KABAR DARI KAPOLDA

Sisno Tuding Koalisi Jurnalis Makassar Organisasi Liar
Laporan: Jumadi Mappanganro, jum_tribun@yahoo.com


Makassar, Tribun - Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto menuding Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai organisasi liar.

Alasan kepolisian karena koalisi tidak terdaftar di Kantor Badan Kesatuan bangsa Provinsi Sulsel.

Sisno juga menuding, Upi Asmaradhana yang menjadi koordinator koalisi tersebut, telah menghimpun tanda tangan 203 jurnalis di Makassar yang diduga banyak dipalsukan.

Pun isi keberatan wartawan yang disampaikan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ke Presiden, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Kepolisian, dan Dewan Pers, dinilai kapolda tak sesuai dengan fakta.

Hal tersebut disampaikan Sisno dalam suratnya yang diterima Tribun, Selasa (24/6). Surat dimaksud bernomor polisi: B/2152/VI/2008/Bidhumas.

Perihal, pengaduan atas tindakan oknum wartawan Upi Asmaradhana dkk. Surat tertanggal 23 Juni 2008 ini ditandatangani langsung Sisno.

Dalam surat itu juga terungkap sikap kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi terkait pemalsuan, penyebaran kabar bohong, fitnah, dan penyebaran rasa permusuhan. Serta menyelidiki motif dan kemungkinan ada yang mendalangi atau adanya pihak yang ingin membenturkan pers dengan Polri.
Surat dari jenderal bintang dua itu juga ditembuskan ke Kapolri, Ketua Komisi I dan III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Kaba Intelkam Polri, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri, Ketua Dewan Pers, dan para ketua organisasi wartawan pusat dan Sulsel.

Dalam surat itu juga terungkap, mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu menilai bahwa tindakan yang dilakukan oknum wartawan Upi dan kawan-kawannya itu adalah perbuatan yang melanggar/menodai kode etik jurnalistik karena oknum itu mengatasnamakan pers. Tindakan itu dinilai telah menzolimi seseorang dan institusi Polri.

Selain itu, kepolisian menuding Upi cs telah memutarbalikkan informasi untuk mengadu domba Polri dengan pers dengan memperalat/menyesatkan beberapa institusi/pejabat publik dengan cara melawan hukum.

Pada butir keenam isi surat tersebut, Sisno mengharapkan Dewan Pers, Dewan Kehormatan Wartawan, Perusahaan Pers, atau persatuan atau asosiasi wartawan dapat memberikan hukuman kepada Upi cs.(*)

tulisan ini saya terima dari kawan tribun timur
(24 juni 2008 di pojok cendrwasih)

Komentar

Postingan Populer