SURAT KE PRESIDEN SBY

Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Di
Jakarta


Salam Kebebasan Pers

Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto,dalam Acara Jambore Pers Daerah ke -2 Sulsel di Kota Makassar, 30 Mei 2008, yang menyatakan Masyarakat Tidak Perlu menggunakan hak jawab, dalam sengketa pers, dan bisa langsung mempidanakan wartawan , sebagai upaya Kriminalisasi Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Sebelumnya, 19 Mei 2008, di hadapan para Bupati dan Walikota se Sulsel di Gubernuran Sisno mengancam akan mempidanakan media dan wartawan yang memperolok-olok citra para pejabat di Sulawesi Selatan.

Kriminalisasi Pers, dalam era kebebasan pers adalah sebuah pengingkaran atas pranata hukum pers yang telah diakui secara konsitusional UUD 1945 .Pernyataan Kapolda ini bahkan merupakan sebuah paradoks, bagi kebebasan memperoleh informasi,yang pada akhirnya membatasi kebebasan jurnalis, dalam melakukan aktifitas peliputan, untuk kepentingan publik. Kriminalisasi pers, pada hakekatnya adalah upaya pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dari segala intimidasi, penyensoran, dan bahkan pembreidelan.

Sebagai reaksi atas pernyataan Sisno, kami sudah mengumpulkan sekitar 183 tandatangan Jurnalis Makassar,yang mengecam pernyataan Kapolda tersebut, dan 3 Juni lalu sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Monumen Mandala Makassar. (Surat Dukungan Terlampir)

Melalui surat ini, kami menyatakan kalau pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, selaku Kapolda Sulsel, bertentangan dengan semangat kebebasan pers,yang selama ini dibangun oleh Pemerintahan SBY-JK.

Oleh sebab itu, kami dari Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, mengajukan sejumlah butir-butir tuntutan kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,sebagai berikut:

1. Memberikan arahan dan istruksi kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia,melalui Kapolri, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum, bagi para jurnalis dalam melakukan peliputan, serta memberi ruang melakukan fungsi kritik dan kontrol, sesuai tugas dan fungsi media massa sebagai pilar keempat dalam demokrasi.

2. Memberikan arahan dan instruksi kepada semua instansi pemerintahan, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, untuk menggunakan Undang Undang Pokok Pers No 40/1999 dalam setiap sengketa pers. Dan menghentikan segala upaya kriminalisasi pers, serta mengingatkan Kapolda Sulsel,melalui Kapolri,untuk menghentikan segala pernyataan yang mendiskreditkan peran jurnalis Makassar.


Makassar, 7 Juni 2008
A.n KOALISI JURNALIS TOLAK KRIMINALISASI PERS

surat ini sudah disampaikan ke SBY melalui Jubir Presiden Andi Mallarangeng
di Gedung LAN Antang di Makassar, 7 Juni 2008, pukul 10.00 wita

Komentar

Postingan Populer