TEROR

Kabid Humas Polda Minta Upi Asmaradana Melapor ke Polisi
Terkait Teror Ancaman Pembunuhan

Makassar, Tribun - Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar AKBP Hery Subiansauri mengharapkan Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar, melaporkan ancaman pembunuhan yang dialamatkan ke dirinya melalui [esan singkat (SMS) ke Polsekta atau Polresta terdekat.
Menurut Hery, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dari kepolisian. Sebaliknya kepolisian berkewajiban memberi pengayoman kepada setiap individu, apalagi yang terancam jiwanya.

"Kalau benar ada SMS demikian, saya minta Upi melaporkan hal itu ke polisi. Saya yakin polisi akan menindaklanjuti untuk mengetahui siapa di balik pengirim SMS tersebut," ujar Hery yang menghubungi Tribun, Minggu (29/6).

Kendati belum diketahui pasti siapa pengirim SMS dimaksud, kandidat doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran itu mencurigai pengirim SMS itu hendak memperkeruh hubungan atau mengadudomba antara institusi kepolisian dan jurnalis di Makassar.

Pernyataan Hery itu menanggapi berita yang dimuat Tribun edisi kemarin yang memberitakan bahwa Upi untuk kali kesekian menerima SMS bernada ancaman, Sabtu (28/6) malam. Kali ini SMS tersebut terkesan tak main-main.

Berikut isi SMS itu selengkapnya: "nikmatilah sisa hidup sdr dan segera minta maaf pada orangtuanya, keluarga dan sahabatnya karena tidak lama lagi sdr akan mati mengenaskan dengan otak yang berantakan." Pengirimnya dari 087841421575.

Upi mengaku tak mengetahui siapa pengirim pesan singkat elektronik tersebut. Ia juga tak mau berspekulasi siapa kira-kira di balik pengirim SMS bernada ancaman itu, kendati dirinya telah kerap menerima SMS serupa.

Susahnya mengenal pengirim SMS itu, menyusul setiap kali menerim SMS bernada ancaman tersebut, nomor pengirimnya selalu berubah-ubah. Setiap kali dikontak nomor pengirim SMS itu yang terdengar nada sibuk.

Protes Pernyataan Kapolda Sisno

UPI bersama para jurnalis yang tergabung di Koalisi Pers Tolak Kriminalisasi Makassar sejak Mei-Juni ini gencar melakukan aksi protes terhadap pernyataan yang pernah diungkapkan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto.

Pernyatan dimaksud adalah terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di Makassar yang menyatakan pejabat atau masyarakat tidak perlu menggunakan hak jawab dalam sengketa pers. Juga ucapan bahwa polisi bisa langsung mempidanakan wartawan terkait berita yang ditulisnya.

Pernyataan tersebut menyulut ketersinggungan para jurnalis di Makassar dan membuat hubungan antara jurnalis dengan Sisno tak harmonis dua bulan terakhir. Para jurnalis itu menilai bahwa pernyataan Sisno itu bentuk lain ancaman kebebasan pers atau sama dengan bagian dari upaya kriminalisasi pers.

Wartawan berunjukrasa memprotes pernyatan itu di depan Monumen Mandala, 3 Juni 2008 lalu. Selain berunjukrasa, koalisi itu juga mengadukan aspirasinya ke Presiden, Kapolri, Dewan Pers, DPR/MPR, Komisi Polisi Nasional di Jakarta, pekan lalu.

Laporan ini adalah tulisan yang dipsoting teman di Harian Tribun Timur
makassar 30 juni 2008
pukul 10.30 wita
di jalan achmad yani makassar

Komentar

Postingan Populer