PERNYATAAN SIKAP

HARI ini sejenak, saya tidak meliput. Sejak pagi hari,hingga tulisan ini dibuat,saya masih berkutat pada rencana jurnalis Makassar melakukan perlawanan atas Pernyataan kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto,yang hendak mempidanakan wartawan karena beritanya.Karena mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan atas pernyataan Kapolda ini,termasuk para intel dan mahasiswa, akhirnya pernyataan yang merupakan tanggapan balik wartawan Makassar atas pernyataan Kapolda yang akan melakukan kriminalisasi terhadap UU Pokok Pers menjadi dipublikasikan sebelum waktunya.Menariknya, meski beredar terbatas,namun surat ini sudah diburu kesana kemari.hingga saat ini sudah tiga organisasi pers yang bertandatangan,AJI, PJI, IJTI.termasuk jurnalis lokal dan nasional.kalau Ada yang berminat bergabung silahkan dituliskan di kolom komentar untuk didaftar...

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA TOLAK KRIMINALISASI PERS

Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto,dalam Acara Jambore Pers Daerah ke -2 Sulsel di Kota Makassar, Jumat 30 Mei 2008, yang menyatakan Masyarakat Tidak Perlu menggunakan hak jawab, dalam sengketa pers, dan bisa langsung mempidanakan wartawan , sebagai upaya Kriminalisasi Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

Kriminalisasi Pers, dalam era kebebasan pers adalah sebuah pengingkaran atas pranata hukum pers yang telah diakui secara konsitusional UUD 1945 dan Deklarasi Kebebasan Informasi PBB.Pernyataan Kapolda ini bahkan merupakan sebuah paradoks, bagi kebebasan memperoleh informasi,yang pada akhirnya membatasi kebebasan jurnalis, dalam melakukan aktifitas peliputan, untuk kepentingan publik.Kriminalisasi pers, pada hakekatnya adalah upaya pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dari segala intimidasi, penyensoran, dan bahkan pembreidelan.

Oleh sebab itu, melalui pernyataan sikap bersama ini, kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Mengecam keras pernyataan Kapolda Irjen Polisi Sisno Adiwinoto dan meminta untuk segera mencabut pernyataan, sekaligus meminta maaf kepada publik, dan menghentikan segala bentuk pernyataan yang bersifat mendiskreditkan peran jurnalis di Sulawesi Selatan.
2. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Sutanto,memberikan arahan kepada jajaran kepolisian di wilayah kesatuan Republik Indonesia , untuk menghormati hak-hak kebebasan pers, sesuai UU Pokok Pers No 40/1999.
3. Mendesak Pemerintahan SBY JK, untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum, bagi para jurnalis dalam melakukan peliputan, serta memberi ruang melakukan fungsi kritik dan kontrol, sesuai tugas dan fungsi media massa sebagai pilar keempat dalam demokrasi.
4. Mendesak kepada seluruh jajaran pers di mana saja berada, merapatkan barisan menolak kriminalisasi pers, dan tetap bekerja berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers.

Makassar 31 Mei 2008

Kami yang Bertandatangan
jurnalis makassar

Makassar, 31 Mei 2008
pukul 19.30 wita
di sebuah sudut jalan sultan hasanuddin

pernyataan kapolda dan tanggapan jurnalis makassar ini, dapat juga dilihat di situs
www.tribun-timur.com dan www.fajar.co.id

Komentar

Postingan Populer