SEKALI BERARTI SESUDAH ITU MATI

kalaupun jurnalis dipenjara atau mati, semua orang akan mati.Tapi sesungguhnya tidak semua orang sungguh-sungguh hidup.

Menyusul sikap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto Kapolda Sulawesi Selatan,yang hingga saat ini belum juga melakukan permintaan maaf kepada publik,terkait pernyataannya yang akan melakukan kriminalisasi Pers,dan menghentikan segala bentuk pernyataan yang mendiskreditkan peran jurnalis di Makassar,termasuk Surat Perihal Pelurusan Berita Kapolda Sulsel No:Pol: B/1807/VI/2008/HUMAS tertanggal 2 Juni 2008, yang telah kami terima 3 Juni 2008 dengan ini kami menyampaikan penjelasan kepada publik:

1. Berbagai aksi,yang dilakukan para jurnalis di kota makassar,mengecam pernyataan Irjen Polisi Sisno Adinwinoto, yang saat ini menjadi Kapolda Sulawesi Selatan,baik melalui penggalangan dukungan tanda tangan sejak 31 mei 2008, hingga aksi unjuk rasa 3 juni 2008,sebagai gerakan untuk melindungi kepentingan publik. Peran jurnalis,sebagai salah satu pilar demokrasi, seharusnya mendapat ruang publik sesuai dengan UU Pokok Pers 40/1999 dan amanat Konstitusi UUD 45. Kami berpendapat, jurnalis, harus bisa bekerja dengan tenang, tanpa adanya ancaman,intimidasi,apalagi intervensi,sebagaimana diatur oleh UU Pokok Pers.Pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto sebagai Kopalda Sulsel,yang hingga saat ini belum ia cabut,bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,yang pada akhirnya membungkam daya kritis jurnalis dan media.

2. Undang-Undang Pokok Pers No 40/1999 bagi kami adalah sudah final. Ia menjadi payung profesional para jurnalis. Tentang pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto Kapolda Sulawesi Selatan, yang tidak mengakui UU Pokok Pers sebagai Undang-Undang Khusus adalah sebuah pengingkaran terhadap Konstitusi. Sebab bagaimanapun juga, UU Pokok Pers telah disahkan oleh Presiden dan di Undangkan di Jakarta 23 September 1999,dan menjadi Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomer 166. UU ini jelas diperuntukkan khusus buat pers. Jadi seharusnya dalam kasus sengketa pers tidak diterapkan pasal-pasal KUHP atau KHUP Perdata (Lex specialis derogat legi generalis), yang artinya hukum yang bersifat khusus akan menggantikan hukum yang bersifat umum.

3. Karena menjadi payung profesional, kami yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Secara hukum, kami berpatokan pada pasal 50 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Sementara pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah melakukan kontrol sosial. Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan pers dianggap sebagai perintah Undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.
Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan pers, ia harus menggunakan hak jawabnya dan pers wajib melayani hak jawab itu. Kalau pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta.

4. Kami jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Pada akhirnya, hanya publik yang memberikan penilaian dan apresiasi atas kerja-kerja profesional kami. Jika pada akhirnya ada pihak-pihak yang tetap menggunakan pendekatan kekuasaan, pendekatan keamanan, untuk membungkam kebebasan pers, pada akhirnya kami hanya bisa setia pada publik.


Makassar 4 Juni 2008
Koalisi Tolak Kriminaliasasi Pers


---tulisan inijuga ditujukan kepada jurnalis yang sampai saat ini setiap di dalam barisan melawan pembungkaman pers--

Komentar

Postingan Populer