KABAR DARI JAKARTA

Kekerasan terhadap Jurnalis Dikecam
Selasa, 23 September 2008 | 00:38 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga organisasi profesi wartawan mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang isinya antara lain mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Mereka juga meminta agar segala persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan secara hukum dengan menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani pimpinan ketiga organisasi jurnalis tersebut di Jakarta, Senin (22/9). Ketiganya adalah Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono.

Dalam pernyataan sikap tersebut ketiganya mengecam aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota aparat keamanan terhadap jurnalis peliput di lapangan. Diingat pula, dalam menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistiknya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers, selama Januari-Desember 2007 tercatat 56 kasus kekerasan fisik dan 23 kasus kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Pada 2007 bahkan menjadi tahun paling fenomenal dalam konteks kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik. Pada tahun inilah sejumlah jurnalis masuk penjara karena laporan jurnalistik yang dibuatnya.

Setelah dibuat pernyataan sikap bersama, rencananya akan dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PWI, IJTI, dan AJI dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia agar persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan dengan acuan Undang-Undang Pers. (THY)

(tulisan ini dikutip di harian Kompas Edisi 23 September 2008)

Komentar

Postingan Populer