BERKATA PADA WAKTU (1)

Pagi ini, setelah pulang liputan tentang kenaikan harga sembako,yang naik tajam,saya mengirimkan sebuah email kepada Ochan, Koresponden The Jakarta Post di Palu,yang juga anggota BPO AJI Indonesia.Tulisan ini,merupakan jawaban atas email yang dikirimkan kepada saya 23 januari lalu.

Ochan, rekomendasi yang dikeluarkan dewan etik dan pengurus aji kota makassar,saya pikir masih perlu dilakukan uji materil, dengan pengurus dan anggota aji makassar. Kenapa,selain prosesnya tidak transparan, keputusan itu pun masih perlu diperdebatkan. Jadi dalam hal ini, amat bijaksana,jika rekomendasi tersebut dikembalikan lagi kepada semua anggota aji makassar,yang secara de facto dan yuridis, memiliki keterkaitan dalam kasus ini.Uji material ini penting, sebagai sebuah pembelajaran bagi siapa saja, tentang bagaimana sebuah aktifitas para jurnalis, dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran etika.Dalam kasus ini,keputusan dewan etik dipertanyakan?

Kedua, menurut saya rekomendasi yang dikeluarkan itu dasarnya apa?sanksi juga sangat tidak mengikat.dan yang lebih PENTING sanksi itu, sepertinya dilokalisir.Seolah-olah yang bermasalah itu person to person,dan atau person versus pengurus.Padahal, persoalan ini bukan kasus individu,tapi kasus organisasi.Akibatnya rekomendasi itu,tak lebih dari sebuah klarfikasi personal,yang dilakukan dewan etik dan pengurus,tentang tindakan seseorang.

Artinya,rekomendasi itu tidak menyentuh subtansi.Yakni rekomendasi itu,sama
sekali tidak memberikan akses ke publik yang bisa membersihkan wibawa organisasi.Seharusnya dewan etik memberikan klarifikasi ke publik, bahwa kasus tersebut sudah ditangani,dan hasilnya seperti itu.Sebab yang bermasalah sebenarnya dalam kasus pdam ini,adalah anggota AJI yang menyeret-nyeret nama AJI .Artinya, ya pengurus aji baik AJI indonesia atau AJI Makassar,seharus melakukan klarifikasi ke publik, bahwa dalam kasus pdam,anggotanya tidak terlibat seperti yang dituduhkan selama ini.Bukan hanya klarifikasi ke bpo dan sejumlah orang,karena yang saya persoalan sejak awal dalam kasus pdam ini,adalah kasus ini telah memperburuk citra organisasi.

demikian pendapat saya.nanti disambung lagi.

makassar,25 januari 2008
pukul 11.00 wita

Komentar

Postingan Populer