tidak memenuhi panggilan polisi kemarin pagi.

Wakil Pemimpin Redaksi Fajar Nur Alim Djalil menyatakan, surat panggilan terhadap ketiga wartawan Fajar diterima Jumat lalu. ”Kami tidak akan menyuruh ketiga wartawan kami memberi kesaksian,” kata Nur. (row)

(berita ini dikutip dari harian Kompas edisi 11-11-2008)

Komentar

Postingan Populer