KRIMINALISASI PERS

Salah satu musuh paling mematikan bagi kebebasan pers di tanah air saat ini, adalah sebuah kata bernama: Kriminalisasi Pers.Tapi berbeda dengan terminologi kata musuh pada umumnya. Meski mematikan, tapi para jurnalis tidak pernah takut padanya. Sebuah paradoks

Apakah itu kriminalisasi pers? Kriminalisasi pers adalah sebuah tindakan hukum atas pemberitaan dan profesi pers,yang tidak menggunakan UU Pokok Pers No 40/1999, sebagai pijakan atau acuan. Setiap sengketa terhadap pemberitaan dan profesi jurnalis menggunakan undang-undang di luar UU yang telah diteken Presiden BJ Habibie 23 September 1999 silam dan disahkan DPR-MPR-RI.

Artinya, upaya kriminalisasi pers ini,adalah sebuah kemunduran besar, dalam sejarah kebebasan pers di tanah air. Kriminalisasi terhadap pers seharusnya tidak mendapat tempat di negara demokratis yang menghargai hak atas informasi rakyat. Apalagi Landasan mengenai hak rakyat akan informasi dan kemerdekaan pers telah tercantum dalam Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945.

Artinya, Peran pers tidak perlu lagi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya karena pers telah mempunyai UU No.40 Tahun 1999 yang mengatur secara khusus tentang pers di Indonesia. Jadi jika ada masalah pemberitaan dan profesi,semua pihak harus menggunakan UU Pokok Pers sebagai pranata untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dan menjadikan Dewan Pers sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Sebab jika kriminalisasi ini terus berlangsung, akan terjadi pemasungan kebebasan pers.Nilai-nilai demokrasi akan ternafikan dan berpotensi merampas hak informasi publik. Jika hak informasi publik sudah terampas, maka pastilah akan terjadi tirani informasi dan monopoli kebenaran.

Sebagai jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Kriminalisasi pers adalah musuh kebebasan dan kemanusiaan. Kita, saya para jurnalis tentu akan hanya patuh pada UU Pokok Pers itu sendiri sampai titik darah penghabisan. Meminjam Khairil Anwar: Sekali berarti sesudah itu Mati!!!

Makassar
Redaksi Metrotv Makassar
30 mei 2008
pukul 24.25

Komentar

Postingan Populer